Infokom DPP PPNI - Pada saat menjalankan praktik keperawatan, seorang perawat diharuskan memahami norma etika, standar profesi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar pelayanan keperawatan yang diberikan dapat melindungi bagi si pemberi maupun penerimanya.
Bagi seorang perawat diharuskan pula memahami norma dan penerapan hukum dalam praktik profesinya supaya terhindar dari sesuatu yang tidak diinginkan.
Untuk itulah, Badan Bantuan Hukun Persatuan Perawat Nasional Indonesia (BBH PPNI) berinisiasi memberikan edukasi kepada 18 DPW PPNI yang berkaitan dengan masalah hukum dan cara penyelesaiannya.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber yang berkompeten diantaranya : Imam Suroso (DPR RI), Sundoyo bersama Trisa Wahyuni Putri Indra (Kemenkes RI) dan Paulus Riomen Marbun (POLRI).
“Kegitan ini berkaitan dengan sosialisasi BBH PPNI, karena dari mulai dibentuknya sampai sekarang, sudah satu tahun lebih itu, belum semua pengurus PPNI mengetahui. Walaupun kita dari BBH PPNI sudah banyak melakukan pembelaan-pembelaan hukum terhadap anggota kita yang ada di Indonesia,” ungkap Muhammad Siban di sela-sela pelaksanaan seminar & workshop BBH PPNI di Hotel Mercure Gatot Subroto Jakarta, Sabtu (24/8/2019).
Ketua BBH PPNI ini mengatakan, agar kerja BBH PPNI tidak terlalu berat, maka nantinya direncanakan pembentukan BBH PPNI pada tiap-tiap provinsi atau DPW, itupun kalau dinilai mampu, tapi jikalau tidak mampu akan langsung tetap dikendalikan dari pusat (DPP PPNI).
“Melalui workshop ini, apa yang dilakukan BBH PPNI selama ini, akan diberitahukan atau diinformasikan kepada DPD dan DPW dengan jelas, berkaitan alur penanganan perkara. Namun, tidak semua masalah hukum diperkarakan dan diharapkan dapat diselesaikan terlebih dahulu pada tingkat kepengurusan, jadi tidak langsung ke DPP semua, tapi berjenjang dari mulai DPK, DPD, DPW hingga DPP,” jelas M. Siban.
Ia mengharapkan penanganan terhadap masalah hukum itu ada standar atau pedomannya, sehingga diperoleh penyelesaian yang baik secara ligitasi (pengadilan) atau melalui nonligitasi atau mediasi.
“Peserta yang dari pengurus PPNI bidang hukum dari DPD atau DPW ini dapat paham dalam penanganan perkara masalah hukum,” harapnya.
Diterangkannya, dikarenakan kepengurusan PPNI berada di 34 provinsi, maka pelaksanaan seminar & workshop dibagi menjadi 3 wilayah, untuk bagian Barat dilaksanakan dua hari ini, dengan asal peserta dari pulau Kalimantan, pulau Sumatera, dan Provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta beserta Banten.
Selanjutnya, untuk wilayah Tengah akan diselenggarakan di Surabaya, pada tanggal 14-15 September 2019, dengan peserta dari Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, NTB, dan NTT.
“Bagi pengurus PPNI di bagian Timur, peserta yang berasal dari Pulau Sulawesi, Maluku dan Papua, waktu pelaksanaan akan mengikuti kegiatan DPP PPNI dan akan diadakan di Makassar,” pungkasnya. (IR)
Demi Perawat, Seminar & Workshop BBH PPNI Akan Dilanjutkan
Infokom DPP PPNI - Pada saat menjalankan praktik keperawatan, seorang perawat diharuskan memahami norma etika, standar profesi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar pelayanan keperawatan yang diberikan dapat melindungi bagi si pemberi maupun penerimanya.
Bagi seorang perawat diharuskan pula memahami norma dan penerapan hukum dalam praktik profesinya supaya terhindar dari sesuatu yang tidak diinginkan.
Untuk itulah, Badan Bantuan Hukun Persatuan Perawat Nasional Indonesia (BBH PPNI) berinisiasi memberikan edukasi kepada 18 DPW PPNI yang berkaitan dengan masalah hukum dan cara penyelesaiannya.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber yang berkompeten diantaranya : Imam Suroso (DPR RI), Sundoyo bersama Trisa Wahyuni Putri Indra (Kemenkes RI) dan Paulus Riomen Marbun (POLRI).
“Kegitan ini berkaitan dengan sosialisasi BBH PPNI, karena dari mulai dibentuknya sampai sekarang, sudah satu tahun lebih itu, belum semua pengurus PPNI mengetahui. Walaupun kita dari BBH PPNI sudah banyak melakukan pembelaan-pembelaan hukum terhadap anggota kita yang ada di Indonesia,” ungkap Muhammad Siban di sela-sela pelaksanaan seminar & workshop BBH PPNI di Hotel Mercure Gatot Subroto Jakarta, Sabtu (24/8/2019).
Ketua BBH PPNI ini mengatakan, agar kerja BBH PPNI tidak terlalu berat, maka nantinya direncanakan pembentukan BBH PPNI pada tiap-tiap provinsi atau DPW, itupun kalau dinilai mampu, tapi jikalau tidak mampu akan langsung tetap dikendalikan dari pusat (DPP PPNI).
“Melalui workshop ini, apa yang dilakukan BBH PPNI selama ini, akan diberitahukan atau diinformasikan kepada DPD dan DPW dengan jelas, berkaitan alur penanganan perkara. Namun, tidak semua masalah hukum diperkarakan dan diharapkan dapat diselesaikan terlebih dahulu pada tingkat kepengurusan, jadi tidak langsung ke DPP semua, tapi berjenjang dari mulai DPK, DPD, DPW hingga DPP,” jelas M. Siban.
Ia mengharapkan penanganan terhadap masalah hukum itu ada standar atau pedomannya, sehingga diperoleh penyelesaian yang baik secara ligitasi (pengadilan) atau melalui nonligitasi atau mediasi.
“Peserta yang dari pengurus PPNI bidang hukum dari DPD atau DPW ini dapat paham dalam penanganan perkara masalah hukum,” harapnya.
Diterangkannya, dikarenakan kepengurusan PPNI berada di 34 provinsi, maka pelaksanaan seminar & workshop dibagi menjadi 3 wilayah, untuk bagian Barat dilaksanakan dua hari ini, dengan asal peserta dari pulau Kalimantan, pulau Sumatera, dan Provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta beserta Banten.
Selanjutnya, untuk wilayah Tengah akan diselenggarakan di Surabaya, pada tanggal 14-15 September 2019, dengan peserta dari Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, NTB, dan NTT.
“Bagi pengurus PPNI di bagian Timur, peserta yang berasal dari Pulau Sulawesi, Maluku dan Papua, waktu pelaksanaan akan mengikuti kegiatan DPP PPNI dan akan diadakan di Makassar,” pungkasnya. (IR)