Demi Penyelesaian Raperda Perlindungan Perawat, DPRD Kota Parepare Kunjungi Kantor Pusat PPNI <p> <a href="" class="thickbox" title="" ><img src="" alt="" /> </a> <p style="text-align: justify;"> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">Infokom DPP PPNI - Dalam menjalankan misinya, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) secara aktif terus berupaya memperluas jejaring yang efektif melalui kerjasama dan koordinasi dengan pemerintah dalam hal kebijakan yang berpihak pada kepentingan keperawatan di berbagai tingkatan organisasi, termasuk yang berdampak bagi perawat di tingkat daerah Kabupaten/Kota.</p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"> </p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">Realisasi dari upaya tersebut, diantaranya dengan kehadiran Ketua dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan ke Kantor Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPP PPNI) di Graha PPNI, Jalan Raya Lenteng Agung No. 64 Kel. Lenteng Agung, Kec. Jagakarta, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Kamis (12/12/2019).</p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">Kehadiran wakil rakyat tersebut diterima langsung oleh Masfuri selaku Ketua DPP PPNI Bidang Hubungan Kerjasama Luar Negeri, mewakili Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhillah.</p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">Ketua dan anggota DPRD Kota Parepare periode 2019-2024 yang berkunjung antara lain : Andi Nurhatinatipu (ketua), Musdalifa Pawe, Hariani, Kamaluddin Kadir, Bambang Nasir, Suyuti, Sudirman Tansi sebagai anggota DPRD dan para staf DPRD Kota Parepare.</p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">Hadir pula mendampingi Masfuri, Erwin selaku Ketua DPP PPNI Bidang Kesejahteraan, Oman Fathurohman Ketua Departemen Hukum dan Pemberdayaan Politik DPP PPNI, dan Maryanto Ketua Departemen Hubungan Antar Lembaga DPP PPNI.</p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">“Kehadiran kami disini, ingin mendapatkan informasi-informasi atau masukan dari PPNI terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Parepare, berkaitan dengan perlindungan keperawatan,” ungkap Hj. Andi Nurhatinatipu usai melakukan audiensi di Graha PPNI, Jakarta.</p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">Ketua DPRD Kota Parepare ini mengatakan, dari hasil kunjungan ini DPRD Kota Parepare sudah mendapatkan masukan-masukan terkait penyusunan Raperda bagi perlindungan keperawatan.</p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">“Alhamdulillah, setelah kami diterima oleh pengurus pusat PPNI, kami banyak mendapatkan masukan-masukan terkait penyusunan Raperda perlindungan keperawatan. Tentunya banyak hal yang perlu disempurnakan, karena rancangan tersebut sudah ada sebelumnya. Dengan adanya tambahan atau masukan, maka kami akan sempurnakan lagi, agar lebih bagus lagi dan sesuai dengan arahan maupun petunjuk dari PPNI pusat,” terangnya.</p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">Dalam kesempatan yang sama, Kamaluddin Kadir selaku Ketua Pansus Raperda perlindungan keperawatan menambahkan, kedatangan ke kantor pusat PPNI dalam rangka kunjungan terakhir dari audiensi yang dilakukan sebelumnya dengan pihak terkait, untuk menyempurnakan dan menyelesaikan Raperda perlindungan keperawatan.</p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">“Kunjungan ini sebagai kunjungan terakhir, karena PPNI sebagai induk dari organisasi perawat, jadi kami datang kesini untuk dapat menggali lebih banyak informasi,” tegas Kamaluddin.</p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">Diungkapkannya, berkaitan dengan isi Raperda yang dibuat sudah kompilt, diharapkan nantinya Perda ini dapat berfungsi menjadi perlindungan perawat di Kota Parepare dan dapat berjalan dengan baik serta sekaligus menghargai atas jasa perawat selama ini.</p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">“Kami melihat perawat di Parepare perlu diberikan perlindungan dan penguatan sekaligus diberi peluang yang besar. Dikarenakan perawat adalah sebagai garda terdepan dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, terutama yang berada di aset-aset pemerintah, baik yang ada di RS pemerintah maupun swasta,” lanjutnya.</p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">Dengan kehadiran di kantor pusat PPNI ini, Kamaluddin berharap dapat menjembatani segala informasi yang secara langsung dari PPNI ke DPRD Kota Parepare, sehingga penyelesaian Raperda ini dapat segera menjadi Perda, dilanjutkan nantinya menuju paripurna.</p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">“Kami menganggap PPNI sebagai induk organisasi perawat, jadi kami datang kesini untuk menghimpun dan menyerap informasi lebih banyak, baik itu terkait dengan peraturan perundang-undangan, termasuk teknis pelaksanaan kegiatan perawat di daerah,” tutup Kamaluddin.</p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">Sementara itu, dalam menanggapi kedatangan rombongan DPRD Kota Parepare, pengurus DPP PPNI merasa mendapatkan kehormatan dan mengapresiasi atas langkah maju dari wakil rakyat atas kepeduliannya terhadap perawat di Indonesia.</p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">“Dalam hal ini DPRD Kota Parepare menggunakan hak inisiatif untuk membuat Raperda perlindungan perawat, tentunya dalam hal menggali bahan-bahan materi Raperda. Mereka memandang PPNI adalah sebuah lembaga yang memang dapat memberikan jawaban atas apa saja, dalam rangka penguatan Raperda tersebut, terutama menyangkut kesenjangan yang ada dan bagaimana menguatkan antara kearifan lokal dengan khasanah kepentingan perawat secara nasional,” jelas Oman Fathurohman.</p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">Sebagai Ketua Departemen Hukum dan Pemberdayaan Politik DPP PPNI diterangkannya, upaya yang dilakukan DPRD sebagai langkah inspirasi dan ia berharap, ketika Raperda ini sudah jadi dan benar-benar dapat mewadahi kepentingan secara menyeluruh baik untuk perawat maupun masyarakat secara umum.</p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">“Ini menjadi sebuah model bagi Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia dalam menguatkan kinerja dari layanan keperawatan,” ucap Oman Fathurohman, yang pernah menjadi anggota DPRD Jawa Barat.</p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">Atas kunjungan ini, menurutnya, PPNI berharap bahwa DPRD sebagai lembaga politik, tentunya dapat lebih cepat menterjemahkan aturan-aturan hukumnya. Perawat pada saat ini sudah memiliki UU Keperawatan (UU No.36 tahun 2014) sehingga perlu dipahami bersama-sama dalam rangka melakukan percepatan.</p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">“PPNI mengapresiasi atas langkah dari DPRD Kota Parepare dalam upaya menghasilkan Perda, sehingga hal ini menjadi sebuah jawaban, bahwa peran dan kehadiran perawat itu benar-benar dapat memberikan jawaban dan apa saja selama ini yang perawat harus lakukan,” pungkasnya. (IR)</p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"> </p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"> </p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"> </p> </p> </p>

