DPD RI & DPD PPNI Jakarta Utara Pedul Kasus Perawat Aceh Untuk Diselesaikan <p> <a href="" class="thickbox" title="" ><img src="" alt="" /> </a> <p style="text-align: justify;"> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span lang="EN-US">Infokom DPP PPNI - Dukungan terhadap penyelesaian perawat Fani Adi Riska yang mengalami kasus kekerasan dan perlakuan tidak menyenangkan dari Wakil Bupati Aceh Timur Syahrul Syamaun di RSUD Sultan Abdul Azis Syah, Aceh, Minggu (8/12/2019) terus bergulir, demi menjunjung tinggi citra profesi keperawatan.</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span lang="EN-US">Menanggapi permasalahan ini, Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPP PPNI) yang diketuai Harif Fadhillah, S.Kp,SH.,M.Kep.,MH terus melakukan upaya maksimal dalam menuntaskan kasus tersebut dengan sebaik-baiknya melalui multi channel dan multi level.</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span lang="EN-US">Realisasinya, setelah Ketum DPP PPNI berkoordinasi dengan Sekretaris Badan Bantuan Hukum (BBH) DPP PPNI H. Maryanto, SKM.,S.Kep untuk beraudiensi dengan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, yang akhirnya terlaksana.</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span lang="EN-US">“Hari ini saya bertemu dengan sahabat-sahabat dari PPNI Jakarta Utara, ada beberapa aspirasi yang masuk ke saya. Pertama masalah hukum di Aceh, tapi yang khususnya juga tentang permasalahan-permasalahan perawat di DKI, terutama Jakarta Utara,” tutur Hj. Fahira Idris, SH.,MH setelah beraudiensi di Sekretariat DPD RI, Gedung Nyi Ageng Serang, Jakarta, Senin (23/12/2019)</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span lang="EN-US">“Jadi menurut saya, PPNI Jakarta Utara ini lumayan aktif, progresif. Saya salut kepada mereka, sehingga saya jadi tahu kasus-kasus apa yang sedang dialami mereka,” sambungnya.</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span lang="EN-US">Langkah selanjutnya dari audiensi ini, senator DPD RI asal DKI Jakarta mengatakan, telah berpesan kepada PPNI, untuk menyiapkan beberapa surat-surat susulan untuk diterimanya hingga bulan Januari 2020.</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span lang="EN-US">Dikatakannya, dengan surat-surat yang masuk itu nanti akan diperjuangkannya ke Pemprov DKI Jakarta dan juga berusaha mempertemukan pengurus PPNI dengan teman-temannya di DPRD, terkait itu juga khususnya masalah perawat Aceh, akan didorongnya agar benar-benar kasus ini diselesaikan dan Insya Allah sampai tuntas.</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span lang="EN-US">“Hal ini harus menjadi pembelajaran untuk seluruh pejabat dimanapun, tidak boleh sembarangan kepada siapapun khususnya kepada perawat. Jadi jangan menganggap perawat ini, orang yang bisa dilakukan sekasar itu oleh mereka (pelaku),” sebut Fahira Idris.</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span lang="EN-US">Dikatakanya, sikap pertama yang akan dilakukan yaitu akan membuat release dulu, kemudian diungkapkannya, bahwa dirinya sering melakukan lawatan atau kunjungan kerja, dan jika nantinya saat melakukan kunjungan kerja ke Aceh, dirinya akan bertemu juga dengan pejabat-pejabat Aceh disana, terutama juga berjumpa dengan Wakil Bupati tersebut.</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span lang="EN-US">“Saya juga akan himbau kasus ini, minimal ada perhatian dan sampai seberapa mereka (pihak terkait) mampu melaksanakan sampai tuntas. Berkaitan permasalahan ini, bagi PPNI sendiri maunya kasus ini sampai kemana? maunya sampai dihukum pelakunya, musyawarah saja, mediasi, atau dituntut permintaan maaf dan sebagainya,” kata Fahira Idris.</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span lang="EN-US">Dalam kesempatan yang sama, H. Maryanto, SKM.,S.Kep yang juga Ketua DPD PPNI Jakarta Utara menerangkan pula maksud dan tujuan kedatangannya ke wakil rakyat DPD RI bersama pengurus DPD PPNI Jakarta Utara lainnya.</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span lang="EN-US">“Hari ini kita audiensi kepada Ibu Fahira Idris selaku DPD RI Dapil DKI Jakarta. Kita menyampaikan terkait dengan isu-isu nasional maupun lokal. Isu nasional hari ini terkait dengan beberapa kejadian kasus hukum, utamanya kejadian kekerasan fisik maupun verbal pada sejawat-sejawat kami yang ada di Aceh Timur, yang diduga dilakukan oleh Wakil Bupati Aceh Timur,” ungkap Maryanto, setelah melakukan audiensi.</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span lang="EN-US">Dilanjutkannya, tentunya kasus ini menjadi satu pukulan berat bagi profesi keperawatan, dan seharusnya menjadi sebuah perhatian bagi semua pihak, utamanya pemerintah dan penegak hukum untuk dapat menindak secara tegas kepada pelaku tindak kekerasan tersebut.