Infokom DPP PPNI - Keberadaan Badan Bantuan Hukum (BBH) yang dimiliki Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) difungsikan untuk membantu perawat yang tersandung masalah hukum.
Kejadian yang dialami perawat J yang berasal dari Provinsi Lampung mendapatkan pembelaan ataupun pendampingan dari BBH PPNI dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi hingga saat ini.
Berdasarkan keterangan yang didapat melalui press release dari BBH PPNI, Rabu (17/7/2019), menyatakan sebagai berikut :
Pada tanggal 11 bulan Februari 2019, perawat J mendapatkan surat pemanggilan dari pihak Kepolisian untuk diminta keterangannya atas dugaan kasus hukum perawat yang mengakibatkan Tn.A meninggal dunia.
Hingga akhirnya pada tanggal 22 Juni 2019, perawat J ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kesehatan.
Tentunya hal inilah yang menjadi dilema etis dikalangan perawat, sebagai salah satu tenaga kesehatan yang terbanyak ± 60% di pelayanan kesehatan. Jika perawat tidak melakukan pertolongan terhadap pasien dalam keadaan darurat dan atau kondisi terbatas, perawat dianggap melanggar etika profesi, namun apabila melakukan pertolongan diduga telah melakukan kasus hukum perawat.
Seperti kejadian dialami sejawat perawat ini, di Desa Paraduan Waras, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara. Seorang perawat yang melakukan pertolongan kepada seorang warga berinisial Tn.A yang meminta bantuan perawatan atas kondisi luka yang dialaminya akibat tertusuk paku, sebelumnya Tn. A pergi memeriksakan kondisinya ke Puskesmas Bumi Agung.
Setelah diperiksa di Puskesmas Bumi Agung, Tn.A pergi ke rumah perawat J untuk meminta perawatan. Sebelum melakukan perawatan, perawat J menyarankan kepada Tn.A untuk segera ke RSUD Ryacudu di Kabupaten Lampung Utara, agar dilakukan perawatan yang lengkap, tetapi Tn.A menolak dengan alasan tidak ada biaya.
Pada akhirnya, perawat J merasa iba dengan kondisi Tn.A, sehingga perawat J melakukan perawatan luka sederhana dengan cara membersihkan luka tersebut dengan air hangat agar bakteri pada luka tersebut tidak menyebar ke seluruh anggota tubuh.
Kemudian, setelah melakukan perawatan luka dari Perawat J, Tn. A pergi ke RSUD Ryacudu untuk dirawat karena kondisinya belum membaik.
Setelah 3 sampai 4 hari perawatan di RSUD Ryacudu, Tn.A meninggal dunia pada tanggal 18 Desember 2018. Dari dugaan sementara meninggalnya Tn.A adalah akibat kasus hukum perawat, yang diduga melakukan kasus hukum adalah perawat J.
Mengamati dan memperhatikan atas kejadian yang dialami cukup janggal terhadap anggota perawat tersebut, maka Dewan Pengurus Pusat (DPP) PPNI melalui Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhillah memberikan penugasan kepada Tim BBH PPNI untuk segera membantu rekan sejawat dalam menyelesaikan kasus yang menimpanya.
Kepedulian terhadap perawat J bermula dari tingkat Dewan Pengurus Komisariat (DPK) RSUD Ryacudu yang diketuai Ervan Wijaya, Dewan Pengurus Daerah (DPD) Kabupaten Lampung Utara diketuai H. Joko Budi Prasetyo, dan juga Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Propinsi Lampung yang diketuai H. Dedi Afrizal.
Berkat upaya koordinasi dari tingkat DPP hingga DPK PPNI, akhirnya dilakukannya pendampingan terhadap kasus ini, melalui BBH PPNI sebagai badan kelengkapan PPNI telah menyiapkan Tim Advokat/Penasehat Hukum untuk menguji proses penetapan tersangka terhadap perawat J dengan upaya Praperadilan.
Tim BBH PPNI terdiri dari : Muhammad Siban, SH.,MH, Chandra Septimaulidar, SH, Jasmen Ojak Haholongan Nadeak, S.Kep.,SH, Ahmad Efendi Kasim, S.Kep.,Ns.,SH.,MH dan Maulina, SH.,MH.Kes.
Adapun pelaksanaan sidang perdana Perkara Praperadilan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kotabumi, Lampung Utara, Provinsi Lampung, pada hari Selasa (9/7/2019), sementara hari Rabu (17/7) sidang agenda kesimpulan, sedangkan hasil putusan sidang praperadilan dijadwalkan hari Kamis pagi (18/7/2019).
Pengurus dan anggota PPNI lainnya turut hadir dalam sidang Praperadilan sebagai bentuk rasa solidaritas dan kepedulian terhadap sesama sejawat perawat. (IR)
Sumber : Tim BBH PPNI
BBH PPNI Bantu Perawat Lampung Atasi Kasus Hukumnya
Infokom DPP PPNI - Keberadaan Badan Bantuan Hukum (BBH) yang dimiliki Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) difungsikan untuk membantu perawat yang tersandung masalah hukum.