Demi Penyelesaian Raperda Perlindungan Perawat, DPRD Kota Parepare Kunjungi Kantor Pusat PPNI

Infokom DPP PPNI - Dalam menjalankan misinya, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) secara aktif terus berupaya memperluas jejaring yang efektif melalui kerjasama dan koordinasi dengan pemerintah dalam hal kebijakan yang berpihak pada kepentingan keperawatan di berbagai tingkatan organisasi, termasuk yang berdampak bagi perawat di tingkat daerah Kabupaten/Kota.

 

Realisasi dari upaya tersebut, diantaranya dengan kehadiran Ketua dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan ke Kantor Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPP PPNI) di Graha PPNI, Jalan Raya Lenteng Agung No. 64 Kel. Lenteng Agung, Kec. Jagakarta, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Kamis (12/12/2019).

Kehadiran wakil rakyat tersebut diterima langsung oleh Masfuri selaku Ketua DPP PPNI Bidang Hubungan Kerjasama Luar Negeri, mewakili Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhillah.

Ketua dan anggota DPRD Kota Parepare periode 2019-2024 yang berkunjung antara lain : Andi Nurhatinatipu (ketua), Musdalifa Pawe, Hariani, Kamaluddin Kadir, Bambang Nasir, Suyuti, Sudirman Tansi sebagai anggota DPRD dan para staf DPRD Kota Parepare.

Hadir pula mendampingi Masfuri, Erwin selaku Ketua DPP PPNI Bidang Kesejahteraan, Oman Fathurohman Ketua Departemen Hukum dan Pemberdayaan Politik DPP PPNI, dan Maryanto Ketua Departemen Hubungan Antar Lembaga DPP PPNI.

“Kehadiran kami disini, ingin mendapatkan informasi-informasi atau masukan dari PPNI terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Parepare, berkaitan dengan perlindungan keperawatan,” ungkap Hj. Andi Nurhatinatipu usai melakukan audiensi di Graha PPNI, Jakarta.

