Audiensi PPNI & AIViKI : Bahas Peningkatan Mutu Pendidikan Perawat <p> <a href="" class="thickbox" title="" ><img src="" alt="" /> </a> <p style="text-align: justify;"> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">Infokom DPP PPNI - Asosiasi Institusi Pendidikan Vokasi Keperawatan Indonesia (AIPViKI) melakukan berbagai upaya dalam rangka meningkatan mutu kualitas pendidikan Institusi DIII Keperawatan.</p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">AIPViKI mempunyai tugas untuk memfasilitasi anggotanya agar dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan tenaga kesehatan, sebagai salah satu langkah strategis untuk meningkatkan ketersediaan tenaga kesehatan yang berkualitas dan memiliki kompetensi yang relevan.</p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">Sehubungan dengan permasalahan yang dihadapi, pada saat melaksanakan berbagai upaya untuk mendapatkan kelulusan yang maksimal sesuai dengan harapan bersama, maka diperlukan wacana untuk saling bertukar informasi, ide maupun gagasan yang inovatif.<span style="mso-spacerun: yes;">  </span><span style="mso-spacerun: yes;"> </span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">Untuk itulah, Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) memberikan kesempatan untuk beraudiensi dengan para Pengurus AIViKI dari pusat dan perwakilan daerah di Graha PPNI Jakarta, Senin (12/11/2018).</p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">Pada kesempatan ini, Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhillah bersama Sekretaris Jenderal DPP PPNI Mustikasari, Prof. Nursalam Ketua DPP Bidang DIKLAT/MKEK dan Pengurus DPP PPNI Laiinnya terlibat dalam audiensi kali ini.</p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">Pembahasan audiensi tersebut, diantaranya : Pembahasan Kompetensi DIII Keperawatan, persiapan Uji Kompetensi dengan Exit Exam dan Lembaga Uji Kompetensi Mandiri.</p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"> </p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">Setelah pelaksanaan audiensi, Ketua Umum AIPViKI Yupi Supartini berkesempatan memberikan penjelasannya.</p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">“Tujuan audiensi ini, berkonsultasi atas permasalahan dan solusi terkait dengan standar kompetensi yang legal sebagai dokumen yang kita akui, yang ditandangani pada waktu tahun 2009 dan telah diberlakukan mulai tahun 2010. Sudah 8 tahun, rekomendasi ini kita jadikan acuan untuk mengembangkan kurikulum, disamping itu, tentunya kurikulum harus mengikuti perkembangan,” ucap Yupi Supartini.</p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">Menurutnya, memang banyak sekali perkembangan yang dihadapi, dari munculnya berbagai sisi regulasi yang ada. Dalam memberikan masukan untuk telaah standar kompetensi, harus ada penyesuaian. Berdasarkan dari sisi IPTEK, kurikulum yang sesuai aturan adalah selama 3-5 tahun atau maksimal 5 tahun harus dievaluasi atau diupdate.</p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">“Tentunya, kita institusi pendikan menjadi tanggungjawab untuk melakukan update kurikulum. Sementara, dokumen legal yang kita acuh sudah terlalu lama sejak tahun 2009 yang lalu. Pada waktu itu, sebenarnya kami dengan PPNI dan AIPNI mengembangkan standar kompetensi yang hingga sampai sekarang ini, ada di website DIKTI dan masih tertulis final draf,” terangnya.</p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">Dikatakannya, dokumen legal ini harus diseriuskan, bersama PPNI untuk updatenya sehingga menjadi dokumen legal untuk acuan bagi AIViKI, dalam membuat kurikulum. Disamping update kurikulum juga, tentunya kurikulum menjadi dasar untuk mengembangkan blueprint uji kompetensi, dan uji kompetensi ini menjadi pola untuk mengembangkan materi uji.</p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">“Kita kan sudah punya regulasi untuk memberlakukan uji kompetensi bagi perawat yang vokasi atau profesi, sudah diberlakukan dan menjadi suatu keharusan. Apalagi pada tahun depan, kita menghadapi uji kompetensi melalui metode Exit Exam. Tentunya uji kompetensi ini menjadi bagian dari proses pendidikan,” jelas Perwakilan Poltekkes Kemenkes Jakarta III.</p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">Yupi Supartini mengungkapkan pula, bahwa regulasi terus menerus berkembang dan sangat cepat perubahannya. Melalui kedatangan AIViKI ke PPNI, untuk mengkonsolidasikan juga, bagaimana pendidikan keperawatan yang dapat selaras dengan berbagai regulasi dan perkembangan yang ada, berharap juga, selaras dengan tuntutan kebutuhan masyarakat, atau mungkin saja dengan PPNI ingin menata profesi ini seperti apa. Tentunya, kalau kurang komunikasi, akan mempunyai persepsi masing-masing.</p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">“Intinya, dua bagian pokok yang paling dibahas yaitu : pertama, pengembangan kurikulum, dan kedua, dalam menghadapi penataan kearah uji kompetensi, atas kebijakan metode Exit Exam” tutupnya.</p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Perwakilan AIViKI yang berasal dari Aceh, mengatakan permasalahan institusi pendidikan yang dialami didaerahnya pada saat ini dan diperlukan penanganan yang serius dari pihak yang terkait.</p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">“Saya berharap Institusi Pendidikan Keperawatan di Aceh dapat berkembang, dengan masukan-masukan terkait dengan kurikulum, standar kompetensi, uji kompentensi yang nantinya akan berjalan dengan metode Exit Exam. Inti Harapannya, agar mahasiswa di Aceh dapat lulus Ukomnya meningkat, dikarenakan pada saat ini kelulusa Ukomnya berkurang, terutama mahasiswa-mahasiswa yang berasal dari letak kabupaten/kota yang terjauh, sekitar 24 jam dari pusat kota Banda Aceh,” ungkap Halimatussakdiyah. <span style="mso-spacerun: yes;"> </span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">Perwakilan Poltekkes Kemenkes Banda Aceh ini, berharap kepada Kemendikti, agar pihak mereka (Kemendikti) perlu terjun langsung ke lokasi, dengan melakukan observasi, pembinaan langsung kepada penggelola Insitusi Pendidikan, tenaga dosen, sarana dan prasarana yang dibutuhkan di instusi tersebut. Multi fungsi disana bermasalah, tidak sesuai dengan standar, dikarenakan milik swasta.</p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">“Kalau Institusi Pendidikan untuk negeri, fasilitas mendukung dan SDMnya cukup, hanya pembinaan terhadap pekerjaan saja, sepertinya komitmen untuk bekerja perlu dimotifasi lagi. Jadi kalau yang swasta, perlu pengawasan sekali karena masalahnya komplikated,”pungkas Halimatussakdiyah, yang merupakan Perwakilan Regional XII wilayah Banda Aceh. (IR)</p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="mso-spacerun: yes;">    </span><span style="mso-spacerun: yes;"> </span></p> </p> </p>

