Jelang Putusan Pengadilan, DPP PPNI & BBH PPNI Inginkan Perawat DA Dibebaskan <p> <a href="" class="thickbox" title="" ><img src="" alt="" /> </a> <p style="text-align: justify;">Infokom DPP PPNI - Konsistensi Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPP PPNI) dalam memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap anggota perawat yang menghadapi kasus hukum tetap berlanjut.</p> <p style="text-align: justify;">Sebagai bagian dari bentuk pembelaannya, Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhillah bersama para pengurus Badan Bantuan Hukum (BBH) DPP PPNI melakukan koordinasi dalam membahas langkah-langkah strategis dalam penyelesaian kasus hukum yang terjadi.</p> <p style="text-align: justify;">Nampak hadir dalam pertemuan ini Bendahara Umum DPP PPNI Apri Sunadi, Ketua BBH DPP PPNI Muhamad Siban, Sekretaris BBH DPP PPNI Maryanto, dan para tim Penasehat Hukum BBH PPNI lainnya.</p> <p style="text-align: justify;">Tentunya kasus hukum yang dialami perawat DA pada tanggal 19/10/2018 lalu, di RSU Cut Nyak Dhien di Aceh Barat, Provinsi Aceh, menjadi perhatian bersama untuk mendapatkan keputusan terbaik di Pengadilan Negeri setempat pada Kamis (23/1/2020) mendatang.</p> <p style="text-align: justify;">Sebelumnya, kabar baik atas terbebasnya perawat Jumraini asal Lampung dari jeratan hukum, merupakan hasil dari komitmen bagi pengurus PPNI untuk selalu melakukan pembelaan kepada anggotanya dalam menjalankan profesi keperawatan.</p> <p style="text-align: justify;">“Pertemuan ini untuk menindaklanjuti berkaitan dalam menghadapi putusan Pengadilan Negeri Meulaboh (Aceh) atas kasus perawat DA, dimana nanti ada penguatan-penguatan dari pengurus PPNI, untuk hadir disana supaya memberikan support kepada anggota kita yang ada di Meulaboh Aceh Barat,” terang Muhamad Siban di Graha PPNI, DKI Jakarta, Kamis (16/1/2020).</p> <p style="text-align: justify;">Ketua Badan Bantuan Hukum DPP PPNI ini menjelaskan bahwa pertemuan kali ini untuk membahas program BBH PPNI tentang kasus hukum yang sedang maupun akan ditangani.</p> <p style="text-align: justify;">“Persiapan membuat kontra nomor banding, atas banding Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotabumi Utara (Lampung) itu yang dibahas hari ini juga. Kami akan melakukan pembahasan-pembahasan juga tentang perkara-perkara yang lain baik di Medan dan Magelang,” ungkapnya.</p> <p style="text-align: justify;">Sehubungan dengan keputusan Pengadilan Negeri Meulaboh, Muhamad Siban meminta do’anya dan dukungannya, karena segala upaya maksimal sudah dilakukan dalam memberikan pembelaan. Ia berharap mudah-mudahan Majelis Hakim akan memberikan pertimbangan hukum.</p> <p style="text-align: justify;">“Kita minta perawat Meulaboh tersebut lepas dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Tapi kalau hakim berpendapat lain, itu hak hakim atas pledoi yang kita ajukan. Kita minta perawat dibebaskan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” tutupnya. (IR)</p> <p style="text-align: justify;"> </p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span lang="EN-US"> </span></p> <p> </p> </p>

Jelang Putusan Pengadilan, DPP PPNI & BBH PPNI Inginkan Perawat DA Dibebaskan

Infokom DPP PPNI - Konsistensi Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPP PPNI) dalam memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap anggota perawat yang menghadapi kasus hukum tetap berlanjut.

Sebagai bagian dari bentuk pembelaannya, Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhillah bersama para pengurus Badan Bantuan Hukum (BBH) DPP PPNI melakukan koordinasi dalam membahas langkah-langkah strategis dalam penyelesaian kasus hukum yang terjadi.

Nampak hadir dalam pertemuan ini Bendahara Umum DPP PPNI Apri Sunadi, Ketua BBH DPP PPNI Muhamad Siban, Sekretaris BBH DPP PPNI Maryanto, dan para tim Penasehat Hukum BBH PPNI lainnya.

Tentunya kasus hukum yang dialami perawat DA pada tanggal 19/10/2018 lalu, di RSU Cut Nyak Dhien di Aceh Barat, Provinsi Aceh, menjadi perhatian bersama untuk mendapatkan keputusan terbaik di Pengadilan Negeri setempat pada Kamis (23/1/2020) mendatang.

Sebelumnya, kabar baik atas terbebasnya perawat Jumraini asal Lampung dari jeratan hukum, merupakan hasil dari komitmen bagi pengurus PPNI untuk selalu melakukan pembelaan kepada anggotanya dalam menjalankan profesi keperawatan.

“Pertemuan ini untuk menindaklanjuti berkaitan dalam menghadapi putusan Pengadilan Negeri Meulaboh (Aceh) atas kasus perawat DA, dimana nanti ada penguatan-penguatan dari pengurus PPNI, untuk hadir disana supaya memberikan support kepada anggota kita yang ada di Meulaboh Aceh Barat,” terang Muhamad Siban di Graha PPNI, DKI Jakarta, Kamis (16/1/2020).

Ketua Badan Bantuan Hukum DPP PPNI ini menjelaskan bahwa pertemuan kali ini untuk membahas program BBH PPNI tentang kasus hukum yang sedang maupun akan ditangani.

“Persiapan membuat kontra nomor banding, atas banding Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotabumi Utara (Lampung) itu yang dibahas hari ini juga. Kami akan melakukan pembahasan-pembahasan juga tentang perkara-perkara yang lain baik di Medan dan Magelang,” ungkapnya.

Sehubungan dengan keputusan Pengadilan Negeri Meulaboh, Muhamad Siban meminta do’anya dan dukungannya, karena segala upaya maksimal sudah dilakukan dalam memberikan pembelaan. Ia berharap mudah-mudahan Majelis Hakim akan memberikan pertimbangan hukum.

“Kita minta perawat Meulaboh tersebut lepas dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Tapi kalau hakim berpendapat lain, itu hak hakim atas pledoi yang kita ajukan. Kita minta perawat dibebaskan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” tutupnya. (IR)