Upaya PPNI Agar Pelatihan Mendapatkan Pengakuan & Legalitas <p> <a href="" class="thickbox" title="" ><img src="" alt="" /> </a> <p style="text-align: justify;">Infokom DPP PPNI - Pengakuan terhadap pelatihan yang selama ini dilakukan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) penting untuk mandapat pengakuan dari pihak Kementerian Kesehatan RI.</p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">Selama ini organisasi profesi keperawatan telah membuat akreditasi Pendikan Keperawatan Berkelanjutan (PKB) yang bertujuan untuk memastikan kualitas dari pelatihan yang diselenggarakan.</p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">PPNI sudah sering berkoordinasi dengan PPSDM (Pendidikan & Pelatihan Sumber Daya Manusia) Kementerian Kesehatan RI, namun hingga saat ini belum selesai atau belum adanya kesepakatan masalah pelatihan yang diadakan oleh PPNI.</p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">Dalam upaya penyelesaiannya, maka Dewan Pengurus Pusat (DPP) PPNI melakukan pertemuan dengan Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI untuk membahas masalah pelatihan yang kaitannya dengan pengakuan dan erat hubungannya dengan jenjang jabatan fungsional (jabfung) perawat.</p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">Acara pertemuan ini dihadiri Bendahara Umum DPP PPNI Apri Sunadi, M.Kep, Sp.KMB, Ketua DPP Bidang Pendidikan dan Pelatihan Prof.DR. Nursalam, S.Kp., M.Nurs. (Hons) dan Pengurus DPP PPNI lainnya.  </p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">Sementara dari pihak LAN, dihadiri oleh Erfi Muthmainah, SS.,MS., bersama Caca Syahroni, S.IP.,M.Si Kabid Pengembangan Program Teknis & Sosial Kultural, Pusat Pembinaan Program & Kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN (P3K Bangkom ASN) dan Riris Elisabeth, SH.,M.Hum selaku Analis Kebijakan Ahli Pertama.</p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">“Kami melakukan koordinasi berkaitan dengan pelatihan yang dilakukan PPNI untuk para perawat. Pelatihan yang dilakukan tidak diakui sebagai angka kredit untuk penghitungan di Kemenkes RI. Menurut informasi dari PPNI, bahwa pelatihan yang diakui hanya yang dilakukan oleh pihak PPSDM Kemenkes RI saja,” ucap Erfi Muthmainah, SS.,MA usai melakukan pertemuan antara PPNI dan LAN - RI di Graha PPNI, DKI Jakarta, Selasa (9/4/2019).</p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">Kepala Pusat Pembinaan Program & Kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN (P3K Bangkom ASN) LAN - RI ini mengatakan bahwa pihak LAN berusaha untuk menjembatani atas permasalahan tersebut, agar masalah ini dapat diselesaikan dengan baik sesuai dengan UU Keperawatan yang berlaku. </p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">“Mengapa tidak adanya pengakuan itu, padahal menurut UU Keperawatan No 38 tahun 2014 dijelaskan bahwa organisasi profesi itu dapat menyelenggarakan pendidikan untuk keperawatan, sehingga kami mencoba untuk menyelesaikannya, melalui langkah-langkah yang dapat diambil untuk mendapatkan upaya pengakuan tersebut,” terangnya.  </p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">Menurutnya, berdasarkan hasil pertemuan ini, LAN mendapatkan kesimpulan, bahwa proses pengakuan itu dimulai dari adanya peraturan PermenPan&RB, tentang perhitungan angka kredit bagi pejabat fungsional perawat, sementara yang menyusun peraturan ini melibatkan pihak KemenPan&RB dan organisasi profesi.</p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">“Tentunya pada saat penyusunan nanti, diharapkan mereka dapat memberikan aturan atas pelatihan yang dilakukan PPNI agar dapat diakui angka kreditnya sebagai syarat untuk kenaikan pangkat bagi perawat,” jelasnya. </p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">Diungkapkan juga, setelah dirumuskan oleh PermenPan&RB, peraturan itu harus disebarluaskan agar dapat diketahui secara masif dan pentingnya berkoodinasi antar pihak terkait untuk memperbaiki permasalahan yang terjadi berkaitan dengan pengakuan ini.    </p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">“ Perlu adanya pelatihan terhadap pembinaan bagi tenaga penilai untuk permasalahan angka kredit tersebut. Setelah itu, penting adanya koordinasi antara PPSDM dan organisasi profesi (PPNI), agar dapat memberikan akreditasi kepada organisasi profesi dalam menyelenggarakan pelatihan, supaya nantinya pelatihan yang dilakukan mendapatkan legalitas,” pungkasnya. (IR) </p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"> </p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"> </p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"> </p> </p>

Upaya PPNI Agar Pelatihan Mendapatkan Pengakuan & Legalitas

Infokom DPP PPNI - Pengakuan terhadap pelatihan yang selama ini dilakukan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) penting untuk mandapat pengakuan dari pihak Kementerian Kesehatan RI.