</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span lang="EN-US">Selaku Ketua Departemen Hubungan Antar Lembaga DPP PPNI dijelaskannya, yang terkait isu nasional, bahwa PPNI juga ingin Pemprov DKI Jakarta adil kepada pegawai Non PNS utamanya perawat. Berkaitan dengan revisi Undang-Undang atau Pergub 221 tahun 2016, tentang pengupahan bagi pegawai Non PNS. Menurutnya, Pergub tersebut tidak memiliki satu keadilan, dikarenakan setiap kenaikan UMP DKI Jakarta tidak serta merta ikut naik kesejahteraannya, hal itu menjadi permasalahan yang pertama.</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span lang="EN-US">Ditambahkannya, untuk yang kedua, PPNI mendesak pada Pemprov DKI Jakarta utamanya di lingkungan Kesehatan, baik itu kepada perawat ataupun tenaga kesehatan lainnya untuk mengangkat seluruh pegawai-pegawai kontrak yang hari ini masih dilakukan di ibukota.</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span lang="EN-US">“Bagi yang swasta, kami juga mendesak kepada Pemprov DKI Jakarta, utamanya Dinas Tenaga Kerja melalui Gubernur, agar diharuskan bekerja untuk melakukan pengawas-pengawasan. Hingga hari ini menurut kami tidak hadir di RS-RS swasta, lingkungan pendidikan tinggi keperawatan swasta dan di fasyankes yang mempekerjakan teman-teman kami yang berstatus swasta,” tegasnya.</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span lang="EN-US">Menurutnya pula, sampai hari ini Dinas Tenaga Kerja tidak pernah melakukan suatu survey berkaitan pendapatan tenaga kesehatan dan diyakininya bahwa yang berkaitan dengan UMP (upah minimum provinsi), banyak sekali pengaduan yang masuk kepadanya, tetapi dari Dinas Tenaga Kerja sendiri, tidak melakukan survey tersebut di lapangan, bahkan pengawasan juga diabaikan.</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span lang="EN-US">“Kelanjutannya, kami meminta bahwa situasi seperti ini harus segera diakhiri, bahwa situasi di Ibukota dengan pendapatan asli daerah yang tertinggi di Indonesia dan APBD nya tertinggi juga, harusnya ini tidak terjadi,” ujarnya.</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span lang="EN-US">“Karena menurut UU Tenaga Kerja No. 13 tahun 2003, Pergub 72 tahun 2007 tentang Pegawai Non PNS itu sejatinya, bahwa pegawai yang sudah bekerja selama 2 tahun harus diangkat menjadi pegawai tetap,” jelasnya.</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span lang="EN-US">Maryanto beralasan dan beranggapan, bahwa hal ini tidak boleh dilakukan suatu kontrak, karena perawat itu adalah organ utama yang sedang tidak melakukan pekerjaan, diujicobakan berdasarkan musiman, artinya bekerja terus menerus dan sudah teruji lebih dari 5 tahun, bahkan ada yang puluhan tahun masih bernasib kontrak.</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span lang="EN-US">“Menurut kami pada momentum hari ini, kami berharap kepada DPD RI, terutama kepada ibu Fahira Idris untuk memperjuangkan persoalan-persoalan ini, karena kami tadi sudah sama-sama berkomitmen mengambil peran masing-masing,” katanya.</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span lang="EN-US">Saat akhir audiensi, diterangkannya juga, bahwa anggota DPR RI periode 2019-2024 itu menjanjikan untuk menyampaikan aspirasi kepada Gubernur DKI Jakarta, DPRD Komisi dan juga mensupport kasus yang sifatnya kekerasan.</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span lang="EN-US">“Kepada kawan kami di Aceh Timur untuk tetap tenang, tabah, tentunya untuk tetap selalu kompak dibawah panji perjuangan PPNI, untuk melakukan perlawanan-perlawanan baik itu hukum maupun politik,” himbaunya.</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span lang="EN-US">Diungkapkannya, pihaknya memberikan support kepada kawan-kawan di pengurus DPD dan DPK di Aceh secara keseluruhan. Selain itu, ia mengatakan agar permasalahan ini harus dituntaskan, dikarenakan pelakunya jelas, saksinya ada, barang bukti juga ada, walaupun pelakunya adalah pejabat tinggi daerah ataupun ketua partai sekalipun.</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span lang="EN-US">“Tentunya hal ini tidak boleh dilakukan, dimana Wakil Bupati itu seharusnya memberikan satu contoh yang baik kepada masyarakat memberikan sesuatu ketentuan-ketentuan peraturan, yang seharusnya dia sendiri dulu untuk memberikan contoh Tut Wuri Handayani. Jangan sampai ini justru malah memberikan persepsi buruk bagi rakyat Aceh khususnya, dan rakyat Indonesia pada umumnya,” pungkas Maryanto. (IR)</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="mso-ansi-language: EN-ID;"> </span></p> </p> </p>

