Infokom DPP PPNI - Badan Bantuan Hukum (BBH) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) berupaya terus menerus untuk membantu perawat D di Aceh dan perawat J di Lampung yang mengalami kasus hukum dapat diselesaikan secara baik.
Berbagai upaya dilakukan BBH PPNI bersama Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhillah, Pengurus DPW PPNI Aceh dan Lampung untuk selalu bersinergi dalam melakukan pembelaan kepada perawat hingga adanya keputusan dari Pengadilan.
Sebagai upaya dalam membuat strategi untuk langkah selanjutnya, Tim BBH PPNI sacara kontinyu melakukan pertemuan untuk membahas apa saja yang telah dilakukan, sekaligus mencari solusi agar proses pembelaan berjalan baik dan sesuai dengan keinginan bersama.
“Saya sedang meminta informasi dari tim ligitimasi BBH PPNI mengenai pembelaan yang telah dilakukan atas eksepsi yang juga sudah dilakukan dari BBH PPNI. Selanjutnya, kita menunggu pemeriksaan yang dilakukan oleh Majelis Hakim, apakah nantinya keputusan itu bersalah atau tidak terhadap rekan perawat D di Meulaboh,“ ungkap Muhammad Siban setelah menerima laporan dari dari tim Litigasi BBH PPNI di Graha PPNI, Jakarta, Senin (5/8/2019).
Ketua BBH PPNI ini menjelaskan kasus hukum yang terjadi pada perawat D (Meulaboh) sedang menunggu hasil persidangan selanjutnya. Menurutnya, dikarenakan yang dieksepsikan bukan kompetensi absolute, maka biasanya akan diputuskan bersamaan dengan pokok perkara, tetapi itu semua tergantung Majelis Hakim.
Dikatakannya, proses persidangan terhadap kasus hukum perawat di Meulaboh akan berlangsung lama, dikarenakan Mejelis Hakim sedang persiapan untuk mendengarkan keterangan saksi jumlahnya banyak yang berasal dari RS Meulaboh.
“Proses pemeriksaan terhadap saksi masih akan berlangsung lama, berdasarkan BAP di Kepolisian, nantinya akan melibatkan 17 orang saksi dari pihak RS Meulaboh, sementara ada 3 orang saksi ahli. Semua nanti diminta kesaksiannya dan diambil sumpah terlebih dahulu,” terang M. Siban.
Ia menjelaskan bahwa dari keterangan saksi yang dipanggil sebagai proses pembuktian, apakah ada unsur yang dapat dipenuhi ataukah tidak, sehingga dapat berpengaruh atas keputusan Majelis Hakim selanjutnya.
“Dalam proses itu nantinya dalam rangka pembuktiannya, apakah ada unsur yang terpenuhi. Dari sidang itu, nantinya secara meterial, unsur mana yang memberatkan rekan perawat kita, mungkinkah ada unsur yang memberatkannya, dan kita berharap mudah-mudahan dapat diringankan atas dakwaan,” ujarnya.
“Bila nantinya ada hal yang tidak benar atas kesaksian tersebut atau setidaknya tidak terbukti, sehingga diharapkan dapat meringankan dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum,” lanjutnya.
Sementara itu, M. Siban mengungkapkan pula mengenai kasus hukum Perawat di Lampung, yang masih menunggu proses peradilan, dimana sebelumnya Tim BBH PPNI telah mengikuti proses pra peradilan, namun keputusannya ditolak oleh majelis hakim.
“Proses Prapradilan itu kan untuk menguji bukti formil proses penggeledahan dan proses penetapan perawat menjadi tersangka, tapi hasilnya tidak dikabulkan. Namun proses peradilan masih berlangsung, jadi kita tunggu perkembangan selanjutnya,” ucap M. Siban.
Ditambahkannya, dari informasi terakhir, Sabtu (3/8/2019), pihak penyelidik sudah meminta keterangan dari kedua orang tua korban yang meninggal. Selanjutnya, pihak BBH PPNI menunggu hasil penyelidikan dan proses Peradilan yang akan datang.
Berkaitan kasus hukum perawat di Lampung, dikatakannya peluang pembelaan terhadap perawat di Lampung ini cukup besar dan mudah-mudahan tidak terbukti bersalah, mengingat proses meninggalnya cukup lama dan mengalami penyakit yang sudah kronis.
“Perawat kita kan hanya membersihkan luka saja, sementara proses penyakit korban yang waktunya lama sebelum meninggal dan memang lukanya juga sudah parah atau kronis. Selain itu, ada komplikasi penyakit lain pada dirinya. Korban meninggal pas 3 hari berada di RS yang menjadi rujukan,” tutupnya. (IR)
Pembelaan BBH PPNI Pada Kasus Hukum Perawat Berlanjut, Hingga Putusan Pengadilan
Infokom DPP PPNI - Badan Bantuan Hukum (BBH) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) berupaya terus menerus untuk membantu perawat D di Aceh dan perawat J di Lampung yang mengalami kasus hukum dapat diselesaikan secara baik.
