Infokom DPP PPNI - Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPP PPNI) terus mengedukasi masyarakat keperawatan walaupun di masa pandemi Covid-19.
Melalui kegiatan Daily Zoominar yang diprakarsai oleh DPP PPNI bersama Tim Penanganan Covid-19, dengan menerapkan protokol kesehatan yang mengedepankan physical distancing.
Zoominar ini mendapatkan perhatian besar dari masyarakat keperawatan maupun tenaga kesehatan lainnya. Pada Sabtu, 6 Juni 2020 Zoominar telah memasuki sesi ke-29, yang mengangkat tema Badan Bantuan Hukum PPNI Untuk Mengawal Profesi Keperawatan. Tema yang berbeda dari kebanyakan zoominar sebelumnya, yang lebih fokus membahas isu terkait aspek klinis.
Zoominar menghadirkan Ketua Umum DPP PPNI sebagai Pembicara Utama, Maryanto selaku Sekretaris Badan Bantuan Hukum (BBH) PPNI, yang juga Ketua DPD PPNI Jakarta Utara dengan materi Potensi Sengketa Ketenagakerjaan Tenaga Keperawatan di Indonesia.
Turut pula Ahmad Efendi Kasim, S.Kep.,Ns.,SH.,MH.CLA sebagai narasumber menyampaikan materi Malpraktik Keperawatan Dalam Perspektif Tindak Pidana Kesehatan.
Setelah berakhirnya kegiatan Zoominar, Senin (8/6/2020), Ahmad Efendi Kasim melalui pesan tertulisnya, mengatakan bahwa maksud dari kegiatan Zoominar tersebut adalah BBH PPNI ingin memberikan gambaran kepada seluruh Perawat Indonesia tentang kondisi hukum keperawatan dalam kaitannya dengan potensi sengketa ketenagakerjaan dan tindak pidana kesehatan (berdasarkan pada data dan pengalaman BBH PPNI menangani kasus keperawatan).
Diterangkannya pula, tujuan kegiatan Zoominar ini yaitu : 1. Menjelaskan potensi sengketa ketenagakerjaan Perawat antara lain : THR yang belum dibayar, potensi Perawat di rumahkan, Perawat di PHK., 2. Menjelaskan tentang Perawat dalam dugaan tindak pidana kesehatan (dugaan malpraktik perawat).
Harapan dan tujuan kegiatan Zoominar yaitu: (1) agar Perawat di seluruh Indonesia mengetahui kondisi bagaimana Perawat berhadapan dengan hukum., dan (2) agar Perawat di seluruh Indonesia bekerja selalu memperhatikan sikap profesional dilandasi etika dan ilmu keperawatan berdasarkan standar-standar yang telah ditetapkan. (IR)
Upaya BBH PPNI Dalam Memberikan Pemahaman Hukum Keperawatan
Infokom DPP PPNI - Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPP PPNI) terus mengedukasi masyarakat keperawatan walaupun di masa pandemi Covid-19.
Melalui kegiatan Daily Zoominar yang diprakarsai oleh DPP PPNI bersama Tim Penanganan Covid-19, dengan menerapkan protokol kesehatan yang mengedepankan physical distancing.
Zoominar ini mendapatkan perhatian besar dari masyarakat keperawatan maupun tenaga kesehatan lainnya. Pada Sabtu, 6 Juni 2020 Zoominar telah memasuki sesi ke-29, yang mengangkat tema Badan Bantuan Hukum PPNI Untuk Mengawal Profesi Keperawatan. Tema yang berbeda dari kebanyakan zoominar sebelumnya, yang lebih fokus membahas isu terkait aspek klinis.
Zoominar menghadirkan Ketua Umum DPP PPNI sebagai Pembicara Utama, Maryanto selaku Sekretaris Badan Bantuan Hukum (BBH) PPNI, yang juga Ketua DPD PPNI Jakarta Utara dengan materi Potensi Sengketa Ketenagakerjaan Tenaga Keperawatan di Indonesia.
Turut pula Ahmad Efendi Kasim, S.Kep.,Ns.,SH.,MH.CLA sebagai narasumber menyampaikan materi Malpraktik Keperawatan Dalam Perspektif Tindak Pidana Kesehatan.
Setelah berakhirnya kegiatan Zoominar, Senin (8/6/2020), Ahmad Efendi Kasim melalui pesan tertulisnya, mengatakan bahwa maksud dari kegiatan Zoominar tersebut adalah BBH PPNI ingin memberikan gambaran kepada seluruh Perawat Indonesia tentang kondisi hukum keperawatan dalam kaitannya dengan potensi sengketa ketenagakerjaan dan tindak pidana kesehatan (berdasarkan pada data dan pengalaman BBH PPNI menangani kasus keperawatan).
Diterangkannya pula, tujuan kegiatan Zoominar ini yaitu : 1. Menjelaskan potensi sengketa ketenagakerjaan Perawat antara lain : THR yang belum dibayar, potensi Perawat di rumahkan, Perawat di PHK., 2. Menjelaskan tentang Perawat dalam dugaan tindak pidana kesehatan (dugaan malpraktik perawat).
Harapan dan tujuan kegiatan Zoominar yaitu: (1) agar Perawat di seluruh Indonesia mengetahui kondisi bagaimana Perawat berhadapan dengan hukum., dan (2) agar Perawat di seluruh Indonesia bekerja selalu memperhatikan sikap profesional dilandasi etika dan ilmu keperawatan berdasarkan standar-standar yang telah ditetapkan. (IR)