Infokom DPP PPNI - Hingga saat ini Tim Badan Bantuan Hukum (BBH) Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) terus berjuang dalam melakukan pembelaan terhadap kasus hukum perawat Jumraini asal Lampung di setiap persidangan .
Adanya BBH PPNI yang dibentuk oleh DPP PPNI salah satunya bertujuan untuk melakukan pembelaan terhadap perawat yang mengalami kasus hukum dalam menjalankan profesinya.
Kegiatan persidangan terhadap perawat Jumraini yang menagendakan sidang berkaitan Nota Keberatan (Eksepsi) juga telah disampaikan oleh Muhammad Siban, SH.,MH sebagai Ketua BBH PPNI di PN Kotabumi, Lampung, Selasa (15/10/2019).
Hadir pula yang memberikan pembelaan dari BBH PPNI diantaranya : Chandra Septimaulidar, SH., Ahmad Efendi Kasim, S.Kep.,Ns.,SH.,MH dan Jasmen Ojak Haholongan Nadeak, S.Kep.,SH.
Kehadiran rekan sejawat perawat, pengurus PPNI Kabupaten Lampung Barat dan pihak RSU Ryacudu Kotabumi untuk memberikan dukungan moril bagi perawat Jumraini dalam proses persidangan berlangsung.
Menurut keterangan dari hasil pembelaan, bahwa Tim Pembela menyatakan bahwa perawat Jumraini yang bekerja di RSU Ryacudu Kotabumi dan telah memiliki ijin untuk menjalankan praktek keperawatan di RSU tersebut.
Namun dalam peristiwa yang telah terjadi, korban yang mendatangi perawat Jumraini untuk meminta pertolongan dan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan juga sumpah profesi, maka tindakan pembersihan luka dilakukan oleh perawat Jumraini atas nilai kemanusiaan.
Berdasarkan pembelaan tersebut, diharapkan Hakim dapat diberikan petunjuk dan kekuatan agar dapat memberikan keputusan seadil-adilnya. Dengan cara menolong demi kemanusian, mungkinkah derajatnya lebih tinggi dari sekedar Surat Ijin Praktek atau sebaliknya.
Ditegaskan kembali melalui pesan tertulis, Rabu (16/10/2019), yang juga diungkapkan Ahmad Efendi Kasim, S.Kep.,Ns.,SH.,MH disaat persidangan tersebut, bahwa peristiwa sesungguhnya yang dilakukan oleh perawat Jumraini, tidak dapat dikategorikan melanggar UU Tenaga Kesehatan, disebabkan tindakannya melakukan perawatan luka adalah tindakan untuk mencegah terjadinya infeksi berkelanjutan.
Selaku Tim pembela dan Wakil Kepala Bidang Litigasi BBH PPNI ini menjelaskan berkaitan penyebab korban meninggal diakibatkan oleh penyakit yang dideritanya, sebagaimana dalam dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjelaskan hasil Rekam Medik korban dari RS adalah Sepsis (komplikasi berbahaya akibat infeksi).
Pada sidang lanjutan, akan dijadwalkan pada hari Kamis mendatang (17/10/2019) dengan agenda mengenai jawaban JPU atas Nota Keberatan yang disampaikan Tim Penasehat Hukum. (IR)
BBH PPNI Bela Perawat Jumraini Melalui Eksepsi Di Persidangan
Infokom DPP PPNI - Hingga saat ini Tim Badan Bantuan Hukum (BBH) Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) terus berjuang dalam melakukan pembelaan terhadap kasus hukum perawat Jumraini asal Lampung di setiap persidangan .
Adanya BBH PPNI yang dibentuk oleh DPP PPNI salah satunya bertujuan untuk melakukan pembelaan terhadap perawat yang mengalami kasus hukum dalam menjalankan profesinya.
Kegiatan persidangan terhadap perawat Jumraini yang menagendakan sidang berkaitan Nota Keberatan (Eksepsi) juga telah disampaikan oleh Muhammad Siban, SH.,MH sebagai Ketua BBH PPNI di PN Kotabumi, Lampung, Selasa (15/10/2019).
Hadir pula yang memberikan pembelaan dari BBH PPNI diantaranya : Chandra Septimaulidar, SH., Ahmad Efendi Kasim, S.Kep.,Ns.,SH.,MH dan Jasmen Ojak Haholongan Nadeak, S.Kep.,SH.
Kehadiran rekan sejawat perawat, pengurus PPNI Kabupaten Lampung Barat dan pihak RSU Ryacudu Kotabumi untuk memberikan dukungan moril bagi perawat Jumraini dalam proses persidangan berlangsung.
Menurut keterangan dari hasil pembelaan, bahwa Tim Pembela menyatakan bahwa perawat Jumraini yang bekerja di RSU Ryacudu Kotabumi dan telah memiliki ijin untuk menjalankan praktek keperawatan di RSU tersebut.
Namun dalam peristiwa yang telah terjadi, korban yang mendatangi perawat Jumraini untuk meminta pertolongan dan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan juga sumpah profesi, maka tindakan pembersihan luka dilakukan oleh perawat Jumraini atas nilai kemanusiaan.
Berdasarkan pembelaan tersebut, diharapkan Hakim dapat diberikan petunjuk dan kekuatan agar dapat memberikan keputusan seadil-adilnya. Dengan cara menolong demi kemanusian, mungkinkah derajatnya lebih tinggi dari sekedar Surat Ijin Praktek atau sebaliknya.
Ditegaskan kembali melalui pesan tertulis, Rabu (16/10/2019), yang juga diungkapkan Ahmad Efendi Kasim, S.Kep.,Ns.,SH.,MH disaat persidangan tersebut, bahwa peristiwa sesungguhnya yang dilakukan oleh perawat Jumraini, tidak dapat dikategorikan melanggar UU Tenaga Kesehatan, disebabkan tindakannya melakukan perawatan luka adalah tindakan untuk mencegah terjadinya infeksi berkelanjutan.
Selaku Tim pembela dan Wakil Kepala Bidang Litigasi BBH PPNI ini menjelaskan berkaitan penyebab korban meninggal diakibatkan oleh penyakit yang dideritanya, sebagaimana dalam dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjelaskan hasil Rekam Medik korban dari RS adalah Sepsis (komplikasi berbahaya akibat infeksi).
Pada sidang lanjutan, akan dijadwalkan pada hari Kamis mendatang (17/10/2019) dengan agenda mengenai jawaban JPU atas Nota Keberatan yang disampaikan Tim Penasehat Hukum. (IR)