Berbagai upaya dilakukan BBH PPNI bersama Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhillah, Pengurus DPW PPNI Aceh dan Lampung untuk selalu bersinergi dalam melakukan pembelaan kepada perawat hingga adanya keputusan dari Pengadilan.
Sebagai upaya dalam membuat strategi untuk langkah selanjutnya, Tim BBH PPNI sacara kontinyu melakukan pertemuan untuk membahas apa saja yang telah dilakukan, sekaligus mencari solusi agar proses pembelaan berjalan baik dan sesuai dengan keinginan bersama.
“Saya sedang meminta informasi dari tim ligitimasi BBH PPNI mengenai pembelaan yang telah dilakukan atas eksepsi yang juga sudah dilakukan dari BBH PPNI. Selanjutnya, kita menunggu pemeriksaan yang dilakukan oleh Majelis Hakim, apakah nantinya keputusan itu bersalah atau tidak terhadap rekan perawat D di Meulaboh,“ ungkap Muhammad Siban setelah menerima laporan dari dari tim Litigasi BBH PPNI di Graha PPNI, Jakarta, Senin (5/8/2019).
Ketua BBH PPNI ini menjelaskan kasus hukum yang terjadi pada perawat D (Meulaboh) sedang menunggu hasil persidangan selanjutnya. Menurutnya, dikarenakan yang dieksepsikan bukan kompetensi absolute, maka biasanya akan diputuskan bersamaan dengan pokok perkara, tetapi itu semua tergantung Majelis Hakim.
Dikatakannya, proses persidangan terhadap kasus hukum perawat di Meulaboh akan berlangsung lama, dikarenakan Mejelis Hakim sedang persiapan untuk mendengarkan keterangan saksi jumlahnya banyak yang berasal dari RS Meulaboh.
“Proses pemeriksaan terhadap saksi masih akan berlangsung lama, berdasarkan BAP di Kepolisian, nantinya akan melibatkan 17 orang saksi dari pihak RS Meulaboh, sementara ada 3 orang saksi ahli. Semua nanti diminta kesaksiannya dan diambil sumpah terlebih dahulu,” terang M. Siban.
Ia menjelaskan bahwa dari keterangan saksi yang dipanggil sebagai proses pembuktian, apakah ada unsur yang dapat dipenuhi ataukah tidak, sehingga dapat berpengaruh atas keputusan Majelis Hakim selanjutnya.
“Dalam proses itu nantinya dalam rangka pembuktiannya, apakah ada unsur yang terpenuhi. Dari sidang itu, nantinya secara meterial, unsur mana yang memberatkan rekan perawat kita, mungkinkah ada unsur yang memberatkannya, dan kita berharap mudah-mudahan dapat diringankan atas dakwaan,” ujarnya.
“Bila nantinya ada hal yang tidak benar atas kesaksian tersebut atau setidaknya tidak terbukti, sehingga diharapkan dapat meringankan dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum,” lanjutnya.
Sementara itu, M. Siban mengungkapkan pula mengenai kasus hukum Perawat di Lampung, yang masih menunggu proses peradilan, dimana sebelumnya Tim BBH PPNI telah mengikuti proses pra peradilan, namun keputusannya ditolak oleh majelis hakim.
“Proses Prapradilan itu kan untuk menguji bukti formil proses penggeledahan dan proses penetapan perawat menjadi tersangka, tapi hasilnya tidak dikabulkan. Namun proses peradilan masih berlangsung, jadi kita tunggu perkembangan selanjutnya,” ucap M. Siban.
Ditambahkannya, dari informasi terakhir, Sabtu (3/8/2019), pihak penyelidik sudah meminta keterangan dari kedua orang tua korban yang meninggal. Selanjutnya, pihak BBH PPNI menunggu hasil penyelidikan dan proses Peradilan yang akan datang.
Berkaitan kasus hukum perawat di Lampung, dikatakannya peluang pembelaan terhadap perawat di Lampung ini cukup besar dan mudah-mudahan tidak terbukti bersalah, mengingat proses meninggalnya cukup lama dan mengalami penyakit yang sudah kronis.
“Perawat kita kan hanya membersihkan luka saja, sementara proses penyakit korban yang waktunya lama sebelum meninggal dan memang lukanya juga sudah parah atau kronis. Selain itu, ada komplikasi penyakit lain pada dirinya. Korban meninggal pas 3 hari berada di RS yang menjadi rujukan,” tutupnya. (IR)