Infokom DPP PPNI - Dalam upaya percepatan proses revisi Permenpan No. 25 tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional (Jabfung) berkaitan dengan keputusan regulasi masih menjadi harapan bagi perawat ASN dimanapun berada.
Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) yang sebelumnya melakukan pertemuan dengan pihak BPPSDM Kemenkes RI berkaitan revisi tersebut, Kamis (11/4/2019).
Kali ini DPP PPNI melanjutkan dengan melakukan pertemuan dengan Biro Hukum dan Organisasi (Hukor) Kemenkes RI di tempat yang sama di Graha PPNI, DKI Jakarta, Jum’at (12/4/2019).
Pada pertemuan ini dihadiri langsung Harif Fadhillah selaku Ketua Umum DPP PPNI didampingi Sekretaris Jenderal DPP PPNI Mustikasari, Bendahara Umum DPP PPNI Apri Sunadi dan Pengurus DPP PPNI lainnya serta Tim Pengkawalan Jabfung.
Sementara dari Hukor Kemenkes RI diketuai Ali bersama Staf lainnya.
Biro Hukum dan Organisasi sebenarnya mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, advokasi hukum, dan penataan organisasi serta tata laksana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya penugasan tersebut, PPNI memandang perlu untuk berkoordinasi dengan Hukor Kemenkes tersebut, agar proses percepatan tidak menimbulkan hambatan dan sesuai dengan hukun dan perundangan yang berlaku.
Disamping itu, tujuan pertemuan ini untuk penyamaan persepsi tentang isi draft dan lampiran butiran kegiatan.
Pada pertemuan tersebut, Ketum DPP PPNI mengatakan bahwa konsultasi tentang Permenpan no. 25 tahun 2014 yang tidak disertai dengan perubahan tunjangan jabatan fungsional, hal ini terjadi karena masalah nomenklatur dan banyak butir kegiatan yang belum tercantum.
Harif Fadhillah meminta pandangan atau saran tentang apa yang perlu disiapkan oleh PPNI dalam upaya percepatan revisi Permenpan No 25 tersebut.
Selain itu, Ketum DPP PPNI juga menjelaskan atas peran dan kontribusi aktif PPNI dalam mengawal revisi Permenpan.
Dari hasil pertemuan PPNI dan Hukor Kemenkes telah diperoleh kesepakatan, diantaranya : Tentang langkah percepatan revisi., Validasi butir., Penjelasan tentang definisi operasional., Butir kegiatan dan besaran angka kredit untuk setiap butir.
Adapun masukan atau pendapat dari Hukor Kemenkes, yaitu untuk butir kegiatan yang sama diberikan angka kredit yang sama pula. (IR)
PPNI & HUKOR Kemenkes : Berkoordinasi Percepatan Revisi Permenpan No. 25 Tahun 2014
Infokom DPP PPNI - Dalam upaya percepatan proses revisi Permenpan No. 25 tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional (Jabfung) berkaitan dengan keputusan regulasi masih menjadi harapan bagi perawat ASN dimanapun berada.
Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) yang sebelumnya melakukan pertemuan dengan pihak BPPSDM Kemenkes RI berkaitan revisi tersebut, Kamis (11/4/2019).
Kali ini DPP PPNI melanjutkan dengan melakukan pertemuan dengan Biro Hukum dan Organisasi (Hukor) Kemenkes RI di tempat yang sama di Graha PPNI, DKI Jakarta, Jum’at (12/4/2019).
Pada pertemuan ini dihadiri langsung Harif Fadhillah selaku Ketua Umum DPP PPNI didampingi Sekretaris Jenderal DPP PPNI Mustikasari, Bendahara Umum DPP PPNI Apri Sunadi dan Pengurus DPP PPNI lainnya serta Tim Pengkawalan Jabfung.
Sementara dari Hukor Kemenkes RI diketuai Ali bersama Staf lainnya.
Biro Hukum dan Organisasi sebenarnya mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, advokasi hukum, dan penataan organisasi serta tata laksana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya penugasan tersebut, PPNI memandang perlu untuk berkoordinasi dengan Hukor Kemenkes tersebut, agar proses percepatan tidak menimbulkan hambatan dan sesuai dengan hukun dan perundangan yang berlaku.
Disamping itu, tujuan pertemuan ini untuk penyamaan persepsi tentang isi draft dan lampiran butiran kegiatan.
Pada pertemuan tersebut, Ketum DPP PPNI mengatakan bahwa konsultasi tentang Permenpan no. 25 tahun 2014 yang tidak disertai dengan perubahan tunjangan jabatan fungsional, hal ini terjadi karena masalah nomenklatur dan banyak butir kegiatan yang belum tercantum.
Harif Fadhillah meminta pandangan atau saran tentang apa yang perlu disiapkan oleh PPNI dalam upaya percepatan revisi Permenpan No 25 tersebut.
Selain itu, Ketum DPP PPNI juga menjelaskan atas peran dan kontribusi aktif PPNI dalam mengawal revisi Permenpan.
Dari hasil pertemuan PPNI dan Hukor Kemenkes telah diperoleh kesepakatan, diantaranya : Tentang langkah percepatan revisi., Validasi butir., Penjelasan tentang definisi operasional., Butir kegiatan dan besaran angka kredit untuk setiap butir.
Adapun masukan atau pendapat dari Hukor Kemenkes, yaitu untuk butir kegiatan yang sama diberikan angka kredit yang sama pula. (IR)