INFOKOM DPP PPNI. Bersama Ketua DPW PPNI Provinsi seluruh Indonesia, di komandoi Harif Fadhillah Ketua Umum DPP PPNI sebanyak 40 orang bertemu Joko Widodo Presiden Republik Indonesia di Istana Merdeka Jakarta hari ini Selasa (04/12). Harif beserta rombongan diterima di Ruang Meja Ouval Istana Merdeka dalam suasana penuh keakraban. Presiden langsung mempersilahkan Ketua Umum untuk menyampaikan aspirasi Perawat Indonesia. 10 hal disampaikan langsung dihadapan Presiden yang didampingi Mensesneg Pratikno, Menseskab Pramono Anung, dan Ka BPPSDM Kemenkes RI Usman Sumantri, antara lain:
1. PPNI mendukung program pemerintah (NAWACITA) yang berfokus pada upaya preventif dan promotif untuk mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Bahwa ketersediaan dan potensi perawat (baik dalam jumlah, kompetensi, dan sebarannya diseluruh Indonesia) perlu ditingkatkan pendayagunaannya dalam mensukseskan program unggulan pemerintah. Untuk itu diperlukan:
a. Kebijakan penempatan perawat di desa dan kelurahan
b. Pemanfaatan dana desa/kelurahan untuk perawat di desa dan kelurahan.
2. Untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan keperawatan, perlu adanya Struktur Keperawatan di tingkat Kementerian Kesehatan yang dapat merumuskan dan menentukan kebijakan strategis terkait dengan keperawatan.
3. Peningkatan kuota penerimaan ASN yang memadai dari profesi Perawat, dan perlunya kebijakan dalam bentuk keputusan Presiden untuk perawat yang bekerja di instansi pelayanan kesehatan milik Pemerintah sebagai Non-PNS sebelum adanya PP No 48/2005 untuk diangkat sebagai PNS seperti teman sejawat Bidan PTT dan Dokter PTT.
4. Mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional dan Implementasi Universal Health Coverage (UHC) dengan azas adil dan wajar. Saat ini perawat belum sepenuhnya mendapatkan sesuai dengan Kontribusinya di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Pemerintah merevisi peraturan terkait prosentase pembagian jasa pelayanan secara nasional.
5. Praktik mandiri perawat adalah sangat membantu dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, untuk itu harus masuk dalam skema pelayanan kesehatan yang dijamin oleh BPJS dan mendapat dukungan kebijakan Pemerintah dalam Implementasinya.
6. Memberikan perhatian kepada Perawat dalam memberikan pelayanan di daerah bencana/kondisi bencana sebagai mana profesi lainnya: Bidan dan Guru.
7. Mempercepat terbitnya peraturan pelaksanaan UU No. 38 tahun 2014 tentang Keperawatan yang saat ini telah 4 tahun, untuk menjamin perlindungan dan kepastian hukum perawat dalam memberikan pelayanan termasuk adanya KONSIL KEPERAWATAN.
8. Mendukung Program Pemerintah untuk pengiriman perawat professional yang bekerja di luar negeri dengan penguatan:
a. Adanya kebijakan terhadap Retourney (perawat yang kembali dari luar negeri) mendapat pengakuan dalam dunia kerja di dalam negeri
b. Kebijakan pemberian insentif bagi institusi pendidikan yang berorientasi pada pasar kerja Luar negeri
c. Regulasi berkaitan kebijakan fasilitas pelayanan kesehatan sebagai inkubator bagi perawat yang akan bekerja di Luar Negeri, karena setiap Negara mempersyaratkan pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun.
d. Pemerintah perlu menetapkan kebijakan dengan melibatkan PPNI terutama menyangkut penetapan kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi keahlian perawat dalam perekrutan perawat ke luar negeri
9. Perlu peraturan Presiden yang mewajibkan fasyankes milik pemerintah dan swasta memberikan kompensasi kepada Perawat sesuai dengan kelayakan sebagai profesi Perawat, dan pemerintah memberikan pengawasan terhadap upah perawat di sektor tersebut, sebagai hasil perhitungan dan perbandingan dengan profesi lain dan perawat di regional ASEAN, maka kelayakan upah perawat adalah 3 kali Upah Minimum Provinsi (UMP).
