Infokom DPP PPNI - Perkembangan terhadap pandemi Coronavirus disease (Covid-19) di Indonesia masih menunjukkan kecenderungan meningkat.
Menurut data yang dilansir dari situs kemenkes.go.id memperlihatkan jumlah kumulatif kasus Covid-19 hingga Senin, 6 April 2020 adalah sebanyak 2.491 positif, 192 sembuh, dan 209 meninggal.
Dampak dari Covid-19, petugas kesehatan yang berada di garda terdepan berperang melawan Covid-19 turut pula meninggal dunia, sebagai akibat langsung terinfeksi virus penyebab maupun karena kelelahan dalam menangani pasien yang semakin meningkat jumlahnya.
Hingga saat ini tenaga kesehatan yang meninggal akibat Covid-19 tercatat 6 Perawat dan 19 Dokter.
Melalui berbagai upaya telah dilakukan oleh para pihak pemerintah, BUMN, swasta, LSM, dan sebagainya, termasuk juga organisasi profesi dalam mengatasi permasalahan pandemi Covid-19.
Adapun upaya yang dilakukan meliputi pencegahan penyebaran, penanganan masyarakat terdampak, dan perlindungan terhadap tenaga kesehatan.
Sebagai bentuk upaya tersebut, telah dilakukan kerjasama lebih spesifik antara Bank Mandiri (bank BUMN) dengan organisasi profesi dalam bentuk pemberian asuransi jiwa dari AXA Mandiri bagi tenaga kesehatan.
Pelaksanaan kerjasama yang melibatkan pihak Bank Mandiri, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) berlangsung di Mandiri Club Jalan Mataram, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Rabu (1/4/2020).
Pada kesempatan itu, Menteri BUMN Erick Thohir menyaksikan langsung penyerahan secara simbolis dari Royke Tumilaar (Dirut Bank Mandiri Tbk) kepada Daeng M. Faqih (Ketua Umum PB IDI) dan Harif Fadhillah (Ketua Umum DPP PPNI).
Dalam tahap awal ini, yang akan mendapatkan asuransi jiwa adalah tenaga kesehatan yang bertugas di rumah sakit rujukan Covid-19, di daerah episentrum wabah. Sejumlah 35.000 tenaga kesehatan dialokasikan akan menerima manfaat, yang terbagi ke dalam 3 klasifikasi yaitu dokter, perawat, dan tenaga kesehatan lain, dengan total pertanggungan 1 Triliun.
Adapun nilai manfaat untuk perawat, adalah 25 juta per-jiwa. Asuransi ini hanya untuk 1 tahun mulai 1 April 2020.
Setelah prosesi kerjasama, Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhillah dalam kesempatan berbeda, menyampaikan keterangan dan mekanisme proses pengajuan klim dari AXA Mandiri bagi tenaga kesehatan tersebut.
“Kerjasama antar organisasi profesi dengan Bank Mandiri dalam rangka salah satu partisipasi pihak lain, khususnya Bank Mandiri untuk memberikan apresiasi kepada tenaga kesehatan,” terang Harif Fadhillah di Graha PPNI, Jakarta, Senin (6/4/2020).
Harif Fadhillah menjelaskan bahwa kerjasama tersebut mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2020. Selain itu, ketentuan yang lain yaitu diperuntukkan bagi tenaga kesehatan yang bertugas di rumah sakit rujukan Covid-19 yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
Dijelaskannya lagi, rumah sakit itu tidak semua rumah sakit rujukan tetapi rumah sakit rujukan yang tahap awal ini yang ada kerjasama dengan AXA Mandiri.
“Memang tidak semua yang meninggal itu otomatis bisa mendapatkan manfaat itu, tapi dilihat dulu rumah sakit rujukan atau tidak, dan rumah sakit rujukan itu ada kerjasama atau tidak dengan AXA Mandiri, yang secara prinsipnya itu,” ungkap Harif Fadhillah.
“Namun secara teknisnya pastilah pimpinan sarana pelayanan kesehatan, yang hubungannya dengan pihak asuransi,” tutur Harif Fadhillah.
Melalui siaran pers DPP PPNI sebelumnya, Rabu (1/4) sehubungan kerjasama OP dengan asuransi jiwa AXA Mandiri untuk perlindungan tenaga kesehatan. PPNI berharap agar tidak ada lagi korban jiwa akibat Covid-19 terhadap Perawat, Dokter, maupun tenaga kesehatan lainnya, juga masyarakat. Namun asuransi jiwa ini adalah bentuk dukungan para pihak dalam ikut berperang melawan virus corona.
DPP PPNI juga menghimbau kepada sejawat Perawat dan Tim Kesehatan untuk senantiasa menjalankan semua protokol penanganan Covid-19 dan menjaga daya tahan tubuh, dengan nutrisi dan istirahat yang cukup.
Sementara itu, bagi masyarakat umum hendaknya selalu mematuhi arahan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, dan bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah, rumah sakit, dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya untuk menyediakan dan mencukupi kebutuhan akan APD yang terstandar, rumah singgah bagi tenaga kesehatan, serta mengedukasi masyarakat untuk tidak menstigma dan menolak petugas kesehatan yang pulang ke rumah tinggal di lingkungannya.