Selama ini organisasi profesi keperawatan telah membuat akreditasi Pendikan Keperawatan Berkelanjutan (PKB) yang bertujuan untuk memastikan kualitas dari pelatihan yang diselenggarakan.

PPNI sudah sering berkoordinasi dengan PPSDM (Pendidikan & Pelatihan Sumber Daya Manusia) Kementerian Kesehatan RI, namun hingga saat ini belum selesai atau belum adanya kesepakatan masalah pelatihan yang diadakan oleh PPNI.

Dalam upaya penyelesaiannya, maka Dewan Pengurus Pusat (DPP) PPNI melakukan pertemuan dengan Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI untuk membahas masalah pelatihan yang kaitannya dengan pengakuan dan erat hubungannya dengan jenjang jabatan fungsional (jabfung) perawat.

Acara pertemuan ini dihadiri Bendahara Umum DPP PPNI Apri Sunadi, M.Kep, Sp.KMB, Ketua DPP Bidang Pendidikan dan Pelatihan Prof.DR. Nursalam, S.Kp., M.Nurs. (Hons) dan Pengurus DPP PPNI lainnya.  

Sementara dari pihak LAN, dihadiri oleh Erfi Muthmainah, SS.,MS., bersama Caca Syahroni, S.IP.,M.Si Kabid Pengembangan Program Teknis & Sosial Kultural, Pusat Pembinaan Program & Kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN (P3K Bangkom ASN) dan Riris Elisabeth, SH.,M.Hum selaku Analis Kebijakan Ahli Pertama.

“Kami melakukan koordinasi berkaitan dengan pelatihan yang dilakukan PPNI untuk para perawat. Pelatihan yang dilakukan tidak diakui sebagai angka kredit untuk penghitungan di Kemenkes RI. Menurut informasi dari PPNI, bahwa pelatihan yang diakui hanya yang dilakukan oleh pihak PPSDM Kemenkes RI saja,” ucap Erfi Muthmainah, SS.,MA usai melakukan pertemuan antara PPNI dan LAN - RI di Graha PPNI, DKI Jakarta, Selasa (9/4/2019).

Kepala Pusat Pembinaan Program & Kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN (P3K Bangkom ASN) LAN - RI ini mengatakan bahwa pihak LAN berusaha untuk menjembatani atas permasalahan tersebut, agar masalah ini dapat diselesaikan dengan baik sesuai dengan UU Keperawatan yang berlaku. 

“Mengapa tidak adanya pengakuan itu, padahal menurut UU Keperawatan No 38 tahun 2014 dijelaskan bahwa organisasi profesi itu dapat menyelenggarakan pendidikan untuk keperawatan, sehingga kami mencoba untuk menyelesaikannya, melalui langkah-langkah yang dapat diambil untuk mendapatkan upaya pengakuan tersebut,” terangnya.  

Menurutnya, berdasarkan hasil pertemuan ini, LAN mendapatkan kesimpulan, bahwa proses pengakuan itu dimulai dari adanya peraturan PermenPan&RB, tentang perhitungan angka kredit bagi pejabat fungsional perawat, sementara yang menyusun peraturan ini melibatkan pihak KemenPan&RB dan organisasi profesi.

“Tentunya pada saat penyusunan nanti, diharapkan mereka dapat memberikan aturan atas pelatihan yang dilakukan PPNI agar dapat diakui angka kreditnya sebagai syarat untuk kenaikan pangkat bagi perawat,” jelasnya. 

Diungkapkan juga, setelah dirumuskan oleh PermenPan&RB, peraturan itu harus disebarluaskan agar dapat diketahui secara masif dan pentingnya berkoodinasi antar pihak terkait untuk memperbaiki permasalahan yang terjadi berkaitan dengan pengakuan ini.    

“ Perlu adanya pelatihan terhadap pembinaan bagi tenaga penilai untuk permasalahan angka kredit tersebut. Setelah itu, penting adanya koordinasi antara PPSDM dan organisasi profesi (PPNI), agar dapat memberikan akreditasi kepada organisasi profesi dalam menyelenggarakan pelatihan, supaya nantinya pelatihan yang dilakukan mendapatkan legalitas,” pungkasnya. (IR)