10. Mengusulkan tanggal 17 Maret untuk ditetapkan sebagai Hari Perawat Nasional melalui ketetapan/keputusan Presiden.
Presiden tampak dengan antusias mendengarkan dan menanggapi apa yang disampaikan PPNI. "saya mengapresiasi dan menyampaikan penghargaan yang tinggi karena PPNI telah berperan dalam memastikan seluruh rakyat merasakan kehadiran negara dalam hal pelayanan kesehatan". Presiden juga menyatakan bahwa anggaran kesehatan sudah cukup besar, namun masalah kesehatan Indonesia juga cukup besar. "Perlu diketahui bahwa untuk penyakit jantung pada tahun 2017 menghabiskan dana 9,7 triliun dan untuk kanker 2,3 triliun. Dana tersebut seharusnya dapat dialihkan untuk keperluan lain termasuk inkubator untuk meningkatkan kompetensi perawat".
Terkait Hari Perawat Nasional, Presiden menyampaikan "hari perawat dapat menjadi kebanggaan dan refleksi Perawat, ini nanti ditanggapi Mensesneg".
Terkait usulan "Perawat Desa" Presiden tampak mencatat usulan ini, yang dikuatkan kembali oleh Dedi Ketua DPP Bidang Organisasi dan Kaderisasi. Dedi menegaskan kembali bahwa Program Satu Desa satu Perawat dapat menggunakan dana desa, dan di Provinsi Lampung hal tersebut telah dilaksanakan. PPNI ingin kebijakan ini diimplementasikan di tingkat nasional, demikian Dedi yang juga Ketua DPW PPNI Provinsi Lampung, sekaligus Ketua DPRD Provinsi Lampung, mengakhiri penjelasannya (RA).
PPNI BERTEMU JOKOWI SAMPAIKAN 10 ASPIRASI
INFOKOM DPP PPNI. Bersama Ketua DPW PPNI Provinsi seluruh Indonesia, di komandoi Harif Fadhillah Ketua Umum DPP PPNI sebanyak 40 orang bertemu Joko Widodo Presiden Republik Indonesia di Istana Merdeka Jakarta hari ini Selasa (04/12). Harif beserta rombongan diterima di Ruang Meja Ouval Istana Merdeka dalam suasana penuh keakraban. Presiden langsung mempersilahkan Ketua Umum untuk menyampaikan aspirasi Perawat Indonesia. 10 hal disampaikan langsung dihadapan Presiden yang didampingi Mensesneg Pratikno, Menseskab Pramono Anung, dan Ka BPPSDM Kemenkes RI Usman Sumantri, antara lain:
1. PPNI mendukung program pemerintah (NAWACITA) yang berfokus pada upaya preventif dan promotif untuk mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Bahwa ketersediaan dan potensi perawat (baik dalam jumlah, kompetensi, dan sebarannya diseluruh Indonesia) perlu ditingkatkan pendayagunaannya dalam mensukseskan program unggulan pemerintah. Untuk itu diperlukan:
a. Kebijakan penempatan perawat di desa dan kelurahan
b. Pemanfaatan dana desa/kelurahan untuk perawat di desa dan kelurahan.
2. Untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan keperawatan, perlu adanya Struktur Keperawatan di tingkat Kementerian Kesehatan yang dapat merumuskan dan menentukan kebijakan strategis terkait dengan keperawatan.
3. Peningkatan kuota penerimaan ASN yang memadai dari profesi Perawat, dan perlunya kebijakan dalam bentuk keputusan Presiden untuk perawat yang bekerja di instansi pelayanan kesehatan milik Pemerintah sebagai Non-PNS sebelum adanya PP No 48/2005 untuk diangkat sebagai PNS seperti teman sejawat Bidan PTT dan Dokter PTT.
4. Mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional dan Implementasi Universal Health Coverage (UHC) dengan azas adil dan wajar. Saat ini perawat belum sepenuhnya mendapatkan sesuai dengan Kontribusinya di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Pemerintah merevisi peraturan terkait prosentase pembagian jasa pelayanan secara nasional.
5. Praktik mandiri perawat adalah sangat membantu dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, untuk itu harus masuk dalam skema pelayanan kesehatan yang dijamin oleh BPJS dan mendapat dukungan kebijakan Pemerintah dalam Implementasinya.
6. Memberikan perhatian kepada Perawat dalam memberikan pelayanan di daerah bencana/kondisi bencana sebagai mana profesi lainnya: Bidan dan Guru.
7. Mempercepat terbitnya peraturan pelaksanaan UU No. 38 tahun 2014 tentang Keperawatan yang saat ini telah 4 tahun, untuk menjamin perlindungan dan kepastian hukum perawat dalam memberikan pelayanan termasuk adanya KONSIL KEPERAWATAN.
8. Mendukung Program Pemerintah untuk pengiriman perawat professional yang bekerja di luar negeri dengan penguatan:
a. Adanya kebijakan terhadap Retourney (perawat yang kembali dari luar negeri) mendapat pengakuan dalam dunia kerja di dalam negeri
b. Kebijakan pemberian insentif bagi institusi pendidikan yang berorientasi pada pasar kerja Luar negeri
c. Regulasi berkaitan kebijakan fasilitas pelayanan kesehatan sebagai inkubator bagi perawat yang akan bekerja di Luar Negeri, karena setiap Negara mempersyaratkan pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun.
d. Pemerintah perlu menetapkan kebijakan dengan melibatkan PPNI terutama menyangkut penetapan kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi keahlian perawat dalam perekrutan perawat ke luar negeri
9. Perlu peraturan Presiden yang mewajibkan fasyankes milik pemerintah dan swasta memberikan kompensasi kepada Perawat sesuai dengan kelayakan sebagai profesi Perawat, dan pemerintah memberikan pengawasan terhadap upah perawat di sektor tersebut, sebagai hasil perhitungan dan perbandingan dengan profesi lain dan perawat di regional ASEAN, maka kelayakan upah perawat adalah 3 kali Upah Minimum Provinsi (UMP).
10. Mengusulkan tanggal 17 Maret untuk ditetapkan sebagai Hari Perawat Nasional melalui ketetapan/keputusan Presiden.
Presiden tampak dengan antusias mendengarkan dan menanggapi apa yang disampaikan PPNI. "saya mengapresiasi dan menyampaikan penghargaan yang tinggi karena PPNI telah berperan dalam memastikan seluruh rakyat merasakan kehadiran negara dalam hal pelayanan kesehatan". Presiden juga menyatakan bahwa anggaran kesehatan sudah cukup besar, namun masalah kesehatan Indonesia juga cukup besar. "Perlu diketahui bahwa untuk penyakit jantung pada tahun 2017 menghabiskan dana 9,7 triliun dan untuk kanker 2,3 triliun. Dana tersebut seharusnya dapat dialihkan untuk keperluan lain termasuk inkubator untuk meningkatkan kompetensi perawat".
Terkait Hari Perawat Nasional, Presiden menyampaikan "hari perawat dapat menjadi kebanggaan dan refleksi Perawat, ini nanti ditanggapi Mensesneg".
Terkait usulan "Perawat Desa" Presiden tampak mencatat usulan ini, yang dikuatkan kembali oleh Dedi Ketua DPP Bidang Organisasi dan Kaderisasi. Dedi menegaskan kembali bahwa Program Satu Desa satu Perawat dapat menggunakan dana desa, dan di Provinsi Lampung hal tersebut telah dilaksanakan. PPNI ingin kebijakan ini diimplementasikan di tingkat nasional, demikian Dedi yang juga Ketua DPW PPNI Provinsi Lampung, sekaligus Ketua DPRD Provinsi Lampung, mengakhiri penjelasannya (RA).