Audiensi PPNI & AIViKI : Bahas Peningkatan Mutu Pendidikan Perawat

Infokom DPP PPNI - Asosiasi Institusi Pendidikan Vokasi Keperawatan Indonesia (AIPViKI) melakukan berbagai upaya dalam rangka meningkatan mutu kualitas pendidikan Institusi DIII Keperawatan.

AIPViKI mempunyai tugas untuk memfasilitasi anggotanya agar dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan tenaga kesehatan, sebagai salah satu langkah strategis untuk meningkatkan ketersediaan tenaga kesehatan yang berkualitas dan memiliki kompetensi yang relevan.

Sehubungan dengan permasalahan yang dihadapi, pada saat melaksanakan berbagai upaya untuk mendapatkan kelulusan yang maksimal sesuai dengan harapan bersama, maka diperlukan wacana untuk saling bertukar informasi, ide maupun gagasan yang inovatif.   

Untuk itulah, Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) memberikan kesempatan untuk beraudiensi dengan para Pengurus AIViKI dari pusat dan perwakilan daerah di Graha PPNI Jakarta, Senin (12/11/2018).

Pada kesempatan ini, Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhillah bersama Sekretaris Jenderal DPP PPNI Mustikasari, Prof. Nursalam Ketua DPP Bidang DIKLAT/MKEK dan Pengurus DPP PPNI Laiinnya terlibat dalam audiensi kali ini.

Pembahasan audiensi tersebut, diantaranya : Pembahasan Kompetensi DIII Keperawatan, persiapan Uji Kompetensi dengan Exit Exam dan Lembaga Uji Kompetensi Mandiri.

 

Setelah pelaksanaan audiensi, Ketua Umum AIPViKI Yupi Supartini berkesempatan memberikan penjelasannya.

