Infokom DPP PPNI - Pengurus Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) tak hentinya melakukan pembelaan terhadap anggota perawatnya yang mengalami kasus hukum.
Permasalahan perawat Jumraini yang bertugas di RSUD Ryacudu Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung yang pada saat ini sudah dilakukan penahanan menjadi opsesi bagi perawat Lampung untuk membebaskannya.
“Kami sudah melakukan pendampingan melalui Badan Bantuan Hukum (BBH) PPNI Pusat, tentunya kami akan mengajukan penangguhan ke Majelis Hakim dan akan mengkawal pada setiap persidangan untuk memperjuangkan agar perawat kami bisa bebas,” ungkap Dedi Aprizal kepada awak media, atas aksi solidaritas yang dilakukan perawat se Lampung terhadap dugaan kasus hukum perawat Jumraini, di Lampung, Kamis (03/10/2019).
Ketua DPW PPNI Lampung ini mengatakan, jika melihat dan memperhatikan kronologisnya, sangat disayangkan Jumraini mendapatkan tuduhan seperti itu, hingga mendapatkan perlakuan yang kurang tepat.
Dijelaskannya, berawal dari pasien datang ke rumahnya dengan riwayat tertusuk benda yang diduga paku, yang sebelumnya dengan kondisi luka sudah terinfeksi dan disertai demam tinggi.
“Melihat kondisi seperti itu, rekan sejawat (Jumraini) menyarankan untuk dirujuk ke RS, tapi oleh keluarga pasien tidak dibawa ke RS, lalu pasien dibawa ke rumah sejawat dengan kondisi itu disertai rasa nyeri. Perawat Jumraini sudah menyarankan agar segera dibawa ke RS, setelah Jumraini melakukan perawatan luka, lalu memberikan obat penghilang rasa nyeri dan penurun panas,” terang Dedi Afrizal.
Ditambahkan Dedi, bahwa pasien tidak juga dibawa ke RS oleh keluarganya. Beberapa hari kemudian pasien dengan kondisi pucat dan lemah dibawah ke rumah Jumraini dan hanya diterima oleh orang tua perawat, dikarenakan Jumraini saat itu sedang bertugas pagi di RS Ryacudu Kotabumi.
Sempat pula orang tua perawat meminta agar pasien segera dibawa ke RS, maka dibawalah saat itu pasien ke RS Ryacudu Kotabumi. Namun takdir berkata lain, pada sore harinya pasien telah menghembuskan napas terakhir, menurut keterangan Dedi Aprizal.
“Lalu beredarlah informasi pasien meninggal disebabkan oleh perawat Jumraini, hingga adanya proses gugatan, akhirnya saat ini terjadinya penahanan kepada perawat kami. Semoga informasi ini dapat menetralisir berita negatif yang sudah terlanjur beredar," tegasnya.
Sebagai bentuk kesetiakawanan dan solidaritas atas kejadian ini, ribuan perawat PPNI se Lampung melakukan aksi damai pada Kamis (3/10/2019) yang dipusatkan di Stadion Sukong, Kotabumi dan dilanjutkan bergerak menuju Kantor Pengadilan Negeri Kotabumi.
Setelah melakukan orasi, perwakilan pendemo aksi damai perawat dipertemukan dengan pejabat PN Kotabumi. Pada kesempatan itu pula perwakilan pendemo menyerahkan beberapa tuntutan atau sikap secara tertulis.
Adapun sikap tertulis yang disampaikan, diantaranya : 1. Meminta Perawat Jumraini dibebebaskan dari segala tuntutan yang disangkakan., 2. Meminta untuk segera mengusut tuntas oknum yang membuat Jumraini menjadi persakitan., 3. Memastikan tidak ada kejadian dan perlakuan serupa pada perawat dalam melayani masyarakat., 4. Stop diskriminasi profesi perawat.
Dihadapan Ketua PN Kotabumi, mereka meminta untuk segera mengabulkan permohonan penangguhan yang berkas perkaranya Jumraini telah dilimpahkan Ke PN Kotabumi beberapa hari lalu.
Menanggapi adanya tuntutan dan permohonan itu, Ketua PN Kotabumi Vivi Purnamawati tidak dapat mengabulkan permintaan tersebut dan ia menyarankan untuk membuat permohonan pengajuan penahanan kepada Majelis Hakim yang akan diagendakan perkara masalah tersebut pada Selasa, 8 Oktober 2019 mendatang.