DPD RI & DPD PPNI Jakarta Utara Pedul Kasus Perawat Aceh Untuk Diselesaikan

Infokom DPP PPNI - Dukungan terhadap penyelesaian perawat Fani Adi Riska yang mengalami kasus kekerasan dan perlakuan tidak menyenangkan dari Wakil Bupati Aceh Timur Syahrul Syamaun di RSUD Sultan Abdul Azis Syah, Aceh, Minggu (8/12/2019) terus bergulir, demi menjunjung tinggi citra profesi keperawatan.

Menanggapi permasalahan ini, Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPP PPNI) yang diketuai Harif Fadhillah, S.Kp,SH.,M.Kep.,MH terus melakukan upaya maksimal dalam menuntaskan kasus tersebut dengan sebaik-baiknya melalui multi channel dan multi level.

Realisasinya, setelah Ketum DPP PPNI berkoordinasi dengan Sekretaris Badan Bantuan Hukum (BBH) DPP PPNI H. Maryanto, SKM.,S.Kep untuk beraudiensi dengan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, yang akhirnya terlaksana.

“Hari ini saya bertemu dengan sahabat-sahabat dari PPNI Jakarta Utara, ada beberapa aspirasi yang masuk ke saya. Pertama masalah hukum di Aceh, tapi yang khususnya juga tentang permasalahan-permasalahan perawat di DKI, terutama Jakarta Utara,” tutur Hj. Fahira Idris, SH.,MH setelah beraudiensi di Sekretariat DPD RI, Gedung Nyi Ageng Serang, Jakarta, Senin (23/12/2019)

“Jadi menurut saya, PPNI Jakarta Utara ini lumayan aktif, progresif. Saya salut kepada mereka, sehingga saya jadi tahu kasus-kasus apa yang sedang dialami mereka,” sambungnya.