Hanya melalui kerjasama semua komponen bangsalah, perang melawan Covid-19 dapat dimenangkan. (IR)
Demi Perlindungan Nakes, OP Bekerjasama Dengan AXA Mandiri
Infokom DPP PPNI - Perkembangan terhadap pandemi Coronavirus disease (Covid-19) di Indonesia masih menunjukkan kecenderungan meningkat.
Menurut data yang dilansir dari situs kemenkes.go.id memperlihatkan jumlah kumulatif kasus Covid-19 hingga Senin, 6 April 2020 adalah sebanyak 2.491 positif, 192 sembuh, dan 209 meninggal.
Dampak dari Covid-19, petugas kesehatan yang berada di garda terdepan berperang melawan Covid-19 turut pula meninggal dunia, sebagai akibat langsung terinfeksi virus penyebab maupun karena kelelahan dalam menangani pasien yang semakin meningkat jumlahnya.
Hingga saat ini tenaga kesehatan yang meninggal akibat Covid-19 tercatat 6 Perawat dan 19 Dokter.
Melalui berbagai upaya telah dilakukan oleh para pihak pemerintah, BUMN, swasta, LSM, dan sebagainya, termasuk juga organisasi profesi dalam mengatasi permasalahan pandemi Covid-19.
Adapun upaya yang dilakukan meliputi pencegahan penyebaran, penanganan masyarakat terdampak, dan perlindungan terhadap tenaga kesehatan.
Sebagai bentuk upaya tersebut, telah dilakukan kerjasama lebih spesifik antara Bank Mandiri (bank BUMN) dengan organisasi profesi dalam bentuk pemberian asuransi jiwa dari AXA Mandiri bagi tenaga kesehatan.
Pelaksanaan kerjasama yang melibatkan pihak Bank Mandiri, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) berlangsung di Mandiri Club Jalan Mataram, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Rabu (1/4/2020).
Pada kesempatan itu, Menteri BUMN Erick Thohir menyaksikan langsung penyerahan secara simbolis dari Royke Tumilaar (Dirut Bank Mandiri Tbk) kepada Daeng M. Faqih (Ketua Umum PB IDI) dan Harif Fadhillah (Ketua Umum DPP PPNI).
Dalam tahap awal ini, yang akan mendapatkan asuransi jiwa adalah tenaga kesehatan yang bertugas di rumah sakit rujukan Covid-19, di daerah episentrum wabah. Sejumlah 35.000 tenaga kesehatan dialokasikan akan menerima manfaat, yang terbagi ke dalam 3 klasifikasi yaitu dokter, perawat, dan tenaga kesehatan lain, dengan total pertanggungan 1 Triliun.
Adapun nilai manfaat untuk perawat, adalah 25 juta per-jiwa. Asuransi ini hanya untuk 1 tahun mulai 1 April 2020.
Setelah prosesi kerjasama, Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhillah dalam kesempatan berbeda, menyampaikan keterangan dan mekanisme proses pengajuan klim dari AXA Mandiri bagi tenaga kesehatan tersebut.
“Kerjasama antar organisasi profesi dengan Bank Mandiri dalam rangka salah satu partisipasi pihak lain, khususnya Bank Mandiri untuk memberikan apresiasi kepada tenaga kesehatan,” terang Harif Fadhillah di Graha PPNI, Jakarta, Senin (6/4/2020).
Harif Fadhillah menjelaskan bahwa kerjasama tersebut mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2020. Selain itu, ketentuan yang lain yaitu diperuntukkan bagi tenaga kesehatan yang bertugas di rumah sakit rujukan Covid-19 yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
Dijelaskannya lagi, rumah sakit itu tidak semua rumah sakit rujukan tetapi rumah sakit rujukan yang tahap awal ini yang ada kerjasama dengan AXA Mandiri.
“Memang tidak semua yang meninggal itu otomatis bisa mendapatkan manfaat itu, tapi dilihat dulu rumah sakit rujukan atau tidak, dan rumah sakit rujukan itu ada kerjasama atau tidak dengan AXA Mandiri, yang secara prinsipnya itu,” ungkap Harif Fadhillah.
“Namun secara teknisnya pastilah pimpinan sarana pelayanan kesehatan, yang hubungannya dengan pihak asuransi,” tutur Harif Fadhillah.
Melalui siaran pers DPP PPNI sebelumnya, Rabu (1/4) sehubungan kerjasama OP dengan asuransi jiwa AXA Mandiri untuk perlindungan tenaga kesehatan. PPNI berharap agar tidak ada lagi korban jiwa akibat Covid-19 terhadap Perawat, Dokter, maupun tenaga kesehatan lainnya, juga masyarakat. Namun asuransi jiwa ini adalah bentuk dukungan para pihak dalam ikut berperang melawan virus corona.
DPP PPNI juga menghimbau kepada sejawat Perawat dan Tim Kesehatan untuk senantiasa menjalankan semua protokol penanganan Covid-19 dan menjaga daya tahan tubuh, dengan nutrisi dan istirahat yang cukup.
Sementara itu, bagi masyarakat umum hendaknya selalu mematuhi arahan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, dan bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah, rumah sakit, dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya untuk menyediakan dan mencukupi kebutuhan akan APD yang terstandar, rumah singgah bagi tenaga kesehatan, serta mengedukasi masyarakat untuk tidak menstigma dan menolak petugas kesehatan yang pulang ke rumah tinggal di lingkungannya.
Hanya melalui kerjasama semua komponen bangsalah, perang melawan Covid-19 dapat dimenangkan. (IR)