Infokom DPP PPNI - Perjuangan dan pembelaan optimal dari semua pihak untuk mendapatkan keadilan bagi Perawat telah terbukti dengan keputusan yang menggembirakan perawat Sumatera Utara khususnya, disaat jelang hari Raya Idul Adha 1441 H/2020.
Dewan Pengurus Pusat (DPP PPNI) melalui Badan Bantuan Hukum (BBH) PPNI dan DPW PPNI Sumatera Utara (Sumut) menghadiri Sidang di Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Medan dengan agenda "Putusan", di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Kamis (30/7/2020).
Berdasarkan hasil sidang putusan, Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Teuku Oyong, SH., MH mengabulkan 3 (tiga) gugatan, yaitu Gugatan dengan Perkara Nomor : 26/Pdt. Sus/PHI/2019.PN.Mdn, Perkara Nomor : 27/Pdt. Sus/PHI/2019.PN.Mdn dan Perkara Nomor : 28/Pdt. Sus/PHI/2019.PN.Mdn, dengan memutuskan dan menghukum para Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak dengan total nilai kurang lebih sebesar 2 milyar rupiah.
Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhillah, S.Kp.,SH.,M.Kep.,MH setelah menerima kabar tersebut, melalui hubungan telepon dari Jakarta, Kamis (30/7/2020), mengapresiasi kinerja atas keberhasilan Tim BBH PPNI & DPW PPNI Sumut yang telah memenangkan perkara gugatan PHI di PN Medan.
“Dengan keberhasilan ini kita sangat bersyukur, karena sejak awal kasus ini dirujuk dari DPW PPNI Sumatera Utara ke DPP, saya sebagai Ketua Umum telah meminta BBH (Badan Bantuan Hukum) PPNI untuk melaksanakan pembelaan secara maksimal dan memanfaatkan sumber-sumber internal PPNI dalam pembelaannya,” jelasnya.
Dikatakannya, dengan memenangkan kasus tersebut, hal ini menunjukkan bahwa apa yang menjadi tujuan didirikannya BBH PPNI telah terbukti sebagai perwujudan dari capaian atas visi organisai profesi PPNI, yaitu disayangi anggotanya, dikarenakan pula PPNI menurutnya, selalu dan harus hadir dalam setiap permasalahan anggota, khususnya masalah hukum melalui BBH.
“Hal ini juga menunjukkan kualitas dan kepiawaian para Advokat PPNI dalam mengkawal kepentingan hukum anggota, termasuk dalam bidang perselisihan hubungan industrial yang akhir-akhir ini meningkat kasusnya diberbagai daerah, selain perkara terkait praktik perawat,” ungkap Harif Fadhillah.
Lebih jauh, Magister Hukum ini menerangkan bahwa peran DPP PPNI selama ini dalam pembelaan terhadap perawat adalah dengan cara membentuk BBH PPNI, yang bertujuan untuk membela kepentingan hukum anggota dan organisasi PPNI, serta mensupport seluruh kebutuhan untuk pembelaan terhadap perawat. Hal itu termasuk biaya perkara dan biaya-biaya yang ditimbulkan untuk pembelaaan perkara tersebut, selain biaya ganti rugi atau pidana denda.
Diungkapkannya pula, bahwa PPNI juga berusaha meningkatkan kompetensi para anggota BBH, misalnya dengan membekali pelatihan mediator dalam menyelesaikan masalah anggota melalui jalur non litigasi. Selain itu, DPP PPNI juga memberikan kesempatan para Advokat Perawat dalam BBH untuk berkiprah dalam seminar maupun workshop dan hal yang lainnya.
“Tentunya yang paling penting PPNI juga melibatkan BBH dalam merencanakan kebutuhan anggaran setiap tahunnya, agar setiap kegiatan dapat di monitor dan dipertangungjawabkan,” tutur Harif Fadhillah, mengakhiri penjelasannya.
