DPD PPNI Polewali Mandar Unjuk Rasa, Bela Nasib Perawat <p> <a href="" class="thickbox" title="" ><img src="" alt="" /> </a> <p style="text-align: justify;">Infokom DPP PPNI - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat tidak tinggal diam atas tindakan pihak RSUD Polewali Mandar merekrut tenaga perawat yang saat ini tersebar di media massa. <span style="mso-spacerun: yes;"> </span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">Berdasarkan keterangan tertulis dari Ketua DPD PPNI Polewali Mandar H. Rusdianto, S.Kep,Ns, Jumat (29/3/2019), menyampaikan informasi kronologis kejadian hingga terjadinya Unjuk Rasa dalam atas tindakan pihak RSUD Polewali Mandar.</p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">Pada hari Jum’at (22/3/2019), setelah perayaan HUT PPNI ke 45 di RSUD<span style="mso-spacerun: yes;">  </span>Kab. Polewali Mandar, Direktur Rumah Sakit Umum Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat mengeluarkan 2 buah surat sbb :</p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">1. Pada Tanggal 22 Maret 2019, pemberhentian kepada salah seorang perawat Sukarela yang telah mengabdi selama 13 Tahun tanpa ketetapan upah, dengan alasan pemberhentian tidak jelas karena Direktur beralasan bahwa dasar dari pemberhentian perawat tersebut dari hasil investigasi Tim Satuan Pengawas Internal (SPI) yang mana alasan Direktur bahwa pada pasca aksi unjuk rasa 7 Mei 2018.</p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">Perawat tersebut telah memukul meja didepan Direktur dan ini melanggar kode etik (menurut keterangan Direktur dan bukan itu saja), bahwa perawat tersebut malas masuk kerja, perawat tersebut tidak hormat kepada dokter, namun setelah Pengurus DPD PPNI Polemale Mandar menemui ketua TIM SPI, ketua SPI menampik alasan dari Dirut Rsud, bahwa Tim SPI tidak pernah merekomendasikan perawat tersebut diberhentikan.</p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">Perawat a.n. Sahida, tertanggal 7 Mei 2018, saat mereka dikumpul bersama teman-temannya yang turut serta dalam aksi unjuk rasa di DPRD dan PEMDA saat itu oleh pihak Manajemen RSUD, menghardik meja dengan maksud Direktur memberikan kesempatan untuk mendengarkan alasan Sahida dan rekan rekan turut serta dalam aksi karena saat itu Ibu Dirut meninggalkan ruangan pertemuan.</p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">Dimata rekan-rekan seprofesi Sahida adalah sosok perawat sukarela yang senior dan dapat diandalakan, sebab telah berpengalaman selama 13 tahun, orangnya ramah dan ceria, sopan dan sangat rajin dalam menjalankan tugas jaga di ruang perawatan selama ini, hubungan dengan tenaga kesehatan lainnya juga baik.</p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">2. Pada tanggal 22 Maret 2019, Direktur RSUD mengeluarkan surat pengumuman perekrutan tenaga sukarela dengan persyaratan bahwa pihak pelamar bertanda tangan diatas blanko yang sudah disiapkan.</p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">Dari dasar kejadian tersebut diatas, maka kami DPD PPNI melakukan konsolidasi, namun tidak ada iktikat baik dari pihak RSUD dan DPRD (konsolidasi tidak dipedulikan), sehingga DPD PPNI memutuskan untuk melakukan Aksi Unjuk Rasa kembali, Selasa (26/3/2019).</p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">Adapun tuntutan Aksi Unjuk Rasa pada 26 Maret 2019 DPD PPNI Kabupaten Polewali Mandar :</p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">1. Menuntut agar Dirut RSUD Polewali untuk membatalkan dan merevisi kembali persyaratan perekrutan tenaga kesehatan di rumah sakit, bahwa pendaftar tidak boleh menuntut upah/gaji.</p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">2. Menuntut janji DRRD, Direktur RSUD dan Kepala Dinas Kesehatan untuk menganggarkan upah perawat sebanyak 1 Milliar pada anggaran perubahan tahun 2018 dan tahun 2019, dan harus dibuktikan dengan surat komitment tertulis bersama Dinas/Instansi terkait dalam penyelesaiannya.</p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">3. Menuntut kinerja Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinkes, RSUD, Puskesmas dan BKD dalam hal merumuskan secara bersungguh-sungguh terkait data kebutuhan tenaga kesehatan.</p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">4. Mencabut status sukarela bagi tenaga kesehatan.</p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">5. Meminta program 1 Perawat, 1 Desa.</p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">6. Meminta agar Direktur RSUD Polewali Mandar, meminta maaf dan mencabut SK Pemberhentian kerja, terhadap salah satu perawat di RSUD Polewali Mandar atas nama Sahida, karena dianggap kurang mendasar dan cenderung menyalahi aturan serta semena- mena.</p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">7. Mengutuk keras sikap kepemimpinan otoriter dari seoarang Dirut RSUD.</p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">8. Menuntut Standar Upah layak sesuai UMR Provinsi Kabupaten/Kota, berdasarkan surat Kemenkes Nomor.Kp.01.03/1/3/6037/2017 pertanggal 14 Desember 2017.</p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">9. Menuntut agar tenaga kesehatan yang terlanjur direkrut tetap diberikan upah/gaji sesuai UMP/UMK, berdasarkan surat Kemenkes Nomor.Kp.01.03/1/3/6037/2017 pertanggal 14 Desember 2017.</p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"> </p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">Sumber : Ketua DPD Polewali Mandar</p> <p> </p> </p>

DPD PPNI Polewali Mandar Unjuk Rasa, Bela Nasib Perawat

Infokom DPP PPNI - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat tidak tinggal diam atas tindakan pihak RSUD Polewali Mandar merekrut tenaga perawat yang saat ini tersebar di media massa.  