“Tujuan audiensi ini, berkonsultasi atas permasalahan dan solusi terkait dengan standar kompetensi yang legal sebagai dokumen yang kita akui, yang ditandangani pada waktu tahun 2009 dan telah diberlakukan mulai tahun 2010. Sudah 8 tahun, rekomendasi ini kita jadikan acuan untuk mengembangkan kurikulum, disamping itu, tentunya kurikulum harus mengikuti perkembangan,” ucap Yupi Supartini.

Menurutnya, memang banyak sekali perkembangan yang dihadapi, dari munculnya berbagai sisi regulasi yang ada. Dalam memberikan masukan untuk telaah standar kompetensi, harus ada penyesuaian. Berdasarkan dari sisi IPTEK, kurikulum yang sesuai aturan adalah selama 3-5 tahun atau maksimal 5 tahun harus dievaluasi atau diupdate.

“Tentunya, kita institusi pendikan menjadi tanggungjawab untuk melakukan update kurikulum. Sementara, dokumen legal yang kita acuh sudah terlalu lama sejak tahun 2009 yang lalu. Pada waktu itu, sebenarnya kami dengan PPNI dan AIPNI mengembangkan standar kompetensi yang hingga sampai sekarang ini, ada di website DIKTI dan masih tertulis final draf,” terangnya.

Dikatakannya, dokumen legal ini harus diseriuskan, bersama PPNI untuk updatenya sehingga menjadi dokumen legal untuk acuan bagi AIViKI, dalam membuat kurikulum. Disamping update kurikulum juga, tentunya kurikulum menjadi dasar untuk mengembangkan blueprint uji kompetensi, dan uji kompetensi ini menjadi pola untuk mengembangkan materi uji.

“Kita kan sudah punya regulasi untuk memberlakukan uji kompetensi bagi perawat yang vokasi atau profesi, sudah diberlakukan dan menjadi suatu keharusan. Apalagi pada tahun depan, kita menghadapi uji kompetensi melalui metode Exit Exam. Tentunya uji kompetensi ini menjadi bagian dari proses pendidikan,” jelas Perwakilan Poltekkes Kemenkes Jakarta III.

Yupi Supartini mengungkapkan pula, bahwa regulasi terus menerus berkembang dan sangat cepat perubahannya. Melalui kedatangan AIViKI ke PPNI, untuk mengkonsolidasikan juga, bagaimana pendidikan keperawatan yang dapat selaras dengan berbagai regulasi dan perkembangan yang ada, berharap juga, selaras dengan tuntutan kebutuhan masyarakat, atau mungkin saja dengan PPNI ingin menata profesi ini seperti apa. Tentunya, kalau kurang komunikasi, akan mempunyai persepsi masing-masing.

“Intinya, dua bagian pokok yang paling dibahas yaitu : pertama, pengembangan kurikulum, dan kedua, dalam menghadapi penataan kearah uji kompetensi, atas kebijakan metode Exit Exam” tutupnya.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Perwakilan AIViKI yang berasal dari Aceh, mengatakan permasalahan institusi pendidikan yang dialami didaerahnya pada saat ini dan diperlukan penanganan yang serius dari pihak yang terkait.

“Saya berharap Institusi Pendidikan Keperawatan di Aceh dapat berkembang, dengan masukan-masukan terkait dengan kurikulum, standar kompetensi, uji kompentensi yang nantinya akan berjalan dengan metode Exit Exam. Inti Harapannya, agar mahasiswa di Aceh dapat lulus Ukomnya meningkat, dikarenakan pada saat ini kelulusa Ukomnya berkurang, terutama mahasiswa-mahasiswa yang berasal dari letak kabupaten/kota yang terjauh, sekitar 24 jam dari pusat kota Banda Aceh,” ungkap Halimatussakdiyah.  

Perwakilan Poltekkes Kemenkes Banda Aceh ini, berharap kepada Kemendikti, agar pihak mereka (Kemendikti) perlu terjun langsung ke lokasi, dengan melakukan observasi, pembinaan langsung kepada penggelola Insitusi Pendidikan, tenaga dosen, sarana dan prasarana yang dibutuhkan di instusi tersebut. Multi fungsi disana bermasalah, tidak sesuai dengan standar, dikarenakan milik swasta.

“Kalau Institusi Pendidikan untuk negeri, fasilitas mendukung dan SDMnya cukup, hanya pembinaan terhadap pekerjaan saja, sepertinya komitmen untuk bekerja perlu dimotifasi lagi. Jadi kalau yang swasta, perlu pengawasan sekali karena masalahnya komplikated,”pungkas Halimatussakdiyah, yang merupakan Perwakilan Regional XII wilayah Banda Aceh. (IR)