Sementara itu, Muhammad Siban, SH., MH selaku Ketua BBH PPNI usai persidangan, melalui hubungan telepon dari Medan (30/7/2020), juga menyampaikan rasa syukur karena berkat dukungan dari semua pihak akhirnya keinginan bersama perawat dan OP PPNI dapat terwujud dan tentunya harus menunggu lanjutan dari persidangan ini.
“Akhirnya gugatan teman-teman kita dari 3 Rumah Sakit yang dibawah PT Tembakau Deli Medika dapat dimenangkan. Jadi gugatan kita tentang putusan Perselisian Hubungan Industrial sudah dikabulkan terhadap 32 orang tenaga kesehatan, yang kebanyakan perawat setelah di PHK sebelumnya,” ujar M. Siban.
“Ini kan kita nunggu ingkrah (berkekuatan hukum tetap), apakah pihak tergugat ada upaya hukum melalui permohonan kasasi atau tidak? klo tidak, maka pinak kita minta aanmaning (teguran) melalui Pengadilan PHI PN Medan,” lanjutnya.
“Setelah nantinya diberikan batas waktu 14 hari mulai sekarang ini. Bila tidak ada upaya hukum dari pihak tergugat, maka kita minta pihak tergugat untuk melakukan pelaksanaan pembayaran,” pungkas M. Siban.
Berdasarkan keterangan sebelumnya, pada awalnya kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ini terjadi pada bulan Maret tahun 2019, dilakukan oleh 3 (tiga) Rumah Sakit yaitu Rumah Sakit Bangkatan, Rumah Sakit GL. Tobing dan Rumah Sakit Tanjung Selamat, terhadap 26 orang Perawat, 3 orang Bidan, 1 orang Farmasi, 2 orang juru masak, yang telah bekerja rata-rata 10 sampai 15 tahun.
Ketiga rumah sakit tersebut merupakan milik anak perusahaan PT. Perkebunan Nusantara II yaitu PT. Tembakau Deli Medika.
Adapun alasan PHK terhadap para Perawat dan beberapa tenaga kesehatan lainnya yang bekerja di 3 RS tersebut adalah tidak lulus uji kompetensi atau assessment yang dilakukan di masing-masing RS.
Terhadap permasalahan ini, sebelumnya DPW PPNI Sumatera Utara telah mendampingi/mengadvokasi dengan melakukan mediasi baik dengan pihak RS hingga mediasi ke Dinas Ketenagakerjaan Sumut, namun pihak RS tetap pada keputusannya untuk memutuskan hubungan kerja terhadap perawat.
Selanjutnya, melalui Ketua DPW PPNI Sumatera Utara Mahsur AL Azkiyani, S.Kep., Ners melakukan koordinasi ke Dewan Pengurus Pusat (DPP) PPNI untuk melakukan upaya hukum ke Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI).
Untuk itulah, DPP PPNI melalui Badan Bantuan Hukum (BBH PPNI) menugaskan Tim Advokat terdiri dari : Muhammad Siban, SH., MH., Chandra Septimaulidar, SH., Ahmad Efendi Kasim, S. Kep., Ns., SH., MH., CLA dan Jasmen Ojak Haholongan Nadeak, S. Kep., SH, untuk membantu menyelesaikan permasalahan tersebut.
Tim Advokat BBH PPNI mewakili para Perawat melakukan gugatan Terhadap PT. Perkebunan Nusantara II, PT. Tembakau Deli Medika yang membawahi 3 RS yaitu Rumah Sakit Bangkatan, Rumah Sakit GL. Tobing dan Rumah Sakit Tanjung Selamat serta PT. Cipta Dwi Putra.
Dengan segala perjuangan dan pengorbanannya, Tim Advokat BBH PPNI disaat suasana pandemi Covid-19 terlihat antusias melakukan pendampingan kepada rekan Perawat di ruangan Kantor Sekretariat DPW PPNI Sumatera Utara, sebelum mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Medan, Sumut. (IR)
Sumber : Tim Advokat BBH PPNI
Jelang Idul Adha, BBH PPNI Berhasil Kawal Kepentingan Hukum Perawat Sumut
Infokom DPP PPNI - Perjuangan dan pembelaan optimal dari semua pihak untuk mendapatkan keadilan bagi Perawat telah terbukti dengan keputusan yang menggembirakan perawat Sumatera Utara khususnya, disaat jelang hari Raya Idul Adha 1441 H/2020.
