Infokom DPP PPNI - Berbagai upaya dilakukan DPW PPNI Aceh untuk membantu anggotanya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Aceh Barat dalam kasus salah suntik pasien Alfa Reza (11 tahun) di RSU Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat.
Perawat honor DA yang melakukan penyuntikan kepada pasien Alfa Reza, Jumat (19/10/2018) lalu, yang mengakibatkan pasien meninggal dunia.
Untuk itulah, dalam upaya pembelaan terhadap anggotanya, Selasa (22/1/2019), Abdurrahman selaku Ketua DPW PPNI Aceh langsung menuju wilayah Aceh Barat yang jaraknya jauh dari Banda Aceh.
Langkah yang dilakukan oleh Pengurus PPNI, dengan mendatangi Polres Aceh Barat untuk menyampaikan surat penangguhan terhadap perawat DA yang saat ini sedang ditahan sejak Kamis (17/1/2019), sekaligus beraudiensi dengan pihak Polres Aceh Barat berkaitan dengan penahanan tersebut.
Setelah tiba di Aceh Barat, Selasa malam (22/1/2019), Pengurus DPW PPNI Aceh bersama DPD PPNI Aceh Barat setempat berkesempatan mengunjungi rumah keluarga perawat DA di daerah Meulaboh.
Pada keesokan harinya, Rabu pagi (23/1/2019), dari Sekretariat DPD PPNI Aceh Barat, para Pengurus PPNI menuju Polres Aceh Barat yang berada di Jalan Swadaya, Meulaboh.
Saat tiba di Polres Aceh Barat, rombongan PPNI diterima oleh Wakapolres Edy Bagus Sumantri, sementara Kapolres Aceh Barat Raden Robby Aria Prakasa sedang ada tugas kedinasan. Selanjutnya, rombongan PPNI diarahkan dan beraudiensi dengan Kasat Reskrim Muhammad Isral.
Berikut ini, laporan hasil audiensi PPNI dengan pihak Polres Aceh Barat, Rabu (23/1/2019), yang disampaikan Ketua DPW PPNI Aceh Abdurrahman melalui pesan tertulisnya, diantaranya :
1. Tim PPNI yang hadir : Ketua DPW PPNI Aceh, Wakil Ketua Bid. Hukum dan Politik, Sekretaris GNPHI Aceh, Ketua DPD PPNI Aceh Barat, Sekretaris dan Wakil Sekretaris.
2. Rombongan tim PPNI diterima oleh Wakapolres Aceh Barat dan Kasat Reskrim serta Penyidik kasus DA.
3. PPNI mengajukan penangguhan penahanan terhadap sdri DA yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihak Penyidik dan Kasat Reskrim mempertimbangkan dan keputusan hari Jumat (25/1/2019), saat Kapolres kembali dari tugas luar.
4. PPNI meminta penyidik menghadirkan saksi ahli dari PPNI sebagai ahli hukum kesehatan yang akan memberikan keterangan.
5. Ketua Umum DPP PPNI (Harif Fadhillah) melalui BBH DPP PPNI menyiapkan 6 (enam) pengacara untuk membantu DA dalam proses hukum .
6. Tim PPNI sudah dipertemukan denga DA untuk memberi dukungan, bantuan hukum dan sedikit santunan, semoga DA tetap tegar dalam menjalani proses hukum ini.
Setelah beraundiensi, Abdurrahman menjelaskan pula, bahwa para Pengurus PPNI berkesempatan menemui perawat DA, sekaligus PPNI memberikan surat kuasa hukum yang selanjutnya ditandatangani oleh perawat DA untuk menyetujui atas surat kuasa hukum kepada 6 pengacara yang disiapkan oleh BBH (Badan Bantuan Hukum) Dewan Pengurus Pusat (DPP) PPNI dalam upaya mengadvokasi proses hukum yang sedang berjalan di Polres Aceh Barat. (IR)
Sumber : Ketua DPW PPNI Aceh
DPW PPNI Aceh Upayakan Penangguhan Tersangka Perawat DA
Infokom DPP PPNI - Berbagai upaya dilakukan DPW PPNI Aceh untuk membantu anggotanya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Aceh Barat dalam kasus salah suntik pasien Alfa Reza (11 tahun) di RSU Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat.
