Infokom DPP PPNI - Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPP PPNI) tetap komitmen membantu anggotanya untuk mendapatkan pelayanan Surat Tanda Registrasi (STR) yang menjadi kebutuhan esensial mereka.
STR Perawat merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada Perawat yang telah memiliki sertifikat kompetensi atau sertifikat profesi yang berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang setiap lima tahun.
Penerbitan STR secara online sudah memasuki tahun kedua di tahun 2020 ini, dimana proses validasinya melibatkan semua Organisasi Profesi termasuk Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).
“Memasuki awal tahun pada bulan Januari 2020 jumlah pemohon STR secara signifikan meningkat, sehingga dibutuhkan strategi untuk mempercepat proses validasi, yaitu dengan mengoptimalkan anggota validator, meningkatkan target capaian harian jumlah pemohon yang dapat divalidasi oleh setiap validator dan menambah jam validasi dengan range waktu pengerjaan mulai pukul 05.00 -24.00 WIB”. ungkap Pramita Iriana, S.Kp.,M.Biomed disela-sela kegiatan proses validasi di Graha PPNI, Jakarta, Senin (3/2/2020).
Dijelaskannya, percepatan validasi selama ini dilakukan secara rutin oleh Sekertariat KTKI dengan menggunakan DIPA Sekretariat KTKI. Di awal tahun 2020 dengan jumlah pemohon yang sangat meningkat, kegiatan validasi STR baru dapat dilaksanakan pada tanggal 27-28 Januari 2020. Pendaftaran STR melalui aplikasi STR online versi 2.0 tetap dibuka sejak 2 Januari 2020. Hal ini menyebabkan penumpukan jumlah pemohon STR.
DPP PPNI memahami perlunya keseimbangan antara jumlah pemohon dan proses validasi STR, oleh karena itu DPP PPNI memberikan dukungan dan memfasilitasi berupa kegiatan proses validasi STR.
"Beberapa proses validasi yang difasilitasi DPP PPNI yaitu kegiatan pada tanggal 15-16 Januari 2020 dengan jumlah pemohon yang tervalidasi sebanyak 4.448, tanggal 22-23 Januari dengan jumlah pemohon tervalidasi sebanyak 4.760, tanggal 31 Januari-1 Februari 2020 dengan jumlah pemohon tervalidasi sebanyak 11.369, dan tanggal 3-4 Februari 2020 dengan jumlah pemohon tervalidasi sebanyak 3.312. Dari jumlah pemohon STR yang telah divalidasi, terdapat catatan yang perlu mendapat perhatian bagi para pemohon yaitu dengan ditemukannya data yang tidak memenuhi kriteria yang dipersyaratkan seperti foto, surat sehat, surat sumpah profesi, surat patuh pada kode etik, surat rekomendasi profesi dan beberapa sertifikat kompetensi/sertifikat profesi yang diragukan keabsahannya.” terang Pramita.
Menurut pendapat Pramita Iriana menyarankan untuk pengelola aplikasi perlu dipertimbangkannya pengaturan waktu validasi disesuaikan dengan jam kerja pada umumnya untuk menjaga eksistensi validator dan kualitas hasil validasi serta meningkatkan kualitas jaringan untuk tercapainya kualitas layanan proses validasi.
Sementara saran bagi pemohon STR perlu diperhatikan ketelitian dalam mengisi data dan upload dokumen yang dipersyaratkan dengan baik dan benar sesuai legalitas. (IR)
DPP PPNI Terus Berupaya Membantu Proses Validasi STR Online
Infokom DPP PPNI - Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPP PPNI) tetap komitmen membantu anggotanya untuk mendapatkan pelayanan Surat Tanda Registrasi (STR) yang menjadi kebutuhan esensial mereka.
STR Perawat merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada Perawat yang telah memiliki sertifikat kompetensi atau sertifikat profesi yang berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang setiap lima tahun.
Penerbitan STR secara online sudah memasuki tahun kedua di tahun 2020 ini, dimana proses validasinya melibatkan semua Organisasi Profesi termasuk Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).
“Memasuki awal tahun pada bulan Januari 2020 jumlah pemohon STR secara signifikan meningkat, sehingga dibutuhkan strategi untuk mempercepat proses validasi, yaitu dengan mengoptimalkan anggota validator, meningkatkan target capaian harian jumlah pemohon yang dapat divalidasi oleh setiap validator dan menambah jam validasi dengan range waktu pengerjaan mulai pukul 05.00 -24.00 WIB”. ungkap Pramita Iriana, S.Kp.,M.Biomed disela-sela kegiatan proses validasi di Graha PPNI, Jakarta, Senin (3/2/2020).
Dijelaskannya, percepatan validasi selama ini dilakukan secara rutin oleh Sekertariat KTKI dengan menggunakan DIPA Sekretariat KTKI. Di awal tahun 2020 dengan jumlah pemohon yang sangat meningkat, kegiatan validasi STR baru dapat dilaksanakan pada tanggal 27-28 Januari 2020. Pendaftaran STR melalui aplikasi STR online versi 2.0 tetap dibuka sejak 2 Januari 2020. Hal ini menyebabkan penumpukan jumlah pemohon STR.
DPP PPNI memahami perlunya keseimbangan antara jumlah pemohon dan proses validasi STR, oleh karena itu DPP PPNI memberikan dukungan dan memfasilitasi berupa kegiatan proses validasi STR.
"Beberapa proses validasi yang difasilitasi DPP PPNI yaitu kegiatan pada tanggal 15-16 Januari 2020 dengan jumlah pemohon yang tervalidasi sebanyak 4.448, tanggal 22-23 Januari dengan jumlah pemohon tervalidasi sebanyak 4.760, tanggal 31 Januari-1 Februari 2020 dengan jumlah pemohon tervalidasi sebanyak 11.369, dan tanggal 3-4 Februari 2020 dengan jumlah pemohon tervalidasi sebanyak 3.312. Dari jumlah pemohon STR yang telah divalidasi, terdapat catatan yang perlu mendapat perhatian bagi para pemohon yaitu dengan ditemukannya data yang tidak memenuhi kriteria yang dipersyaratkan seperti foto, surat sehat, surat sumpah profesi, surat patuh pada kode etik, surat rekomendasi profesi dan beberapa sertifikat kompetensi/sertifikat profesi yang diragukan keabsahannya.” terang Pramita.
Menurut pendapat Pramita Iriana menyarankan untuk pengelola aplikasi perlu dipertimbangkannya pengaturan waktu validasi disesuaikan dengan jam kerja pada umumnya untuk menjaga eksistensi validator dan kualitas hasil validasi serta meningkatkan kualitas jaringan untuk tercapainya kualitas layanan proses validasi.
Sementara saran bagi pemohon STR perlu diperhatikan ketelitian dalam mengisi data dan upload dokumen yang dipersyaratkan dengan baik dan benar sesuai legalitas. (IR)