Walaupun Ditolak, BBH PPNI Terus Lakukan Pembelaan Terhadap Perawat J <p> <a href="" class="thickbox" title="" ><img src="" alt="" /> </a> <p style="text-align: justify;">Infokom DPP PPNI - Pembelaan telah diupayakan oleh Badan Bantuan Hukum (BBH) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) untuk membantu perawat J asal Lampung yang mengalami kasus hukum.</p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">Bermula dari rasa iba perawat J terhadap Tn.A yang menginginkan jasa perawat untuk membantu kesembuhan Tn.A yang dilaksanakan di rumah kediaman perawat, namun pada akhirnya Tn.A meninggal dunia di rumah sakit, akibat penyakit luka yang dialaminya tak kunjung membaik.</p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">Sebelum meninggal dunia, awal mulanya perawat J telah menyarankan kepada Tn.A untuk dirawat di RS, dikarenakan tidak sanggup pembiayaan, keinginan tersebut menjadi tertunda. Disamping itu, permintaan perawatan luka dilakukan oleh perawat J atas permintaan Tn.A.</p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">Untuk mengetahui sejauhmana keterlibatan perawat J terjerat hukum dalam kasus kematian Tn.A tersebut, maka diajukannya proses sidang perkara Praperadilan, mengingat pada saat ini status perawat J telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian.</p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">BBH PPNI telah melakukan proses pendampingan maupun pembelaan terhadap perawat J pada sidang perdana perkara Praperadilan, Selasa (9/7/2019) di Pengadilan Negeri Kotabumi, Lampung Utara, Provinsi Lampung. <span style="mso-spacerun: yes;"> </span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">Dalam sidang lanjutan, mengenai hasil keputusan pada sidang Praperadilan terakhir, Kamis (18/7/2019), dinyatakan eksepsi pembelaan dari BBH PPNI ditolak oleh Majelis Hakim.</p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">Sehingga perlunya mengetahui sejauhmana pandangan maupun keterangan dari perwakilan Tim BBH PPNI, setelah mengikuti dan mendampingi proses Praperadilan di Kotabumi dalam membela anggota PPNI yang tersandung hukum.</p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">“Puluhan perawat Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung<span style="mso-spacerun: yes;">  </span>beramai-ramai menghadiri Putusan Praperadilan di Pengadilan Negeri Kotabumi, yang sebelumnya dijadwalkan Pada Hari Rabu, 17 Juli 2019, namun ditunda oleh Majelis Hakim yang memeriksa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Perawat J melalui Kuasa Hukum dari Badan Bantuan Hukum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (BBH PPNI). Putusan Baru dibacakan oleh Majelis Hakim Pada Hari Kamis, 18 Juli 2019 sekitar pukul 12.20 WIB,” ungkap Ahmad Efendi Kasim, S.Kep.,Ns.,SH.,MH di Graha PPNI Jalan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Jum’at (19/7/2019).</p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">Wakil Kepala Bidang Litigasi BBH PPNI ini menjelaskan, melalui koordinasi Organisasi Profesi PPNI dari tingkat Dewan Pengurus Komisariat (DPK), Dewan Pengurus Daerah (DPD), dan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) hingga Dewan Pengurus Pusat (DPP). Perawat Se-kabupaten Lampung Utara selama 2 (dua) hari berturut-turut memberikan dukungan moril terhadap Perawat J.</p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">“Putusan Praperadilan dengan Nomor Perkara : 02/Pid.Pra/2019/PN.Kbu, dalam putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim tersebut, menuai reaksi spontan kekecewan perawat terhadap putusan yang menilai penetapan tersangka terhadap perawat J adalah sah, yang artinya permohonan praperadilan tidak dikabulkan,” terangnya. <span style="mso-spacerun: yes;"> </span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">Dikatakannya, Berdasarkan keterangan yang disampaikan Muhammad Siban, SH.,MH selaku Kepala BBH PPNI, bahwa BBH PPNI telah menguji secara formil, jika hakim menilai penetapan tersangka adalah sah, dan ini bukan akhir dari perjuangan. Nantinya, BBH PPNI akan masuk di Peradilan sesungguhnya, yaitu menguji secara materil, apakah perbuatan yang dilakukan Perawat J memenuhi unsur pasal yang disangkakan ataukah tidak.</p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">“Dengan tidak dikabulkannya permohonan Praperadilan ini bukan berarti kita kalah, akan tetapi hal ini mengingatkan kepada penegak hukum agar dalam melakukan tindakan-tindakan dalam proses hukum harus memperhatikan prinsip kehati-hatian dan tidak sewenang-wenang terhadap perawat, profesi perawat dalam melakukan pelayanan atas dasar kemanusiaan, menolong berdasarkan ilmu pengetahuannya. Jadi, ketika perawat memberi pertolongan apalagi di daerah/desa yang jauh dari layanan kesehatan tidak dapat dipidana,” ucap Ahmad Efendi.</p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">Mengakhiri penjelasan, diungkapkannya bahwa BBH PPNI tidak tinggal diam atas putusan yang dikeluarkan di Praperadilan tersebut dan akan terus berkoordinasi dengan DPP PPNI untuk melakukan upaya hukum kembali agar masalah yang dihadapi perawat J dapat diselesaikan dengan baik.</p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">“Tim Advokat/Pengacara Badan Bantuan Hukum PPNI telah mempersiapkan strategi pembelaan jika <span style="mso-spacerun: yes;"> </span>kasus ini disidangkan kembali,” pungkasnya. (IR)</p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"> </p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"> </p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="mso-spacerun: yes;"> </span><span style="mso-spacerun: yes;"> </span></p> <p> </p> </p>

Walaupun Ditolak, BBH PPNI Terus Lakukan Pembelaan Terhadap Perawat J

Infokom DPP PPNI - Pembelaan telah diupayakan oleh Badan Bantuan Hukum (BBH) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) untuk membantu perawat J asal Lampung yang mengalami kasus hukum.

