Infokom DPP PPNI - Keberadaan Badan Bantuan Hukum (BBH) Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) penting diminta perannya untuk membantu anggota yang tersandung dengan masalah hukum.
Dengan ditetapkan status tersangka pada saat ini terhadap perawat DA oleh pihak Polres Aceh Barat dalam kasus salah suntik terhadap pasien Alfa Reza (11 tahun) yang mengakibatkan pasien meninggal dunia di RSU Cut Nyak Dhien Meulaboh di Aceh Barat, (19/10/2018) lalu, menjadi perhatian serius dari PPNI.
“Berdasarkan pengaduan dari DPW Aceh berkaitan bantuan penanganan perkara perawat DA, maka BBH dari DPP PPNI sudah menyiapkan untuk pembelaan hukum, kita siapkan ada 6 pengacara yang akan membantu,” ucap Muhammad Siban, SH.,MH yang didampingi Ahmad Efendi Kasim, S.Kep.,SH.,MH (Wakil Bidang Litigasi) di Graha PPNI usai mengadakan rapat membahas masalah hukum perawat DA, di Graha PPNI lenteng Agung Jakarta, Rabu (23/1/2019).
Kepala Badan Bantuan Hukum (BBH) DPP PPNI ini menyampaikan dari hasil perbincangan dengan Ketua DPW PPNI Aceh Abdurrahman yang melakukan audiensi dengan pihak Polres Aceh Barat pada hari yang sama, Rabu (23/1) sebagai bentuk upaya PPNI atas permohonan penangguhan bagi perawat DA.
“Dari usulan yang diberikan BBH DPP dan DPW PPNI Aceh atas permintaan penangguhan penahanan termasuk permintaan pihak keluarga, hal ini telah dilakukan DPW PPNI Aceh sekaligus sudah menemui perawat DA, dan sebelumnya telah bertemu dengan Wakapolres Aceh Barat dan penyidik,” jelas Siban.
Menurut kabar yang didapat dari Ketua DPW PPNI Aceh, diungkapkan Siban bahwa hasil keputusan menunggu hingga hari Jumat (25/1), dikarenakan Kapolres sedang dinas ke luar kota dan kemungkinan penangguhan akan mendapatkan hasil.
“Kemungkinan keberhasilan penangguhan sekitar 80 % dan pemenuhan permintaan atas saksi ahli bidang keperawatan sudah diatensi oleh Wakapolres dan penyidik, selain itu, saksi ahli ini penting disiapkan karena ini merupakan tindakan keperawatan yang berkaitan erat dengan hukum keperawatan yang ada,” pungkasnya. (IR)
PPNI Lindungi dan Siapkan 6 Pengacara Bagi Tersangka Perawat DA
Infokom DPP PPNI - Keberadaan Badan Bantuan Hukum (BBH) Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) penting diminta perannya untuk membantu anggota yang tersandung dengan masalah hukum.
Dengan ditetapkan status tersangka pada saat ini terhadap perawat DA oleh pihak Polres Aceh Barat dalam kasus salah suntik terhadap pasien Alfa Reza (11 tahun) yang mengakibatkan pasien meninggal dunia di RSU Cut Nyak Dhien Meulaboh di Aceh Barat, (19/10/2018) lalu, menjadi perhatian serius dari PPNI.
“Berdasarkan pengaduan dari DPW Aceh berkaitan bantuan penanganan perkara perawat DA, maka BBH dari DPP PPNI sudah menyiapkan untuk pembelaan hukum, kita siapkan ada 6 pengacara yang akan membantu,” ucap Muhammad Siban, SH.,MH yang didampingi Ahmad Efendi Kasim, S.Kep.,SH.,MH (Wakil Bidang Litigasi) di Graha PPNI usai mengadakan rapat membahas masalah hukum perawat DA, di Graha PPNI lenteng Agung Jakarta, Rabu (23/1/2019).
Kepala Badan Bantuan Hukum (BBH) DPP PPNI ini menyampaikan dari hasil perbincangan dengan Ketua DPW PPNI Aceh Abdurrahman yang melakukan audiensi dengan pihak Polres Aceh Barat pada hari yang sama, Rabu (23/1) sebagai bentuk upaya PPNI atas permohonan penangguhan bagi perawat DA.
“Dari usulan yang diberikan BBH DPP dan DPW PPNI Aceh atas permintaan penangguhan penahanan termasuk permintaan pihak keluarga, hal ini telah dilakukan DPW PPNI Aceh sekaligus sudah menemui perawat DA, dan sebelumnya telah bertemu dengan Wakapolres Aceh Barat dan penyidik,” jelas Siban.
Menurut kabar yang didapat dari Ketua DPW PPNI Aceh, diungkapkan Siban bahwa hasil keputusan menunggu hingga hari Jumat (25/1), dikarenakan Kapolres sedang dinas ke luar kota dan kemungkinan penangguhan akan mendapatkan hasil.
“Kemungkinan keberhasilan penangguhan sekitar 80 % dan pemenuhan permintaan atas saksi ahli bidang keperawatan sudah diatensi oleh Wakapolres dan penyidik, selain itu, saksi ahli ini penting disiapkan karena ini merupakan tindakan keperawatan yang berkaitan erat dengan hukum keperawatan yang ada,” pungkasnya. (IR)