Berdasarkan keterangan tertulis dari Ketua DPD PPNI Polewali Mandar H. Rusdianto, S.Kep,Ns, Jumat (29/3/2019), menyampaikan informasi kronologis kejadian hingga terjadinya Unjuk Rasa dalam atas tindakan pihak RSUD Polewali Mandar.

Pada hari Jum’at (22/3/2019), setelah perayaan HUT PPNI ke 45 di RSUD  Kab. Polewali Mandar, Direktur Rumah Sakit Umum Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat mengeluarkan 2 buah surat sbb :

1. Pada Tanggal 22 Maret 2019, pemberhentian kepada salah seorang perawat Sukarela yang telah mengabdi selama 13 Tahun tanpa ketetapan upah, dengan alasan pemberhentian tidak jelas karena Direktur beralasan bahwa dasar dari pemberhentian perawat tersebut dari hasil investigasi Tim Satuan Pengawas Internal (SPI) yang mana alasan Direktur bahwa pada pasca aksi unjuk rasa 7 Mei 2018.

Perawat tersebut telah memukul meja didepan Direktur dan ini melanggar kode etik (menurut keterangan Direktur dan bukan itu saja), bahwa perawat tersebut malas masuk kerja, perawat tersebut tidak hormat kepada dokter, namun setelah Pengurus DPD PPNI Polemale Mandar menemui ketua TIM SPI, ketua SPI menampik alasan dari Dirut Rsud, bahwa Tim SPI tidak pernah merekomendasikan perawat tersebut diberhentikan.

Perawat a.n. Sahida, tertanggal 7 Mei 2018, saat mereka dikumpul bersama teman-temannya yang turut serta dalam aksi unjuk rasa di DPRD dan PEMDA saat itu oleh pihak Manajemen RSUD, menghardik meja dengan maksud Direktur memberikan kesempatan untuk mendengarkan alasan Sahida dan rekan rekan turut serta dalam aksi karena saat itu Ibu Dirut meninggalkan ruangan pertemuan.

Dimata rekan-rekan seprofesi Sahida adalah sosok perawat sukarela yang senior dan dapat diandalakan, sebab telah berpengalaman selama 13 tahun, orangnya ramah dan ceria, sopan dan sangat rajin dalam menjalankan tugas jaga di ruang perawatan selama ini, hubungan dengan tenaga kesehatan lainnya juga baik.

2. Pada tanggal 22 Maret 2019, Direktur RSUD mengeluarkan surat pengumuman perekrutan tenaga sukarela dengan persyaratan bahwa pihak pelamar bertanda tangan diatas blanko yang sudah disiapkan.

Dari dasar kejadian tersebut diatas, maka kami DPD PPNI melakukan konsolidasi, namun tidak ada iktikat baik dari pihak RSUD dan DPRD (konsolidasi tidak dipedulikan), sehingga DPD PPNI memutuskan untuk melakukan Aksi Unjuk Rasa kembali, Selasa (26/3/2019).

Adapun tuntutan Aksi Unjuk Rasa pada 26 Maret 2019 DPD PPNI Kabupaten Polewali Mandar :

1. Menuntut agar Dirut RSUD Polewali untuk membatalkan dan merevisi kembali persyaratan perekrutan tenaga kesehatan di rumah sakit, bahwa pendaftar tidak boleh menuntut upah/gaji.

2. Menuntut janji DRRD, Direktur RSUD dan Kepala Dinas Kesehatan untuk menganggarkan upah perawat sebanyak 1 Milliar pada anggaran perubahan tahun 2018 dan tahun 2019, dan harus dibuktikan dengan surat komitment tertulis bersama Dinas/Instansi terkait dalam penyelesaiannya.

3. Menuntut kinerja Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinkes, RSUD, Puskesmas dan BKD dalam hal merumuskan secara bersungguh-sungguh terkait data kebutuhan tenaga kesehatan.

4. Mencabut status sukarela bagi tenaga kesehatan.

5. Meminta program 1 Perawat, 1 Desa.

6. Meminta agar Direktur RSUD Polewali Mandar, meminta maaf dan mencabut SK Pemberhentian kerja, terhadap salah satu perawat di RSUD Polewali Mandar atas nama Sahida, karena dianggap kurang mendasar dan cenderung menyalahi aturan serta semena- mena.

7. Mengutuk keras sikap kepemimpinan otoriter dari seoarang Dirut RSUD.

8. Menuntut Standar Upah layak sesuai UMR Provinsi Kabupaten/Kota, berdasarkan surat Kemenkes Nomor.Kp.01.03/1/3/6037/2017 pertanggal 14 Desember 2017.

9. Menuntut agar tenaga kesehatan yang terlanjur direkrut tetap diberikan upah/gaji sesuai UMP/UMK, berdasarkan surat Kemenkes Nomor.Kp.01.03/1/3/6037/2017 pertanggal 14 Desember 2017.

 

Sumber : Ketua DPD Polewali Mandar