Ketua DPRD Kota Parepare ini mengatakan, dari hasil kunjungan ini DPRD Kota Parepare sudah mendapatkan masukan-masukan terkait penyusunan Raperda bagi perlindungan keperawatan.

“Alhamdulillah, setelah kami diterima oleh pengurus pusat PPNI, kami banyak mendapatkan masukan-masukan terkait penyusunan Raperda perlindungan keperawatan. Tentunya banyak hal yang perlu disempurnakan, karena rancangan tersebut sudah ada sebelumnya. Dengan adanya tambahan atau masukan, maka kami akan sempurnakan lagi, agar lebih bagus lagi dan sesuai dengan arahan maupun petunjuk dari PPNI pusat,” terangnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kamaluddin Kadir selaku Ketua Pansus Raperda perlindungan keperawatan menambahkan, kedatangan ke kantor pusat PPNI dalam rangka kunjungan terakhir dari audiensi yang dilakukan sebelumnya dengan pihak terkait, untuk menyempurnakan dan menyelesaikan Raperda perlindungan keperawatan.

“Kunjungan ini sebagai kunjungan terakhir, karena PPNI sebagai induk dari organisasi perawat, jadi kami datang kesini untuk dapat menggali lebih banyak informasi,” tegas Kamaluddin.

Diungkapkannya, berkaitan dengan isi Raperda yang dibuat sudah kompilt, diharapkan nantinya Perda ini dapat berfungsi menjadi perlindungan perawat di Kota Parepare dan dapat berjalan dengan baik serta sekaligus menghargai atas jasa perawat selama ini.

“Kami melihat perawat di Parepare perlu diberikan perlindungan dan penguatan sekaligus diberi peluang yang besar. Dikarenakan perawat adalah sebagai garda terdepan dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, terutama yang berada di aset-aset pemerintah, baik yang ada di RS pemerintah maupun swasta,” lanjutnya.

Dengan kehadiran di kantor pusat PPNI ini, Kamaluddin berharap dapat menjembatani segala informasi yang secara langsung dari PPNI ke DPRD Kota Parepare, sehingga penyelesaian Raperda ini dapat segera menjadi Perda, dilanjutkan nantinya menuju paripurna.

“Kami menganggap PPNI sebagai induk organisasi perawat, jadi kami datang kesini untuk menghimpun dan menyerap informasi lebih banyak, baik itu terkait dengan peraturan perundang-undangan, termasuk teknis pelaksanaan kegiatan perawat di daerah,” tutup Kamaluddin.

Sementara itu, dalam menanggapi kedatangan rombongan DPRD Kota Parepare, pengurus DPP PPNI merasa mendapatkan kehormatan dan mengapresiasi atas langkah maju dari wakil rakyat atas kepeduliannya terhadap perawat di Indonesia.

“Dalam hal ini DPRD Kota Parepare menggunakan hak inisiatif untuk membuat Raperda perlindungan perawat, tentunya dalam hal menggali bahan-bahan materi Raperda. Mereka memandang PPNI adalah sebuah lembaga yang memang dapat memberikan jawaban atas apa saja, dalam rangka penguatan Raperda tersebut, terutama menyangkut kesenjangan yang ada dan bagaimana menguatkan antara kearifan lokal dengan khasanah kepentingan perawat secara nasional,” jelas Oman Fathurohman.

Sebagai Ketua Departemen Hukum dan Pemberdayaan Politik DPP PPNI diterangkannya, upaya yang dilakukan DPRD sebagai langkah inspirasi dan ia berharap, ketika Raperda ini sudah jadi dan benar-benar dapat mewadahi kepentingan secara menyeluruh baik untuk perawat maupun masyarakat secara umum.

“Ini menjadi sebuah model bagi Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia dalam menguatkan kinerja dari layanan keperawatan,” ucap Oman Fathurohman, yang pernah menjadi anggota DPRD Jawa Barat.

Atas kunjungan ini, menurutnya, PPNI berharap bahwa DPRD sebagai lembaga politik, tentunya dapat lebih cepat menterjemahkan aturan-aturan hukumnya. Perawat pada saat ini sudah memiliki UU Keperawatan (UU No.36 tahun 2014) sehingga perlu dipahami bersama-sama dalam rangka melakukan percepatan.

“PPNI mengapresiasi atas langkah dari DPRD Kota Parepare dalam upaya menghasilkan Perda, sehingga hal ini menjadi sebuah jawaban, bahwa peran dan kehadiran perawat itu benar-benar dapat memberikan jawaban dan apa saja selama ini yang perawat harus lakukan,” pungkasnya. (IR)