“Silahkan ajukan permohonan penangguhan penahanan terlebih dahulu. Hal itu untuk pertimbangan pihak PN Kotabumi,” jelas Vivi.
Berkaitan dengan permasalahan hukum yang dialami Jumraini, sebelum terjadinya aksi damai, Dewan Pengurus Pusat (DPP) PPNI yang diketuai Harif Fadhillah telah berkoordinasi dengan pengurus DPW PPNI Lampung dan DPD PPNI Lampung Utara dalam upaya pembelaaan terhadap perawat Jumraini melalui BBH DPP PPNI.
Muhammad Siban selaku Ketua BBH PPNI dan timnya hingga kini terus memantau dan mengikuti perkembangan kasus hukum perawat Jumraini serta selalu konsisten melakukan pembelaan.
Sebelum terjadi penahanan, perawat Jumraini selalu mendapatkan pendampingan, disaat mengikuti persidangan perdana Praperadilan, Selasa (9/7/2019) dan sidang lanjutan hasil keputusan Prapradilan, terakhir Kamis (18/7/2019) yang menyatakan eksepsi pembelaan dari BBH PPNI ditolak oleh Majelis Hakim.
Menanggapi permasalahan ini, Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhillah saat ditemui di Graha PPNI, Jakarta, Jumat (4/10/2019), mengungkapkan bahwa DPP PPNI mendukung adanya pembelaan baik yang dilakukan didalam ataupun diluar pengadilan, dengan cara mengirimkan Tim Pengacara dan Mediator tingkat pusat untuk mendampingi Tim Hukum DPW PPNI Lampung.
Dijelaskannya, hingga kini telah dilakukan Praperadilan dan yang terakhir mengupayakan sekaligus mendukung penangguhan penahanan perawat Jumraini pada Pengadilan Negeri Kotabumi.
"DPP PPNI sepenuhnya mendukung aksi yang dilakukan perawat-perawat Lampung dalam rangka menegakkan rasa keadilan terhadap perawat Jumraini," imbuhnya. (IR)
Sumber : DPW PPNI Lampung, DPD PPNI Lampung Utara, Media online
Aksi Solidaritas Perawat Se Lampung & BBH PPNI Ingin Bebaskan Jumraini,
Infokom DPP PPNI - Pengurus Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) tak hentinya melakukan pembelaan terhadap anggota perawatnya yang mengalami kasus hukum.
Permasalahan perawat Jumraini yang bertugas di RSUD Ryacudu Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung yang pada saat ini sudah dilakukan penahanan menjadi opsesi bagi perawat Lampung untuk membebaskannya.
“Kami sudah melakukan pendampingan melalui Badan Bantuan Hukum (BBH) PPNI Pusat, tentunya kami akan mengajukan penangguhan ke Majelis Hakim dan akan mengkawal pada setiap persidangan untuk memperjuangkan agar perawat kami bisa bebas,” ungkap Dedi Aprizal kepada awak media, atas aksi solidaritas yang dilakukan perawat se Lampung terhadap dugaan kasus hukum perawat Jumraini, di Lampung, Kamis (03/10/2019).
Ketua DPW PPNI Lampung ini mengatakan, jika melihat dan memperhatikan kronologisnya, sangat disayangkan Jumraini mendapatkan tuduhan seperti itu, hingga mendapatkan perlakuan yang kurang tepat.
Dijelaskannya, berawal dari pasien datang ke rumahnya dengan riwayat tertusuk benda yang diduga paku, yang sebelumnya dengan kondisi luka sudah terinfeksi dan disertai demam tinggi.
“Melihat kondisi seperti itu, rekan sejawat (Jumraini) menyarankan untuk dirujuk ke RS, tapi oleh keluarga pasien tidak dibawa ke RS, lalu pasien dibawa ke rumah sejawat dengan kondisi itu disertai rasa nyeri. Perawat Jumraini sudah menyarankan agar segera dibawa ke RS, setelah Jumraini melakukan perawatan luka, lalu memberikan obat penghilang rasa nyeri dan penurun panas,” terang Dedi Afrizal.
Ditambahkan Dedi, bahwa pasien tidak juga dibawa ke RS oleh keluarganya. Beberapa hari kemudian pasien dengan kondisi pucat dan lemah dibawah ke rumah Jumraini dan hanya diterima oleh orang tua perawat, dikarenakan Jumraini saat itu sedang bertugas pagi di RS Ryacudu Kotabumi.