Langkah selanjutnya dari audiensi ini, senator DPD RI asal DKI Jakarta mengatakan, telah berpesan kepada PPNI, untuk menyiapkan beberapa surat-surat susulan untuk diterimanya hingga bulan Januari 2020.

Dikatakannya, dengan surat-surat yang masuk itu nanti akan diperjuangkannya ke Pemprov DKI Jakarta dan juga berusaha mempertemukan pengurus PPNI dengan teman-temannya di DPRD, terkait itu juga khususnya masalah perawat Aceh, akan didorongnya agar benar-benar kasus ini diselesaikan dan Insya Allah sampai tuntas.

“Hal ini harus menjadi pembelajaran untuk seluruh pejabat dimanapun, tidak boleh sembarangan kepada siapapun khususnya kepada perawat. Jadi jangan menganggap perawat ini, orang yang bisa dilakukan sekasar itu oleh mereka (pelaku),” sebut Fahira Idris.

Dikatakanya, sikap pertama yang akan dilakukan yaitu akan membuat release dulu, kemudian diungkapkannya, bahwa dirinya sering melakukan lawatan atau kunjungan kerja, dan jika nantinya saat melakukan kunjungan kerja ke Aceh, dirinya akan bertemu juga dengan pejabat-pejabat Aceh disana, terutama juga berjumpa dengan Wakil Bupati tersebut.

“Saya juga akan himbau kasus ini, minimal ada perhatian dan sampai seberapa mereka (pihak terkait) mampu melaksanakan sampai tuntas. Berkaitan permasalahan ini, bagi PPNI sendiri maunya kasus ini sampai kemana? maunya sampai dihukum pelakunya, musyawarah saja, mediasi, atau dituntut permintaan maaf dan sebagainya,” kata Fahira Idris.

Dalam kesempatan yang sama, H. Maryanto, SKM.,S.Kep yang juga Ketua DPD PPNI Jakarta Utara menerangkan pula maksud dan tujuan kedatangannya ke wakil rakyat DPD RI bersama pengurus DPD PPNI Jakarta Utara lainnya.

“Hari ini kita audiensi kepada Ibu Fahira Idris selaku DPD RI Dapil DKI Jakarta. Kita menyampaikan terkait dengan isu-isu nasional maupun lokal. Isu nasional hari ini terkait dengan beberapa kejadian kasus hukum, utamanya kejadian kekerasan fisik maupun verbal pada sejawat-sejawat kami yang ada di Aceh Timur, yang diduga dilakukan oleh Wakil Bupati Aceh Timur,” ungkap Maryanto, setelah melakukan audiensi.

Dilanjutkannya, tentunya kasus ini menjadi satu pukulan berat bagi profesi keperawatan, dan seharusnya menjadi sebuah perhatian bagi semua pihak, utamanya pemerintah dan penegak hukum untuk dapat menindak secara tegas kepada pelaku tindak kekerasan tersebut.

Selaku Ketua Departemen Hubungan Antar Lembaga DPP PPNI dijelaskannya, yang terkait isu nasional, bahwa PPNI juga ingin Pemprov DKI Jakarta adil kepada pegawai Non PNS utamanya perawat. Berkaitan dengan revisi Undang-Undang atau Pergub 221 tahun 2016, tentang pengupahan bagi pegawai Non PNS. Menurutnya, Pergub tersebut tidak memiliki satu keadilan, dikarenakan setiap kenaikan UMP DKI Jakarta tidak serta merta ikut naik kesejahteraannya, hal itu menjadi permasalahan yang pertama.

