DPP PPNI Lakukan Upaya Untuk Mempercepat Pengesahan Regulasi Permenpan Jabfung Perawat <p> <a href="" class="thickbox" title="" ><img src="" alt="" /> </a> <p style="text-align: justify;"> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span lang="EN-US">Infokom DPP PPNI - Kebutuhan maupun kepentingan terhadap anggota perawat menjadi prioritas bagi Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) untuk direalisasikan, walaupun disaat kondisi pandemi Covid-19 yang belum berakhir.</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span lang="EN-US">Sehubungan dengan peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional (Jabfung) Perawat, diperlukan regulasi turunannya agar dapat berjalan sesuai dengan keinginan bersama.</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span lang="EN-US">Sebagai upayanya, Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhillah bersama Pengurus DPP PPNI lainnya melakukan konsultasi dan koordinasi dengan pihak Kementerian Kesehatan RI, Kementerian Pendayagunaan Apatur Negara Reformasi Birokrasi RI dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk membahas hal tersebut.</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span lang="EN-US">Ketua Umum DPP PPNI didampingi Bendahara Umum DPP PPNI Apri Sunadi, Sekretaris III DPP PPNI Ahmad Eru Saprudin dan Pengurus DPP PPNI lainnya menggelar pertemuan langsung di Graha PPNI, Jakarta, Rabu (4/11/2020), yang juga diikuti oleh Sekretaris Jenderal DPP PPNI Mustikasari secara virtual.</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span lang="EN-US">Sementara pihak terkait yang hadir, diantaranya Jefri Thomas Alpha Edison bersama Tim Puskat Mutu Kemenkes RI, Firman dan Dodi (BKN), Istiyadi (Menpan RB), Tina (Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes RI).</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span lang="EN-US">Dalam Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2019 tentang Jabfung Perawat, dinyatakan bahwa perawat berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pelayanan keperawatan pada fasyankes atau fasilitas kesehatan lainnya di lingkungan instansi pemerintah.</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span lang="EN-US">Adapun Jabatan Fungsional perawat ini mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan keperawatan sesuai dengan peraturan perundangundangan.</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span lang="EN-US">Setelah pertemuan berakhir, Atik Hodikoh melalui keterangan tertulis, Kamis (5/11/2020), mengatakan bahwa kegiatan yang dilakukan DPP PPNI ini untuk berkonsultasi dan berkoordinasi berkaitan dengan percepatan pengesahan regulasi turunan Permenpan 35 tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Perawat.</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span lang="EN-US">Anggota Departemen Pelayanan DPP PPNI ini menerangkan bahwa hal-hal yang dibahas adalah tentang perkembangan penyusunan, petunjuk teknis Jabatan Fungsional Perawat, tunjangan jabatan dan kamus kompetensi Jabfung Perawat.</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span lang="EN-US">Dijelaskannya, untuk sementara hasil pertemuan adalah petunjuk pelaksana atas penyusunanya menjadi tanggung jawab BKN, dan jika masih adanya kendala akan dilakukan koordinasi selanjutnya dalam rangka penyelesaiannya masalah tersebut, seperti adanya penjelasan lampiran angka kredit ners dan S2 untuk diangkat dalam pangkat 3b.</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span lang="EN-US">Mengakhiri keterangannya, bahwa hal-hal yang berhubungan dengan kamus kompetensi, tunjangan, jabatan dan juknis tinggal finalisasinya dan akan diserahkan ke Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes RI. (IR)</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span lang="EN-US"> </span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span lang="EN-US"> </span></p> </p> </p>

DPP PPNI Lakukan Upaya Untuk Mempercepat Pengesahan Regulasi Permenpan Jabfung Perawat

Infokom DPP PPNI - Kebutuhan maupun kepentingan terhadap anggota perawat menjadi prioritas bagi Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) untuk direalisasikan, walaupun disaat kondisi pandemi Covid-19 yang belum berakhir.

Sehubungan dengan peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional (Jabfung) Perawat, diperlukan regulasi turunannya agar dapat berjalan sesuai dengan keinginan bersama.

Sebagai upayanya, Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhillah bersama Pengurus DPP PPNI lainnya melakukan konsultasi dan koordinasi dengan pihak Kementerian Kesehatan RI, Kementerian Pendayagunaan Apatur Negara Reformasi Birokrasi RI dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk membahas hal tersebut.

Ketua Umum DPP PPNI didampingi Bendahara Umum DPP PPNI Apri Sunadi, Sekretaris III DPP PPNI Ahmad Eru Saprudin dan Pengurus DPP PPNI lainnya menggelar pertemuan langsung di Graha PPNI, Jakarta, Rabu (4/11/2020), yang juga diikuti oleh Sekretaris Jenderal DPP PPNI Mustikasari secara virtual.

Sementara pihak terkait yang hadir, diantaranya Jefri Thomas Alpha Edison bersama Tim Puskat Mutu Kemenkes RI, Firman dan Dodi (BKN), Istiyadi (Menpan RB), Tina (Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes RI).

Dalam Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2019 tentang Jabfung Perawat, dinyatakan bahwa perawat berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pelayanan keperawatan pada fasyankes atau fasilitas kesehatan lainnya di lingkungan instansi pemerintah.

Adapun Jabatan Fungsional perawat ini mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan keperawatan sesuai dengan peraturan perundangundangan.

Setelah pertemuan berakhir, Atik Hodikoh melalui keterangan tertulis, Kamis (5/11/2020), mengatakan bahwa kegiatan yang dilakukan DPP PPNI ini untuk berkonsultasi dan berkoordinasi berkaitan dengan percepatan pengesahan regulasi turunan Permenpan 35 tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Perawat.

Anggota Departemen Pelayanan DPP PPNI ini menerangkan bahwa hal-hal yang dibahas adalah tentang perkembangan penyusunan, petunjuk teknis Jabatan Fungsional Perawat, tunjangan jabatan dan kamus kompetensi Jabfung Perawat.

Dijelaskannya, untuk sementara hasil pertemuan adalah petunjuk pelaksana atas penyusunanya menjadi tanggung jawab BKN, dan jika masih adanya kendala akan dilakukan koordinasi selanjutnya dalam rangka penyelesaiannya masalah tersebut, seperti adanya penjelasan lampiran angka kredit ners dan S2 untuk diangkat dalam pangkat 3b.

Mengakhiri keterangannya, bahwa hal-hal yang berhubungan dengan kamus kompetensi, tunjangan, jabatan dan juknis tinggal finalisasinya dan akan diserahkan ke Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes RI. (IR)