Bermula dari rasa iba perawat J terhadap Tn.A yang menginginkan jasa perawat untuk membantu kesembuhan Tn.A yang dilaksanakan di rumah kediaman perawat, namun pada akhirnya Tn.A meninggal dunia di rumah sakit, akibat penyakit luka yang dialaminya tak kunjung membaik.

Sebelum meninggal dunia, awal mulanya perawat J telah menyarankan kepada Tn.A untuk dirawat di RS, dikarenakan tidak sanggup pembiayaan, keinginan tersebut menjadi tertunda. Disamping itu, permintaan perawatan luka dilakukan oleh perawat J atas permintaan Tn.A.

Untuk mengetahui sejauhmana keterlibatan perawat J terjerat hukum dalam kasus kematian Tn.A tersebut, maka diajukannya proses sidang perkara Praperadilan, mengingat pada saat ini status perawat J telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian.

BBH PPNI telah melakukan proses pendampingan maupun pembelaan terhadap perawat J pada sidang perdana perkara Praperadilan, Selasa (9/7/2019) di Pengadilan Negeri Kotabumi, Lampung Utara, Provinsi Lampung.  

Dalam sidang lanjutan, mengenai hasil keputusan pada sidang Praperadilan terakhir, Kamis (18/7/2019), dinyatakan eksepsi pembelaan dari BBH PPNI ditolak oleh Majelis Hakim.

Sehingga perlunya mengetahui sejauhmana pandangan maupun keterangan dari perwakilan Tim BBH PPNI, setelah mengikuti dan mendampingi proses Praperadilan di Kotabumi dalam membela anggota PPNI yang tersandung hukum.

“Puluhan perawat Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung  beramai-ramai menghadiri Putusan Praperadilan di Pengadilan Negeri Kotabumi, yang sebelumnya dijadwalkan Pada Hari Rabu, 17 Juli 2019, namun ditunda oleh Majelis Hakim yang memeriksa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Perawat J melalui Kuasa Hukum dari Badan Bantuan Hukum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (BBH PPNI). Putusan Baru dibacakan oleh Majelis Hakim Pada Hari Kamis, 18 Juli 2019 sekitar pukul 12.20 WIB,” ungkap Ahmad Efendi Kasim, S.Kep.,Ns.,SH.,MH di Graha PPNI Jalan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Jum’at (19/7/2019).

Wakil Kepala Bidang Litigasi BBH PPNI ini menjelaskan, melalui koordinasi Organisasi Profesi PPNI dari tingkat Dewan Pengurus Komisariat (DPK), Dewan Pengurus Daerah (DPD), dan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) hingga Dewan Pengurus Pusat (DPP). Perawat Se-kabupaten Lampung Utara selama 2 (dua) hari berturut-turut memberikan dukungan moril terhadap Perawat J.

“Putusan Praperadilan dengan Nomor Perkara : 02/Pid.Pra/2019/PN.Kbu, dalam putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim tersebut, menuai reaksi spontan kekecewan perawat terhadap putusan yang menilai penetapan tersangka terhadap perawat J adalah sah, yang artinya permohonan praperadilan tidak dikabulkan,” terangnya.  

Dikatakannya, Berdasarkan keterangan yang disampaikan Muhammad Siban, SH.,MH selaku Kepala BBH PPNI, bahwa BBH PPNI telah menguji secara formil, jika hakim menilai penetapan tersangka adalah sah, dan ini bukan akhir dari perjuangan. Nantinya, BBH PPNI akan masuk di Peradilan sesungguhnya, yaitu menguji secara materil, apakah perbuatan yang dilakukan Perawat J memenuhi unsur pasal yang disangkakan ataukah tidak.

“Dengan tidak dikabulkannya permohonan Praperadilan ini bukan berarti kita kalah, akan tetapi hal ini mengingatkan kepada penegak hukum agar dalam melakukan tindakan-tindakan dalam proses hukum harus memperhatikan prinsip kehati-hatian dan tidak sewenang-wenang terhadap perawat, profesi perawat dalam melakukan pelayanan atas dasar kemanusiaan, menolong berdasarkan ilmu pengetahuannya. Jadi, ketika perawat memberi pertolongan apalagi di daerah/desa yang jauh dari layanan kesehatan tidak dapat dipidana,” ucap Ahmad Efendi.

Mengakhiri penjelasan, diungkapkannya bahwa BBH PPNI tidak tinggal diam atas putusan yang dikeluarkan di Praperadilan tersebut dan akan terus berkoordinasi dengan DPP PPNI untuk melakukan upaya hukum kembali agar masalah yang dihadapi perawat J dapat diselesaikan dengan baik.

“Tim Advokat/Pengacara Badan Bantuan Hukum PPNI telah mempersiapkan strategi pembelaan jika  kasus ini disidangkan kembali,” pungkasnya. (IR)