Kejadian yang dialami perawat J yang berasal dari Provinsi Lampung mendapatkan pembelaan ataupun pendampingan dari BBH PPNI dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi hingga saat ini.
Berdasarkan keterangan yang didapat melalui press release dari BBH PPNI, Rabu (17/7/2019), menyatakan sebagai berikut :
Pada tanggal 11 bulan Februari 2019, perawat J mendapatkan surat pemanggilan dari pihak Kepolisian untuk diminta keterangannya atas dugaan kasus hukum perawat yang mengakibatkan Tn.A meninggal dunia.
Hingga akhirnya pada tanggal 22 Juni 2019, perawat J ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kesehatan.
Tentunya hal inilah yang menjadi dilema etis dikalangan perawat, sebagai salah satu tenaga kesehatan yang terbanyak ± 60% di pelayanan kesehatan. Jika perawat tidak melakukan pertolongan terhadap pasien dalam keadaan darurat dan atau kondisi terbatas, perawat dianggap melanggar etika profesi, namun apabila melakukan pertolongan diduga telah melakukan kasus hukum perawat.
Seperti kejadian dialami sejawat perawat ini, di Desa Paraduan Waras, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara. Seorang perawat yang melakukan pertolongan kepada seorang warga berinisial Tn.A yang meminta bantuan perawatan atas kondisi luka yang dialaminya akibat tertusuk paku, sebelumnya Tn. A pergi memeriksakan kondisinya ke Puskesmas Bumi Agung.
Setelah diperiksa di Puskesmas Bumi Agung, Tn.A pergi ke rumah perawat J untuk meminta perawatan. Sebelum melakukan perawatan, perawat J menyarankan kepada Tn.A untuk segera ke RSUD Ryacudu di Kabupaten Lampung Utara, agar dilakukan perawatan yang lengkap, tetapi Tn.A menolak dengan alasan tidak ada biaya.
Pada akhirnya, perawat J merasa iba dengan kondisi Tn.A, sehingga perawat J melakukan perawatan luka sederhana dengan cara membersihkan luka tersebut dengan air hangat agar bakteri pada luka tersebut tidak menyebar ke seluruh anggota tubuh.
Kemudian, setelah melakukan perawatan luka dari Perawat J, Tn. A pergi ke RSUD Ryacudu untuk dirawat karena kondisinya belum membaik.
Setelah 3 sampai 4 hari perawatan di RSUD Ryacudu, Tn.A meninggal dunia pada tanggal 18 Desember 2018. Dari dugaan sementara meninggalnya Tn.A adalah akibat kasus hukum perawat, yang diduga melakukan kasus hukum adalah perawat J.
Mengamati dan memperhatikan atas kejadian yang dialami cukup janggal terhadap anggota perawat tersebut, maka Dewan Pengurus Pusat (DPP) PPNI melalui Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhillah memberikan penugasan kepada Tim BBH PPNI untuk segera membantu rekan sejawat dalam menyelesaikan kasus yang menimpanya.
Kepedulian terhadap perawat J bermula dari tingkat Dewan Pengurus Komisariat (DPK) RSUD Ryacudu yang diketuai Ervan Wijaya, Dewan Pengurus Daerah (DPD) Kabupaten Lampung Utara diketuai H. Joko Budi Prasetyo, dan juga Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Propinsi Lampung yang diketuai H. Dedi Afrizal.
Berkat upaya koordinasi dari tingkat DPP hingga DPK PPNI, akhirnya dilakukannya pendampingan terhadap kasus ini, melalui BBH PPNI sebagai badan kelengkapan PPNI telah menyiapkan Tim Advokat/Penasehat Hukum untuk menguji proses penetapan tersangka terhadap perawat J dengan upaya Praperadilan.
Tim BBH PPNI terdiri dari : Muhammad Siban, SH.,MH, Chandra Septimaulidar, SH, Jasmen Ojak Haholongan Nadeak, S.Kep.,SH, Ahmad Efendi Kasim, S.Kep.,Ns.,SH.,MH dan Maulina, SH.,MH.Kes.
Adapun pelaksanaan sidang perdana Perkara Praperadilan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kotabumi, Lampung Utara, Provinsi Lampung, pada hari Selasa (9/7/2019), sementara hari Rabu (17/7) sidang agenda kesimpulan, sedangkan hasil putusan sidang praperadilan dijadwalkan hari Kamis pagi (18/7/2019).
Pengurus dan anggota PPNI lainnya turut hadir dalam sidang Praperadilan sebagai bentuk rasa solidaritas dan kepedulian terhadap sesama sejawat perawat. (IR)
Sumber : Tim BBH PPNI