Infokom DPP PPNI - Dewan Pengurus Pusat (DPP) PPNI secara rutin sejak tahun 2015 diundang dan dilibatkan oleh pemerintah pusat, menjadi bagian dalam Delegasi Republik Indonesia (DELRI) untuk misi Diplomasi ASEAN, termasuk kegiatan 91st Meeting of ASEAN Coordinating Commission on Service (ACCS), khususnya dalam pembahasan 27TH Meeting of ASEAN Joint Coordinating Commission on Nursing (AJCCN) yang digelar di Pyi Taw, Myanmar, 5-6 November 2018.
Selain PPNI yang mewakili profesi perawat dalam event AJCCN, hadir pula Konsil Kedokteran Indonesia yang mewakili profesi dokter dan dokter gigi dalam agenda ASEAN Joint Coordinating Commission on Medical Practitioners (AJCCM) dan ASEAN Joint Coordinating Commission on Dental Practitioners (AJCCD).
Keterlibatan PPNI dalam pertemuan ini, menunjukkan PPNI mulai diperhitungkan keberadaannya sebagai salah satu organisasi profesi kesehatan yang punya peran signifikan terhadap proses pembangunan, dan PPNI dianggap mampu menjadi pemberi arah kebijakan pemerintah pusat, khususnya terkait pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya profesi keperawatan baik di tingkat nasional maupun internasional.
ASEAN adalah suatu komunitas besar regional yang akan menuju target liberalisasi sektor jasa sebagaimana tercantum dalam cetak biru Masyarakat Ekonomi ASEAN 2025. Salah satu sektor jasa yang akan dipertukarkan antar negara ASEAN adalah jasa Keperawatan. Keberadaan PPNI sebagai anggota DELRI dalam kegiatan ini adalah sebagai bentuk antisipasi, sharing best practice dan mengawal kepentingan perawat Indonesia dalam kebijakan regional.
Pertemuan ACCS ke 91 atau AJCCN ke 27 ini adalah lanjutan dari pertemuan rutin yang diagendakan 2 kali dalam setahun, yang sebelumnya telah dilakukan di Bangkok, Thailand pada Januari 2018.
DELRI yang hadir dari unsur Kementerian Kesehatan RI dipimpin oleh Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan dan Globalisasi, dr. Slamet, MHP, dan secara khusus untuk pertemuan AJCCN dihadiri Yuti Suhartati (Kepala Pusat Peningkatan Mutu SDM Kesehatan), Oos Fatimah (Kepala Sekretariat KTKI), dan Maya Ratnasari. PPNI mewakilkan Masfuri (Kabid Hubungan Luar Negeri), Ati Surya Mediawati (Kabid Pelayanan Keperawatan), Nuniek Noorfiani (Sekretaris I DPP PPNI). Pada kesempatan ini, AIPNI pertama kali mengirimkan utusannya, Fitri Haryanti.
DPP PPNI bergabung dalam DELRI untuk memberikan dukungan teknis pada perwakilan pemerintah, membantu memberi arah dalam pengambilan kebijakan, mengantisipasi lahirnya kesepakatan yang harus disikapi positif oleh PPNI dan sekaligus juga belajar dari Konsil negara lain.
Saat pertemuan AJCCN ke 27 di Myanmar, dibahas Rencana Kerja Komite Perawat ASEAN (AJCCN ) Tahun 2016-2025 , dan dalam pertemuan tersebut, hal - hal yang dibahas adalah sebagai berikut :
*Rencana Kerja AJCCN poin 109-1 “Core Competencies Review against 5 ASEAN Core Competencies” dan poin 109-2 “National Harmonization of Core Competencies” telah tercapai.
*Indonesia menyampaikan paparan terkait pemetaan kompetensi utama keperawatan Indonesia terhadap kerangka kualifikasi keperawatan Indonesia. Merujuk pada Perpres Nomor 12 tahun 2012 diketahui bahwa Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) terdiri dari 9 level, dimana untuk perawat dimulai dari level 5 (Diploma III), Level 6 (Diploma IV atau S1 keperawatan), Level 7 (Profesional nurse), level 8 (master/nurse specialist), dan level 9 (doktor/nurse Sub Specialist). Namun demikian, sejak tahun 2017 program keperawatan untuk D IV (KKNI level 6) sudah tidak dibuka lagi. Terdapat isu yang mengemuka terkait hal ini, yaitu terkait penggunaan istilah Vocational Nurse bagi perawat Diploma III, sebagaimana yang tercantum dalam Dalam UU Nomor 38 Tahun 2014. Hal tersebut disebabkan dalam MRA Keperawatan, yang dimaksud dengan Perawat adalah Professional Nurse. Untuk itu, disarankan apabila Indonesia ingin menjadikan Diploma III ke dalam cakupan MRA Keperawatan, maka penggunaan istilah vocational nurse di dalam regulasi Indonesia bagi perawat Diploma III (yang terkesan bukan professional nurse) untuk diubah.