Ditambahkannya, untuk yang kedua, PPNI mendesak pada Pemprov DKI Jakarta utamanya di lingkungan Kesehatan, baik itu kepada perawat ataupun tenaga kesehatan lainnya untuk mengangkat seluruh pegawai-pegawai kontrak yang hari ini masih dilakukan di ibukota.

“Bagi yang swasta, kami juga mendesak kepada Pemprov DKI Jakarta, utamanya Dinas Tenaga Kerja melalui Gubernur, agar diharuskan bekerja untuk melakukan pengawas-pengawasan. Hingga hari ini menurut kami tidak hadir di RS-RS swasta, lingkungan pendidikan tinggi keperawatan swasta dan di fasyankes yang mempekerjakan teman-teman kami yang berstatus swasta,” tegasnya.

Menurutnya pula, sampai hari ini Dinas Tenaga Kerja tidak pernah melakukan suatu survey berkaitan pendapatan tenaga kesehatan dan diyakininya bahwa yang berkaitan dengan UMP (upah minimum provinsi), banyak sekali pengaduan yang masuk kepadanya, tetapi dari Dinas Tenaga Kerja sendiri, tidak melakukan survey tersebut di lapangan, bahkan pengawasan juga diabaikan.

“Kelanjutannya, kami meminta bahwa situasi seperti ini harus segera diakhiri, bahwa situasi di Ibukota dengan pendapatan asli daerah yang tertinggi di Indonesia dan APBD nya tertinggi juga, harusnya ini tidak terjadi,” ujarnya.

“Karena menurut UU Tenaga Kerja No. 13 tahun 2003, Pergub 72 tahun 2007 tentang Pegawai Non PNS itu sejatinya, bahwa pegawai yang sudah bekerja selama 2 tahun harus diangkat menjadi pegawai tetap,” jelasnya.

Maryanto beralasan dan beranggapan, bahwa hal ini tidak boleh dilakukan suatu kontrak, karena perawat itu adalah organ utama yang sedang tidak melakukan pekerjaan, diujicobakan berdasarkan musiman, artinya bekerja terus menerus dan sudah teruji lebih dari 5 tahun, bahkan ada yang puluhan tahun masih bernasib kontrak.

“Menurut kami pada momentum hari ini, kami berharap kepada DPD RI, terutama kepada ibu Fahira Idris untuk memperjuangkan persoalan-persoalan ini, karena kami tadi sudah sama-sama berkomitmen mengambil peran masing-masing,” katanya.

Saat akhir audiensi, diterangkannya juga, bahwa anggota DPR RI periode 2019-2024 itu menjanjikan untuk menyampaikan aspirasi kepada Gubernur DKI Jakarta, DPRD Komisi dan juga mensupport kasus yang sifatnya kekerasan.

“Kepada kawan kami di Aceh Timur untuk tetap tenang, tabah, tentunya untuk tetap selalu kompak dibawah panji perjuangan PPNI, untuk melakukan perlawanan-perlawanan baik itu hukum maupun politik,” himbaunya.

Diungkapkannya, pihaknya memberikan support kepada kawan-kawan di pengurus DPD dan DPK di Aceh secara keseluruhan. Selain itu, ia mengatakan agar permasalahan ini harus dituntaskan, dikarenakan pelakunya jelas, saksinya ada, barang bukti juga ada, walaupun pelakunya adalah pejabat tinggi daerah ataupun ketua partai sekalipun.

“Tentunya hal ini tidak boleh dilakukan, dimana Wakil Bupati itu seharusnya memberikan satu contoh yang baik kepada masyarakat memberikan sesuatu ketentuan-ketentuan peraturan, yang seharusnya dia sendiri dulu untuk memberikan contoh Tut Wuri Handayani. Jangan sampai ini justru malah memberikan persepsi buruk bagi rakyat Aceh khususnya, dan rakyat Indonesia pada umumnya,” pungkas Maryanto. (IR)