Sempat pula orang tua perawat meminta agar pasien segera dibawa ke RS, maka dibawalah saat itu pasien ke RS Ryacudu Kotabumi. Namun takdir berkata lain, pada sore harinya pasien telah menghembuskan napas terakhir, menurut keterangan Dedi Aprizal.
“Lalu beredarlah informasi pasien meninggal disebabkan oleh perawat Jumraini, hingga adanya proses gugatan, akhirnya saat ini terjadinya penahanan kepada perawat kami. Semoga informasi ini dapat menetralisir berita negatif yang sudah terlanjur beredar," tegasnya.
Sebagai bentuk kesetiakawanan dan solidaritas atas kejadian ini, ribuan perawat PPNI se Lampung melakukan aksi damai pada Kamis (3/10/2019) yang dipusatkan di Stadion Sukong, Kotabumi dan dilanjutkan bergerak menuju Kantor Pengadilan Negeri Kotabumi.
Setelah melakukan orasi, perwakilan pendemo aksi damai perawat dipertemukan dengan pejabat PN Kotabumi. Pada kesempatan itu pula perwakilan pendemo menyerahkan beberapa tuntutan atau sikap secara tertulis.
Adapun sikap tertulis yang disampaikan, diantaranya : 1. Meminta Perawat Jumraini dibebebaskan dari segala tuntutan yang disangkakan., 2. Meminta untuk segera mengusut tuntas oknum yang membuat Jumraini menjadi persakitan., 3. Memastikan tidak ada kejadian dan perlakuan serupa pada perawat dalam melayani masyarakat., 4. Stop diskriminasi profesi perawat.
Dihadapan Ketua PN Kotabumi, mereka meminta untuk segera mengabulkan permohonan penangguhan yang berkas perkaranya Jumraini telah dilimpahkan Ke PN Kotabumi beberapa hari lalu.
Menanggapi adanya tuntutan dan permohonan itu, Ketua PN Kotabumi Vivi Purnamawati tidak dapat mengabulkan permintaan tersebut dan ia menyarankan untuk membuat permohonan pengajuan penahanan kepada Majelis Hakim yang akan diagendakan perkara masalah tersebut pada Selasa, 8 Oktober 2019 mendatang.
“Silahkan ajukan permohonan penangguhan penahanan terlebih dahulu. Hal itu untuk pertimbangan pihak PN Kotabumi,” jelas Vivi.
Berkaitan dengan permasalahan hukum yang dialami Jumraini, sebelum terjadinya aksi damai, Dewan Pengurus Pusat (DPP) PPNI yang diketuai Harif Fadhillah telah berkoordinasi dengan pengurus DPW PPNI Lampung dan DPD PPNI Lampung Utara dalam upaya pembelaaan terhadap perawat Jumraini melalui BBH DPP PPNI.
Muhammad Siban selaku Ketua BBH PPNI dan timnya hingga kini terus memantau dan mengikuti perkembangan kasus hukum perawat Jumraini serta selalu konsisten melakukan pembelaan.
Sebelum terjadi penahanan, perawat Jumraini selalu mendapatkan pendampingan, disaat mengikuti persidangan perdana Praperadilan, Selasa (9/7/2019) dan sidang lanjutan hasil keputusan Prapradilan, terakhir Kamis (18/7/2019) yang menyatakan eksepsi pembelaan dari BBH PPNI ditolak oleh Majelis Hakim.
Menanggapi permasalahan ini, Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhillah saat ditemui di Graha PPNI, Jakarta, Jumat (4/10/2019), mengungkapkan bahwa DPP PPNI mendukung adanya pembelaan baik yang dilakukan didalam ataupun diluar pengadilan, dengan cara mengirimkan Tim Pengacara dan Mediator tingkat pusat untuk mendampingi Tim Hukum DPW PPNI Lampung.
Dijelaskannya, hingga kini telah dilakukan Praperadilan dan yang terakhir mengupayakan sekaligus mendukung penangguhan penahanan perawat Jumraini pada Pengadilan Negeri Kotabumi.
"DPP PPNI sepenuhnya mendukung aksi yang dilakukan perawat-perawat Lampung dalam rangka menegakkan rasa keadilan terhadap perawat Jumraini," imbuhnya. (IR)
Sumber : DPW PPNI Lampung, DPD PPNI Lampung Utara, Media online