Perawat honor DA yang melakukan penyuntikan kepada pasien Alfa Reza, Jumat (19/10/2018) lalu, yang mengakibatkan pasien meninggal dunia.
Untuk itulah, dalam upaya pembelaan terhadap anggotanya, Selasa (22/1/2019), Abdurrahman selaku Ketua DPW PPNI Aceh langsung menuju wilayah Aceh Barat yang jaraknya jauh dari Banda Aceh.
Langkah yang dilakukan oleh Pengurus PPNI, dengan mendatangi Polres Aceh Barat untuk menyampaikan surat penangguhan terhadap perawat DA yang saat ini sedang ditahan sejak Kamis (17/1/2019), sekaligus beraudiensi dengan pihak Polres Aceh Barat berkaitan dengan penahanan tersebut.
Setelah tiba di Aceh Barat, Selasa malam (22/1/2019), Pengurus DPW PPNI Aceh bersama DPD PPNI Aceh Barat setempat berkesempatan mengunjungi rumah keluarga perawat DA di daerah Meulaboh.
Pada keesokan harinya, Rabu pagi (23/1/2019), dari Sekretariat DPD PPNI Aceh Barat, para Pengurus PPNI menuju Polres Aceh Barat yang berada di Jalan Swadaya, Meulaboh.
Saat tiba di Polres Aceh Barat, rombongan PPNI diterima oleh Wakapolres Edy Bagus Sumantri, sementara Kapolres Aceh Barat Raden Robby Aria Prakasa sedang ada tugas kedinasan. Selanjutnya, rombongan PPNI diarahkan dan beraudiensi dengan Kasat Reskrim Muhammad Isral.
Berikut ini, laporan hasil audiensi PPNI dengan pihak Polres Aceh Barat, Rabu (23/1/2019), yang disampaikan Ketua DPW PPNI Aceh Abdurrahman melalui pesan tertulisnya, diantaranya :
1. Tim PPNI yang hadir : Ketua DPW PPNI Aceh, Wakil Ketua Bid. Hukum dan Politik, Sekretaris GNPHI Aceh, Ketua DPD PPNI Aceh Barat, Sekretaris dan Wakil Sekretaris.
2. Rombongan tim PPNI diterima oleh Wakapolres Aceh Barat dan Kasat Reskrim serta Penyidik kasus DA.
3. PPNI mengajukan penangguhan penahanan terhadap sdri DA yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihak Penyidik dan Kasat Reskrim mempertimbangkan dan keputusan hari Jumat (25/1/2019), saat Kapolres kembali dari tugas luar.
4. PPNI meminta penyidik menghadirkan saksi ahli dari PPNI sebagai ahli hukum kesehatan yang akan memberikan keterangan.
5. Ketua Umum DPP PPNI (Harif Fadhillah) melalui BBH DPP PPNI menyiapkan 6 (enam) pengacara untuk membantu DA dalam proses hukum .
6. Tim PPNI sudah dipertemukan denga DA untuk memberi dukungan, bantuan hukum dan sedikit santunan, semoga DA tetap tegar dalam menjalani proses hukum ini.
Setelah beraundiensi, Abdurrahman menjelaskan pula, bahwa para Pengurus PPNI berkesempatan menemui perawat DA, sekaligus PPNI memberikan surat kuasa hukum yang selanjutnya ditandatangani oleh perawat DA untuk menyetujui atas surat kuasa hukum kepada 6 pengacara yang disiapkan oleh BBH (Badan Bantuan Hukum) Dewan Pengurus Pusat (DPP) PPNI dalam upaya mengadvokasi proses hukum yang sedang berjalan di Polres Aceh Barat. (IR)
Sumber : Ketua DPW PPNI Aceh