Ranperda Kota Parepare : Demi Perlindungan & Kesejahteraan Perawat <p> <a href="" class="thickbox" title="" ><img src="" alt="" /> </a> <p style="text-align: justify;"> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">Infokom DPP PPNI - Perhatian pihak legislatif terhadap tenaga kesehatan terutama kepada perawat perlu mendapatkan apresiasi yang baik.</p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">Didalam suatu kesempatan, Ketua Komisi II DPRD Kota Parepare Minhajuddin Ahmad, S.Ag melakukan pertemuan terkait Konsultasi Publik Ranperda Inisiatif DPRD Kota Parepare tentang perlindungan tenaga keperawatan di Hotel Grand Kartika Lt II Jl. H. Agussalim Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Rabu (28/8/2019).</p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">Pertemuan ini dihadiri Prof.DR.H. Lauddin Marsuni, SH.,MH, sebagai konsultan Ranperda Perlindungan Perawat. Sementara Anggota DPRD lainnya yang hadir Satria SH, Sudirman Tansi, dan Andi Nurhanjani.</p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">Hadir pula dalam pertemuan ini perwakilan instansi pelayanan kesehatan baik Rumah Sakit dan Puskesmas se Kota Parepare, stake holder bidang kesehatan, perwakilan tokoh masyarakat se Kota Parepare dan Organisasi PPNI Kota Parepare.</p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">Berdasarkan pesan tertulisnya, Kamis (29/8 /2019), Firman selaku Ketua DPD PPNI Kota Parepare menjelaskan bahwa tujuan pertemuan ini merupakan salah satu tahapan Ranperda perlindungan tenaga keperawatan melalui konsultasi dan sosialisasi DPRD Ranperda terhadap masyarakat atau publik.</p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">Menurutnya, dengan lahirnya Perda perlindungan tenaga keperawatan yaitu akan mendapatkan kepastian hukum bagi penyelenggaran pelayanan kesehatan maupun bagi perawat itu sendiri, atas ketentuan hak dan kewajiban perawat, serta outputnya agar masyarakat mendapatkan pelayanan keperawatan berkualitas.</p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">Diungkapkanya, berdasarkan pemaparan Ketua Komisi II DPRD Kota Parepare, bahwa upaya yang dilakukan sebagai wujud kepedulian Komisi II DPRD terhadap perawat, yang akan menjawab sebagian permasalahan keperawatan, walaupun bukan secara keseluruhan.</p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">Minhajuddin Ahmad mengatakan, bahwa perawat dalam melaksanakan tugas apabila tidak mendapatkan perlindungan, maka akan rawan bermasalah dengan hukum. Walaupun perawat sudah memiliki UU Keperawatan, namun imlepementasinya tidak sampai ke daerah, sehingga perlu diatur melalui Perda.</p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">Selain itu, Ketua Komisi II DPRD menerangkan bahwa Ranperda ini akan memperkaya rancangan Perda yang ada di Kota Parepare dan diharapkan apabila lahir Perda ini, maka perawat akan mendapatkan penggajian yang sesuai dengan UMP (Upah Minimum Provinsi). (IR) </p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"> </p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">Sumber : Ketua DPD PPNI Kota Parepare</p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"> </p> </p> </p>

Ranperda Kota Parepare : Demi Perlindungan & Kesejahteraan Perawat

Infokom DPP PPNI - Perhatian pihak legislatif terhadap tenaga kesehatan terutama kepada perawat perlu mendapatkan apresiasi yang baik.

Didalam suatu kesempatan, Ketua Komisi II DPRD Kota Parepare Minhajuddin Ahmad, S.Ag melakukan pertemuan terkait Konsultasi Publik Ranperda Inisiatif DPRD Kota Parepare tentang perlindungan tenaga keperawatan di Hotel Grand Kartika Lt II Jl. H. Agussalim Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Rabu (28/8/2019).

Pertemuan ini dihadiri Prof.DR.H. Lauddin Marsuni, SH.,MH, sebagai konsultan Ranperda Perlindungan Perawat. Sementara Anggota DPRD lainnya yang hadir Satria SH, Sudirman Tansi, dan Andi Nurhanjani.

Hadir pula dalam pertemuan ini perwakilan instansi pelayanan kesehatan baik Rumah Sakit dan Puskesmas se Kota Parepare, stake holder bidang kesehatan, perwakilan tokoh masyarakat se Kota Parepare dan Organisasi PPNI Kota Parepare.

Berdasarkan pesan tertulisnya, Kamis (29/8 /2019), Firman selaku Ketua DPD PPNI Kota Parepare menjelaskan bahwa tujuan pertemuan ini merupakan salah satu tahapan Ranperda perlindungan tenaga keperawatan melalui konsultasi dan sosialisasi DPRD Ranperda terhadap masyarakat atau publik.

Menurutnya, dengan lahirnya Perda perlindungan tenaga keperawatan yaitu akan mendapatkan kepastian hukum bagi penyelenggaran pelayanan kesehatan maupun bagi perawat itu sendiri, atas ketentuan hak dan kewajiban perawat, serta outputnya agar masyarakat mendapatkan pelayanan keperawatan berkualitas.

Diungkapkanya, berdasarkan pemaparan Ketua Komisi II DPRD Kota Parepare, bahwa upaya yang dilakukan sebagai wujud kepedulian Komisi II DPRD terhadap perawat, yang akan menjawab sebagian permasalahan keperawatan, walaupun bukan secara keseluruhan.

Minhajuddin Ahmad mengatakan, bahwa perawat dalam melaksanakan tugas apabila tidak mendapatkan perlindungan, maka akan rawan bermasalah dengan hukum. Walaupun perawat sudah memiliki UU Keperawatan, namun imlepementasinya tidak sampai ke daerah, sehingga perlu diatur melalui Perda.

Selain itu, Ketua Komisi II DPRD menerangkan bahwa Ranperda ini akan memperkaya rancangan Perda yang ada di Kota Parepare dan diharapkan apabila lahir Perda ini, maka perawat akan mendapatkan penggajian yang sesuai dengan UMP (Upah Minimum Provinsi). (IR) 

 

Sumber : Ketua DPD PPNI Kota Parepare