Dewan Pengurus Pusat (DPP PPNI) melalui Badan Bantuan Hukum (BBH) PPNI dan DPW PPNI Sumatera Utara (Sumut) menghadiri Sidang di Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Medan dengan agenda "Putusan", di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Kamis (30/7/2020).
Berdasarkan hasil sidang putusan, Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Teuku Oyong, SH., MH mengabulkan 3 (tiga) gugatan, yaitu Gugatan dengan Perkara Nomor : 26/Pdt. Sus/PHI/2019.PN.Mdn, Perkara Nomor : 27/Pdt. Sus/PHI/2019.PN.Mdn dan Perkara Nomor : 28/Pdt. Sus/PHI/2019.PN.Mdn, dengan memutuskan dan menghukum para Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak dengan total nilai kurang lebih sebesar 2 milyar rupiah.
Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhillah, S.Kp.,SH.,M.Kep.,MH setelah menerima kabar tersebut, melalui hubungan telepon dari Jakarta, Kamis (30/7/2020), mengapresiasi kinerja atas keberhasilan Tim BBH PPNI & DPW PPNI Sumut yang telah memenangkan perkara gugatan PHI di PN Medan.
“Dengan keberhasilan ini kita sangat bersyukur, karena sejak awal kasus ini dirujuk dari DPW PPNI Sumatera Utara ke DPP, saya sebagai Ketua Umum telah meminta BBH (Badan Bantuan Hukum) PPNI untuk melaksanakan pembelaan secara maksimal dan memanfaatkan sumber-sumber internal PPNI dalam pembelaannya,” jelasnya.
Dikatakannya, dengan memenangkan kasus tersebut, hal ini menunjukkan bahwa apa yang menjadi tujuan didirikannya BBH PPNI telah terbukti sebagai perwujudan dari capaian atas visi organisai profesi PPNI, yaitu disayangi anggotanya, dikarenakan pula PPNI menurutnya, selalu dan harus hadir dalam setiap permasalahan anggota, khususnya masalah hukum melalui BBH.
“Hal ini juga menunjukkan kualitas dan kepiawaian para Advokat PPNI dalam mengkawal kepentingan hukum anggota, termasuk dalam bidang perselisihan hubungan industrial yang akhir-akhir ini meningkat kasusnya diberbagai daerah, selain perkara terkait praktik perawat,” ungkap Harif Fadhillah.
Lebih jauh, Magister Hukum ini menerangkan bahwa peran DPP PPNI selama ini dalam pembelaan terhadap perawat adalah dengan cara membentuk BBH PPNI, yang bertujuan untuk membela kepentingan hukum anggota dan organisasi PPNI, serta mensupport seluruh kebutuhan untuk pembelaan terhadap perawat. Hal itu termasuk biaya perkara dan biaya-biaya yang ditimbulkan untuk pembelaaan perkara tersebut, selain biaya ganti rugi atau pidana denda.
Diungkapkannya pula, bahwa PPNI juga berusaha meningkatkan kompetensi para anggota BBH, misalnya dengan membekali pelatihan mediator dalam menyelesaikan masalah anggota melalui jalur non litigasi. Selain itu, DPP PPNI juga memberikan kesempatan para Advokat Perawat dalam BBH untuk berkiprah dalam seminar maupun workshop dan hal yang lainnya.
“Tentunya yang paling penting PPNI juga melibatkan BBH dalam merencanakan kebutuhan anggaran setiap tahunnya, agar setiap kegiatan dapat di monitor dan dipertangungjawabkan,” tutur Harif Fadhillah, mengakhiri penjelasannya.
