Infokom DPP PPNI - Mengoptimalkan peran Badan Bantuan Hukum (BBH) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) terhadap anggota perawat yang mengalami kasus hukum perlu terus mendapat dukungan dari rekan sejawat perawat.
Untuk pembelaan terakhir telah dilakukan terhadap Perawat D dan Bidan Ew yang berstatus sebagai honorer saat disidangkan atas dugaan tindak pidana kesehatan di Pengadilan Negeri Meulaboh Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, Kamis (25/7/2019).
Berdasarkan pesan tertulisnya, Jum’at (26/7/2019), Ahmad Efendi Kasim, S.Kep.,Ns.,SH.,MH sebagai Anggota Tim BBH menjelaskan awal kejadian terhadap kasus hukum tenaga kesehatan hingga berujung ke Pengadilan.
Kasusnya, bermula dari meninggalnya seorang anak Al pasca operasi di ruang perawatan anak RSUD Cut Nyak Dien, Meulaboh, yang terjadi pada bulan Oktober 2018 lalu.
Setelah melalui advokasi yang cukup panjang oleh Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) melalui koordinasi dari tingkat Dewan Pengurus Daerah (DPD) PPNI Kabupaten Aceh Barat, Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PPNI Provinsi Aceh dan Dewan Pengurus Pusat (DPP) PPNI, akhirnya kasus ini sampai pada tahap peradilan.
Maka dari itu, PPNI telah membentuk Tim Advokasi untuk membela kepentingan Perawat D dan Bidan Ew di Pengadilan.
Tim Advokasi terdiri dari 2 (dua) Advokat (Rudy Bastian, SH dan As’ari, SH) yang ditunjuk oleh DPW PPNI Provinsi Aceh, sementara 4 (empat) advokat dari DPP PPNI (Muhammad Siban, SH.,MH., Chandra Septimaulidar, SH., Ahmad Efendi Kasim, S.Kep.,Ns., SH.,MH., dan Jasmen Ojak Haholongan Nadeak, S.Kep.,SH) yang tergabung dalam Badan Bantuan Hukum Persatuan Perawat Nasional (BBH PPNI).
Sedangkan pihak RSUD Cut Nyak Dien juga menunjuk 2 (dua) Advokat sehingga menjadi satu untuk memberikan pembelaan terhadap Perawat D dan Bidan Ew.
Langkah selanjutnya, Tim advokasi mulai bekerja dalam melakukan proses pembelaan di Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh Barat sampai tahap akhir yaitu putusan yang berkeadilan untuk Perawat D dan Bidan Ew. (IR)
Sumber : Wakil Kepala Bidang Litigasi BBH PPNI
Tim Advokasi BBH PPNI Bela Perawat Terduga Kasus Hukum Di Meulaboh
Infokom DPP PPNI - Mengoptimalkan peran Badan Bantuan Hukum (BBH) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) terhadap anggota perawat yang mengalami kasus hukum perlu terus mendapat dukungan dari rekan sejawat perawat.
Untuk pembelaan terakhir telah dilakukan terhadap Perawat D dan Bidan Ew yang berstatus sebagai honorer saat disidangkan atas dugaan tindak pidana kesehatan di Pengadilan Negeri Meulaboh Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, Kamis (25/7/2019).
Berdasarkan pesan tertulisnya, Jum’at (26/7/2019), Ahmad Efendi Kasim, S.Kep.,Ns.,SH.,MH sebagai Anggota Tim BBH menjelaskan awal kejadian terhadap kasus hukum tenaga kesehatan hingga berujung ke Pengadilan.
Kasusnya, bermula dari meninggalnya seorang anak Al pasca operasi di ruang perawatan anak RSUD Cut Nyak Dien, Meulaboh, yang terjadi pada bulan Oktober 2018 lalu.
Setelah melalui advokasi yang cukup panjang oleh Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) melalui koordinasi dari tingkat Dewan Pengurus Daerah (DPD) PPNI Kabupaten Aceh Barat, Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PPNI Provinsi Aceh dan Dewan Pengurus Pusat (DPP) PPNI, akhirnya kasus ini sampai pada tahap peradilan.
Maka dari itu, PPNI telah membentuk Tim Advokasi untuk membela kepentingan Perawat D dan Bidan Ew di Pengadilan.
Tim Advokasi terdiri dari 2 (dua) Advokat (Rudy Bastian, SH dan As’ari, SH) yang ditunjuk oleh DPW PPNI Provinsi Aceh, sementara 4 (empat) advokat dari DPP PPNI (Muhammad Siban, SH.,MH., Chandra Septimaulidar, SH., Ahmad Efendi Kasim, S.Kep.,Ns., SH.,MH., dan Jasmen Ojak Haholongan Nadeak, S.Kep.,SH) yang tergabung dalam Badan Bantuan Hukum Persatuan Perawat Nasional (BBH PPNI).
Sedangkan pihak RSUD Cut Nyak Dien juga menunjuk 2 (dua) Advokat sehingga menjadi satu untuk memberikan pembelaan terhadap Perawat D dan Bidan Ew.
Langkah selanjutnya, Tim advokasi mulai bekerja dalam melakukan proses pembelaan di Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh Barat sampai tahap akhir yaitu putusan yang berkeadilan untuk Perawat D dan Bidan Ew. (IR)
Sumber : Wakil Kepala Bidang Litigasi BBH PPNI