Infokom DPP PPNI - Upaya terus dilakukan oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) PPNI dalam rangka mengajukan proses untuk percepatan pembahasan Peraturan Pelaksana UU Keperawatan No.38 tahun 2014 yang menjadi harapan bersama bagi masyarakat keperawatan.
Demi pembahasan masalah ini, DPP PPNI telah melakukan pertemuan dengan pihak terkait yang terakhir dilakukan di Graha PPNI, Jum’at (12/4/2019) lalu.
Selanjutnya pihak Kemenkes RI sebaliknya mengundang PPNI untuk melakukan pertemuan berikutnya dalam pembahasan berkaitan dengan UU Keperawatan tersebut.
Harif Fadhillah selaku Ketua Umum DPP PPNI, Sekretaris Jenderal DPP PPNI Mustikasari, Ahmad Eru Saprudin, I Wayan Suardana, dan Atik Puji Rahayu berkesempatan hadir mengikuti pertemuan Rapat Pembahasan Peraturan Pelaksana UU No.38 tahun 2014 di Ruang Rapat 409 Gedung Adhyatma Kemenkes RI, Jakarta, Senin (22/4/2019).
Hadir juga pada pertemuan ini Dr. Hesty Direktur Direktorat RS Rujukan Kemenkes RI didampingi Nina dan Nia.
Sedangkan dari Biro Hukum dan Organisasi (Hukor) menghadirkan Sundoyo (Kepala Biro Hukor) didampingi Ali dan Ani.
Dihadiri Hukormas Kemenkes RI yaitu Nunik dan Yuli.
Pada pertemuan hadir pula Didin (RSGS), Lilis dan Hendro (RSCM), Anna (RS Fatmawati), Vita (RSIA Harapan Kita), Winardi (RS Harapan Kita) dan Diah perwakilan dari IDI.
Selesainya pertemuan tersebut, Ahmad Eru Saprudin sebagai Sekretaris III DPP PPNI menjelaskan bahwa pertemuan tersebut sebagai upaya untuk proses percepatan pembahasan Peraturan Pelaksana UU Keperawatan No.38 Tahun 2014.
Dikatakannya, setelah melakukan koordinasi ini dan menunggu proses tersebut selesai, jika prosesnya selesai, langkah selanjutnya akan melakukan harmonisasi kepada pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terlebih dahulu, sebelum proses penandatanganan oleh pihak Kemenkes RI. (IR)
Sumber : Sekretaris III DPP PPNI
PPNI Konsisten Ingin Mempercepat Peraturan Pelaksanaan UU Keperawatan
Infokom DPP PPNI - Upaya terus dilakukan oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) PPNI dalam rangka mengajukan proses untuk percepatan pembahasan Peraturan Pelaksana UU Keperawatan No.38 tahun 2014 yang menjadi harapan bersama bagi masyarakat keperawatan.
Demi pembahasan masalah ini, DPP PPNI telah melakukan pertemuan dengan pihak terkait yang terakhir dilakukan di Graha PPNI, Jum’at (12/4/2019) lalu.
Selanjutnya pihak Kemenkes RI sebaliknya mengundang PPNI untuk melakukan pertemuan berikutnya dalam pembahasan berkaitan dengan UU Keperawatan tersebut.
Harif Fadhillah selaku Ketua Umum DPP PPNI, Sekretaris Jenderal DPP PPNI Mustikasari, Ahmad Eru Saprudin, I Wayan Suardana, dan Atik Puji Rahayu berkesempatan hadir mengikuti pertemuan Rapat Pembahasan Peraturan Pelaksana UU No.38 tahun 2014 di Ruang Rapat 409 Gedung Adhyatma Kemenkes RI, Jakarta, Senin (22/4/2019).
Hadir juga pada pertemuan ini Dr. Hesty Direktur Direktorat RS Rujukan Kemenkes RI didampingi Nina dan Nia.
Sedangkan dari Biro Hukum dan Organisasi (Hukor) menghadirkan Sundoyo (Kepala Biro Hukor) didampingi Ali dan Ani.
Dihadiri Hukormas Kemenkes RI yaitu Nunik dan Yuli.
Pada pertemuan hadir pula Didin (RSGS), Lilis dan Hendro (RSCM), Anna (RS Fatmawati), Vita (RSIA Harapan Kita), Winardi (RS Harapan Kita) dan Diah perwakilan dari IDI.
Selesainya pertemuan tersebut, Ahmad Eru Saprudin sebagai Sekretaris III DPP PPNI menjelaskan bahwa pertemuan tersebut sebagai upaya untuk proses percepatan pembahasan Peraturan Pelaksana UU Keperawatan No.38 Tahun 2014.
Dikatakannya, setelah melakukan koordinasi ini dan menunggu proses tersebut selesai, jika prosesnya selesai, langkah selanjutnya akan melakukan harmonisasi kepada pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terlebih dahulu, sebelum proses penandatanganan oleh pihak Kemenkes RI. (IR)
Sumber : Sekretaris III DPP PPNI