Sementara itu, Muhammad Siban, SH., MH selaku Ketua BBH PPNI usai persidangan, melalui hubungan telepon dari Medan (30/7/2020), juga menyampaikan rasa syukur karena berkat dukungan dari semua pihak akhirnya keinginan bersama perawat dan OP PPNI dapat terwujud dan tentunya harus menunggu lanjutan dari persidangan ini.
“Akhirnya gugatan teman-teman kita dari 3 Rumah Sakit yang dibawah PT Tembakau Deli Medika dapat dimenangkan. Jadi gugatan kita tentang putusan Perselisian Hubungan Industrial sudah dikabulkan terhadap 32 orang tenaga kesehatan, yang kebanyakan perawat setelah di PHK sebelumnya,” ujar M. Siban.
“Ini kan kita nunggu ingkrah (berkekuatan hukum tetap), apakah pihak tergugat ada upaya hukum melalui permohonan kasasi atau tidak? klo tidak, maka pinak kita minta aanmaning (teguran) melalui Pengadilan PHI PN Medan,” lanjutnya.
“Setelah nantinya diberikan batas waktu 14 hari mulai sekarang ini. Bila tidak ada upaya hukum dari pihak tergugat, maka kita minta pihak tergugat untuk melakukan pelaksanaan pembayaran,” pungkas M. Siban.
Berdasarkan keterangan sebelumnya, pada awalnya kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ini terjadi pada bulan Maret tahun 2019, dilakukan oleh 3 (tiga) Rumah Sakit yaitu Rumah Sakit Bangkatan, Rumah Sakit GL. Tobing dan Rumah Sakit Tanjung Selamat, terhadap 26 orang Perawat, 3 orang Bidan, 1 orang Farmasi, 2 orang juru masak, yang telah bekerja rata-rata 10 sampai 15 tahun.
Ketiga rumah sakit tersebut merupakan milik anak perusahaan PT. Perkebunan Nusantara II yaitu PT. Tembakau Deli Medika.
Adapun alasan PHK terhadap para Perawat dan beberapa tenaga kesehatan lainnya yang bekerja di 3 RS tersebut adalah tidak lulus uji kompetensi atau assessment yang dilakukan di masing-masing RS.
Terhadap permasalahan ini, sebelumnya DPW PPNI Sumatera Utara telah mendampingi/mengadvokasi dengan melakukan mediasi baik dengan pihak RS hingga mediasi ke Dinas Ketenagakerjaan Sumut, namun pihak RS tetap pada keputusannya untuk memutuskan hubungan kerja terhadap perawat.
Selanjutnya, melalui Ketua DPW PPNI Sumatera Utara Mahsur AL Azkiyani, S.Kep., Ners melakukan koordinasi ke Dewan Pengurus Pusat (DPP) PPNI untuk melakukan upaya hukum ke Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI).
Untuk itulah, DPP PPNI melalui Badan Bantuan Hukum (BBH PPNI) menugaskan Tim Advokat terdiri dari : Muhammad Siban, SH., MH., Chandra Septimaulidar, SH., Ahmad Efendi Kasim, S. Kep., Ns., SH., MH., CLA dan Jasmen Ojak Haholongan Nadeak, S. Kep., SH, untuk membantu menyelesaikan permasalahan tersebut.
Tim Advokat BBH PPNI mewakili para Perawat melakukan gugatan Terhadap PT. Perkebunan Nusantara II, PT. Tembakau Deli Medika yang membawahi 3 RS yaitu Rumah Sakit Bangkatan, Rumah Sakit GL. Tobing dan Rumah Sakit Tanjung Selamat serta PT. Cipta Dwi Putra.
Dengan segala perjuangan dan pengorbanannya, Tim Advokat BBH PPNI disaat suasana pandemi Covid-19 terlihat antusias melakukan pendampingan kepada rekan Perawat di ruangan Kantor Sekretariat DPW PPNI Sumatera Utara, sebelum mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Medan, Sumut. (IR)
Sumber : Tim Advokat BBH PPNI