DPRD Kota Makassar Libatkan PPNI, Bahas Ranperda Perlindungan Perawat <p> <a href="" class="thickbox" title="" ><img src="" alt="" /> </a> <p style="text-align: justify;"> </p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="mso-fareast-language: IN;">Infokom DPP PPNI - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Makassar Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan Perawat mengadakan rapat Pansus dengan menghadirkan Tim Perumus Ranperda, DPD PPNI Kota Makassar dan perwakilan Rumah Sakit se- Kota Makassar di Ruang Rapat DPRD Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (26/11/2018). <span style="border: none windowtext 1.0pt; mso-border-alt: none windowtext 0cm; padding: 0cm;"> </span></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="mso-fareast-language: IN;">Dalam Rapat Pansus ini membahas pasal-pasal yang ada dalam Ranperda dengan meminta masukan para perwakilan Rumah Sakit yang ada di Kota Makassar terkait pasal yang akan masuk kedalam draft Perda Perlindungan Perawat.</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="mso-fareast-language: IN;">"Alhamdulillah, ada suasana kebatinan yang sama dari peserta rapat pansus pada umumnya. Sikap miris dan prihatin pada persoalan perlindungan perawat yang kerap terjadi di lapangan memunculkan satu sikap yang sama. Perda perawat menjadi sangat penting dan mendesak untuk memberikan jaminan regulasi, payung hukum sehingga perawat merasa terlindungi di dalam aktifitas pelayanan, serta optimalisasi pelayanan yang diberikan kepada pasien dan masyarakat,” ungkap Ahmad Susanto Wakil Ketua Bidang Hukum dan Politik DPD PPNI Kota Makassar.</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="mso-fareast-language: IN;">Rapat ini dipimpin oleh Shinta Mashita Molina yang merupakan Ketua Pansus Ranperda Perlindungan Perawat. Beberapa catatan yang muncul pada pasal-pasal dari perda seperti pembahasan terkait mogok kerja, sistem rekrutmen, penggajian serta pasal yang lain agar menghindari tumpang tindih aturan dengan<span style="border: none windowtext 1.0pt; mso-border-alt: none windowtext 0cm; padding: 0cm;">  </span>peraturan rumah sakit yang sudah ada, akan menjadi perbaikan dan pembahasan pada rapat pansus berikutnya.</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="mso-fareast-language: IN;">"Pada prinsipnya baik pansus maupun perwakilan rumah sakit yang hampir 90% diwakili oleh pimpinan atau bidang keperawatan memberi apresiasi terhadap Ranperda perawat ini. Kita semua berharap dapat segera disahkan dan menjadi sesuatu aturan yang dapat menjadi salah satu payung hukum bagi perawat dalam bekerja. Mohon doa dan dukungan dari semua masyarakat dan perawat di Kota Makassar,” ucap Hamzah Tasa Ketua DPD PPNI Kota Makassar.</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="mso-fareast-language: IN;">Ranperda perlindungan perawat di Kota Makassar ini merupakan yang pertama dibahas di provinsi Sulawesi Selatan dan juga memberikan angin segar bagi perawat baik dari segi perlindungan proses kerja hingga perlindungan kesejahteraan.</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="mso-fareast-language: IN;">Semoga pertemuan ini memberikan hasil yang memuaskan bagi perawat di Kota Makassar. (IR)</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="mso-fareast-language: IN;"> </span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="mso-fareast-language: IN;">Sumber : Ketua DPD PPNI Kota Makassar</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"> </p> <p> </p> </p>

DPRD Kota Makassar Libatkan PPNI, Bahas Ranperda Perlindungan Perawat

 

Infokom DPP PPNI - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Makassar Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan Perawat mengadakan rapat Pansus dengan menghadirkan Tim Perumus Ranperda, DPD PPNI Kota Makassar dan perwakilan Rumah Sakit se- Kota Makassar di Ruang Rapat DPRD Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (26/11/2018).  

Dalam Rapat Pansus ini membahas pasal-pasal yang ada dalam Ranperda dengan meminta masukan para perwakilan Rumah Sakit yang ada di Kota Makassar terkait pasal yang akan masuk kedalam draft Perda Perlindungan Perawat.

"Alhamdulillah, ada suasana kebatinan yang sama dari peserta rapat pansus pada umumnya. Sikap miris dan prihatin pada persoalan perlindungan perawat yang kerap terjadi di lapangan memunculkan satu sikap yang sama. Perda perawat menjadi sangat penting dan mendesak untuk memberikan jaminan regulasi, payung hukum sehingga perawat merasa terlindungi di dalam aktifitas pelayanan, serta optimalisasi pelayanan yang diberikan kepada pasien dan masyarakat,” ungkap Ahmad Susanto Wakil Ketua Bidang Hukum dan Politik DPD PPNI Kota Makassar.

Rapat ini dipimpin oleh Shinta Mashita Molina yang merupakan Ketua Pansus Ranperda Perlindungan Perawat. Beberapa catatan yang muncul pada pasal-pasal dari perda seperti pembahasan terkait mogok kerja, sistem rekrutmen, penggajian serta pasal yang lain agar menghindari tumpang tindih aturan dengan  peraturan rumah sakit yang sudah ada, akan menjadi perbaikan dan pembahasan pada rapat pansus berikutnya.

"Pada prinsipnya baik pansus maupun perwakilan rumah sakit yang hampir 90% diwakili oleh pimpinan atau bidang keperawatan memberi apresiasi terhadap Ranperda perawat ini. Kita semua berharap dapat segera disahkan dan menjadi sesuatu aturan yang dapat menjadi salah satu payung hukum bagi perawat dalam bekerja. Mohon doa dan dukungan dari semua masyarakat dan perawat di Kota Makassar,” ucap Hamzah Tasa Ketua DPD PPNI Kota Makassar.

Ranperda perlindungan perawat di Kota Makassar ini merupakan yang pertama dibahas di provinsi Sulawesi Selatan dan juga memberikan angin segar bagi perawat baik dari segi perlindungan proses kerja hingga perlindungan kesejahteraan.

Semoga pertemuan ini memberikan hasil yang memuaskan bagi perawat di Kota Makassar. (IR)

 

Sumber : Ketua DPD PPNI Kota Makassar