Infokom DPP PPNI - Himpunan Mahasiswa Jurusan Keperawatan Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (HMJ Kep UINAM) telah sukses mengadakan Diskusi Advokasi dengan tema "Refleksi 4 Tahun UU Keperawatan" di Aula Kampus UIN Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (19/11/2018).
Demi mensukseskan kegiatan Diskusi Advokasi kali ini, panitia menghadirkan Ahmad Susanto Wakil Ketua Bidang Hukum & Politik DPD PPNI Kota Makassar dan Rahmatullah Darmawan Dewan Pembina IKMAPI Kota Makassar sebagai pembicara.
"Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi dini kepada mahasiswa keperawatan mengenai payung hukum keperawatan,” ucap Nurul Hasanah Ketua HMJ Keperawatan UIN dalam sambutannya.
Diskusi ini dihadiri puluhan peserta dari mahasiswa UIN Alauddin, Unhas, STIKES Panakukang, UIT, UMI, Stikper Gunung Sari dan Univ. Patria Artha yang berlangsung menarik dengan adu gagasan dalam pembahasan sejarah dan masa depan UU Keperawatan.
"UU Keperawatan yang disahkan tahun 2014 ini adalah payung hukum perawat yang telah sedikit banyak telah memberikan manfaat kepada perawat di Indonesia baik dari segi pendidikan hingga layanan keperawatan. Saat ini, DPD PPNI Kota Makassar tengah memperjuangkan turunan UU Keperawatan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Perawat sebagai penguatan dasar bagi perawat yang berada di Kota Makassar. Perlindungan tersebut mulai dari segi hukum hingga upah perawat, maka dari itu, kami mengharap dukungan dari mahasiswa untuk mengawal Raperda ini hingga disahkan di DPRD Kota Makassar,” ungkap Ahmad Susanto.
Sejarah perjuangan UU Keperawatan juga tidak lepas dari perjuangan Parlemen jalanan baik di Kota Makassar maupun di seluruh daerah, terbukti sejak tahun 2009 hingga 2014 mahasiswa keperawatan sangat gigih memperjuangkan lahirnya UU Keperawatan.
"Mahasiswa adalah lokomotif gerakan Perjuangan UU Keperawatan sehingga saat ini mahasiswa juga harus mengambil peran dalam mengawasi implementasi pelaksanaam UU Keperawatan seperti perjuangan Konsil Keperawatan. Sejarah telah membuktikan jika gerakan mahasiswa yang peduli terhadap profesi perawat adalah modal untuk menjadi kontrol perubahan bagi profesi perawat,” terang Rahmatullah yang juga merupakan aktivis gerakan mahasiswa keperawatan dalam memperjuangkan UU Keperawatan.
Pada saat ini, dengan adanya UU Keperawatan perawat menjadi sebuah profesi yang memiliki landasan hukum tetap dan juga memberikan legitimasi tugas yang jelas dalam layanan keperawatan sehingga diharapkan masyarakat mendapatkan pelayanan asuhan keperawatan yang sesuai dengan prosedur dan ilmu keperawatan yang baik. (IR)
Sumber : DPD PPNI Kota Makassar
HMJ Kep UINAM Sukses Gelar Diskusi Advokasi UU Keperawatan
Infokom DPP PPNI - Himpunan Mahasiswa Jurusan Keperawatan Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (HMJ Kep UINAM) telah sukses mengadakan Diskusi Advokasi dengan tema "Refleksi 4 Tahun UU Keperawatan" di Aula Kampus UIN Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (19/11/2018).
Demi mensukseskan kegiatan Diskusi Advokasi kali ini, panitia menghadirkan Ahmad Susanto Wakil Ketua Bidang Hukum & Politik DPD PPNI Kota Makassar dan Rahmatullah Darmawan Dewan Pembina IKMAPI Kota Makassar sebagai pembicara.
"Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi dini kepada mahasiswa keperawatan mengenai payung hukum keperawatan,” ucap Nurul Hasanah Ketua HMJ Keperawatan UIN dalam sambutannya.
Diskusi ini dihadiri puluhan peserta dari mahasiswa UIN Alauddin, Unhas, STIKES Panakukang, UIT, UMI, Stikper Gunung Sari dan Univ. Patria Artha yang berlangsung menarik dengan adu gagasan dalam pembahasan sejarah dan masa depan UU Keperawatan.
"UU Keperawatan yang disahkan tahun 2014 ini adalah payung hukum perawat yang telah sedikit banyak telah memberikan manfaat kepada perawat di Indonesia baik dari segi pendidikan hingga layanan keperawatan. Saat ini, DPD PPNI Kota Makassar tengah memperjuangkan turunan UU Keperawatan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Perawat sebagai penguatan dasar bagi perawat yang berada di Kota Makassar. Perlindungan tersebut mulai dari segi hukum hingga upah perawat, maka dari itu, kami mengharap dukungan dari mahasiswa untuk mengawal Raperda ini hingga disahkan di DPRD Kota Makassar,” ungkap Ahmad Susanto.
Sejarah perjuangan UU Keperawatan juga tidak lepas dari perjuangan Parlemen jalanan baik di Kota Makassar maupun di seluruh daerah, terbukti sejak tahun 2009 hingga 2014 mahasiswa keperawatan sangat gigih memperjuangkan lahirnya UU Keperawatan.
"Mahasiswa adalah lokomotif gerakan Perjuangan UU Keperawatan sehingga saat ini mahasiswa juga harus mengambil peran dalam mengawasi implementasi pelaksanaam UU Keperawatan seperti perjuangan Konsil Keperawatan. Sejarah telah membuktikan jika gerakan mahasiswa yang peduli terhadap profesi perawat adalah modal untuk menjadi kontrol perubahan bagi profesi perawat,” terang Rahmatullah yang juga merupakan aktivis gerakan mahasiswa keperawatan dalam memperjuangkan UU Keperawatan.
Pada saat ini, dengan adanya UU Keperawatan perawat menjadi sebuah profesi yang memiliki landasan hukum tetap dan juga memberikan legitimasi tugas yang jelas dalam layanan keperawatan sehingga diharapkan masyarakat mendapatkan pelayanan asuhan keperawatan yang sesuai dengan prosedur dan ilmu keperawatan yang baik. (IR)
Sumber : DPD PPNI Kota Makassar