Infokom DPP PPNI - Pembelaan terhadap perawat Jumraini yang mengalami kasus hukum tidak hanya berhenti disaat aksi solidaritas pada Kamis (3/10/2019) lalu, namun terus berlanjut hingga keadilan berpihak pada dirinya.
Dukungan maupun kerjasama antara Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dengan DPW PPNI Lampung dan DPD PPNI Lampung Utara terus berkesinambungan dalam upaya penangguhan penahanan perawat tersebut.
Eksistensi Badan Bantuan Hukum (BBH) DPP PPNI telah melakukan upaya atas penangguhan penahanan perawat Jumraini, dengan cara mengikuti berbagai aturan ataupun agenda kegiatan yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Kotabumi, Lampung Utara, Provinsi Lampung.
Melalui pesan tertulisnya, Rabu Malam (9/10/2019), Jasmen Nadeak menjelaskan proses persidangan yang dimulai pada hari Selasa (8/10/2019) sekitar jam 13.00 WIB. Setelah pembacaan dakwaan, Tim Penasehat Hukum (PH) langsung mengajukan eksepsi yang sebelumnya akan disampaikan pada sidang kedua (lanjutan).
Tim PH dari DPP PPNI ini menerangkan bahwa saat didepan persidangan Tim PH mengajukan permohonan pengalihan tahanan terdakwa (Jumraini) dari Rutan Kejaksaan menjadi tahanan kota.
Diungkapkannya juga, pada awalnya pihak Majelis Hakim belum dapat mengabulkan permohonan tersebut. Setelah Majelis Hakim melihat surat permohonan dan perlunya tambahan bukti yang jadi dasar pengalihan tahanan serta meminta permohonan pengalihan tahanan dapat diajukan dalam sidang ke 2.
Dengan adanya penolakan itu, dikatakannya, bahwa Tim PH mengajukan keberatan dan berjanji dalam kurun waktu 1 jam dapat melampirkan tambahan bukti dasar permohonan dan meminta sidang di skors.
Pada akhirnya sidang diskors sekitar 1 jam, kemudian sidang dilanjutkan dengan pengajuan dan penjelasan bukti di muka persidangan.
Atas penjelasan Tim PH, Majelis Hakim sepakat untuk berembuk dan sidang di skors kembali selama 15 menit. Setelah itu sidang dilanjutkan kembali dan akhirnya berdasarkan bukti-bukti dan dasar pertimbangan Majelis Hakim, maka permohonan pengalihan tahanan terdakwa perawat Jumraini menjadi tahanan kota resmi dikabulkan melalui penetapan pada proses persidangan tersebut. Sementara sidang ditutup pada jam 16.00 WIB.
Masih dalam keterangan Tim PH, bahwa perawat Jumraini telah resmi keluar dari Rutan Kejaksaan Kotabumi, Selasa Malam (8/10/2019) jam 19.30 WIB.
Adapun Tim PH dari BBH DPP PPNI yaitu Jasmen Nadeak dan Chandra Septimaulidar yang mendampingi Jumraini saat sidang berlangsung.
Hadir dan turut memberikan dukungan moril dalam persidangan, diantaranya : Ketua, pengurus dan anggota DPD PPNI Lampung Utara, Direktur RSUD Kotabumi, termasuk pula kehadiran keluarga dan anaknya Jumraini yang masih balita. (IR)
Sumber : Jasmen Nadeak & Chandra Septimaulidar (PH dari BBH DPP PPNI)
Perawat Jumraini Sudah Resmi Ditangguhkan Penahanannya
Infokom DPP PPNI - Pembelaan terhadap perawat Jumraini yang mengalami kasus hukum tidak hanya berhenti disaat aksi solidaritas pada Kamis (3/10/2019) lalu, namun terus berlanjut hingga keadilan berpihak pada dirinya.
Dukungan maupun kerjasama antara Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dengan DPW PPNI Lampung dan DPD PPNI Lampung Utara terus berkesinambungan dalam upaya penangguhan penahanan perawat tersebut.
Eksistensi Badan Bantuan Hukum (BBH) DPP PPNI telah melakukan upaya atas penangguhan penahanan perawat Jumraini, dengan cara mengikuti berbagai aturan ataupun agenda kegiatan yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Kotabumi, Lampung Utara, Provinsi Lampung.
Melalui pesan tertulisnya, Rabu Malam (9/10/2019), Jasmen Nadeak menjelaskan proses persidangan yang dimulai pada hari Selasa (8/10/2019) sekitar jam 13.00 WIB. Setelah pembacaan dakwaan, Tim Penasehat Hukum (PH) langsung mengajukan eksepsi yang sebelumnya akan disampaikan pada sidang kedua (lanjutan).
Tim PH dari DPP PPNI ini menerangkan bahwa saat didepan persidangan Tim PH mengajukan permohonan pengalihan tahanan terdakwa (Jumraini) dari Rutan Kejaksaan menjadi tahanan kota.
Diungkapkannya juga, pada awalnya pihak Majelis Hakim belum dapat mengabulkan permohonan tersebut. Setelah Majelis Hakim melihat surat permohonan dan perlunya tambahan bukti yang jadi dasar pengalihan tahanan serta meminta permohonan pengalihan tahanan dapat diajukan dalam sidang ke 2.
Dengan adanya penolakan itu, dikatakannya, bahwa Tim PH mengajukan keberatan dan berjanji dalam kurun waktu 1 jam dapat melampirkan tambahan bukti dasar permohonan dan meminta sidang di skors.
Pada akhirnya sidang diskors sekitar 1 jam, kemudian sidang dilanjutkan dengan pengajuan dan penjelasan bukti di muka persidangan.
Atas penjelasan Tim PH, Majelis Hakim sepakat untuk berembuk dan sidang di skors kembali selama 15 menit. Setelah itu sidang dilanjutkan kembali dan akhirnya berdasarkan bukti-bukti dan dasar pertimbangan Majelis Hakim, maka permohonan pengalihan tahanan terdakwa perawat Jumraini menjadi tahanan kota resmi dikabulkan melalui penetapan pada proses persidangan tersebut. Sementara sidang ditutup pada jam 16.00 WIB.
Masih dalam keterangan Tim PH, bahwa perawat Jumraini telah resmi keluar dari Rutan Kejaksaan Kotabumi, Selasa Malam (8/10/2019) jam 19.30 WIB.
Adapun Tim PH dari BBH DPP PPNI yaitu Jasmen Nadeak dan Chandra Septimaulidar yang mendampingi Jumraini saat sidang berlangsung.
Hadir dan turut memberikan dukungan moril dalam persidangan, diantaranya : Ketua, pengurus dan anggota DPD PPNI Lampung Utara, Direktur RSUD Kotabumi, termasuk pula kehadiran keluarga dan anaknya Jumraini yang masih balita. (IR)
Sumber : Jasmen Nadeak & Chandra Septimaulidar (PH dari BBH DPP PPNI)