*Pada pertemuan ini, meminta setiap negara anggota ASEAN untuk mengonfirmasi flowchart kembali mengenai mekanisme mobilisasi perawat asing yang telah disampaikan kepada Sekretariat ASEAN pada 30 November 2018, untuk kemudian diunggah kedalam website AJCCN.
*Pertemuan juga sepakat untuk melanjutkan diskusi terkait Continuing Professional Development (CPD) bagi perawat pada pertemuan AJCCN berikutnya. Dalam kaitan ini, Indonesia diminta untuk menyampaikan paparan terkait hal tersebut pada pertemuan AJCCN ke-31.
Disamping itu dalam kenyataannya, banyak sekali produk dan ide dari PPNI dan stakeholdes dalam bidang keperawatan yang sangat penting dipaparkan dalam forum AJCCN ini, sebagai contoh kurikulum D3 dan Ners dari IPVIKI dan AIPNI serta capaian pembelajaran tingkat Magister dan Doktor keperawatan dari Majelis Kolegium Keperawatan. Selain hal tersebut, dalam proses persiapan dokumen, PPNI selalu memberikan dukungan kepada Kementerian Kesehatan dalam memenuhi berbagai ketentuan yang dibahas dalam AJCCN.
Berkaitan dengan semua bentuk kebijakan, data, dokumen dan prosedur di AJCCN, Indonesia tidak banyak mengalami ketertinggalan. Hal ini tentunya tidak terlepas dari kerja keras dan masukan Majelis Kolegium, serta support dari AIPNI dan AIPVIKI dalam memberikan dokumen data dan kebijakan khususnya dalam pengembangan 5 domain kompetensi dasar keperawatan.
Namun demikian, sangat disayangkan karena Indonesia merupakan salah satu negara besar pendiri ASEAN yang belum memiliki Konsil Keperawatan, selain Myanmar, Laos dan Vietnam yang notabene termasuk negara yang perkembangan sektor keperawatannya jauh dibawah Indonesia.
Selanjutnya, dari hasil pengamatan presentasi setiap negara, Konsil Keperawatan Filipina dan Thailand tampak tampil menonjol, dikarenakan mengirimkan delegasi senior yang secara rutin hadir dalam pertemuan AJCCN, sehingga dapat mengkritisi, memberi saran masukan serta pencerahan bagi negara lain.
Mencermati hal tersebut, Indonesia memiliki peluang untuk memberikan sharing pengalaman, arahan kebijakan bagi negara anggota ASEAN lainnya, dan disarankan agar secara konsisten adanya perwakilan tetap dari PPNI dalam DELRI untuk mengawal kebijakan MEA, khususnya di sektor keperawatan.
Hasil tindak lanjut pertemuan ini, disepakati bahwa pertemuan ACCS ke-92 dan AJCCN ke 28 akan dilaksanakan pada Januari atau Februari tahun 2019 di Brunei Darussalam. (IR)
Sumber : Sekretariat I DPP PPNI
ACCS & AJCCN 2018 : Optimalkan Peran PPNI Kawal MEA
Infokom DPP PPNI - Dewan Pengurus Pusat (DPP) PPNI secara rutin sejak tahun 2015 diundang dan dilibatkan oleh pemerintah pusat, menjadi bagian dalam Delegasi Republik Indonesia (DELRI) untuk misi Diplomasi ASEAN, termasuk kegiatan 91st Meeting of ASEAN Coordinating Commission on Service (ACCS), khususnya dalam pembahasan 27TH Meeting of ASEAN Joint Coordinating Commission on Nursing (AJCCN) yang digelar di Pyi Taw, Myanmar, 5-6 November 2018.
Selain PPNI yang mewakili profesi perawat dalam event AJCCN, hadir pula Konsil Kedokteran Indonesia yang mewakili profesi dokter dan dokter gigi dalam agenda ASEAN Joint Coordinating Commission on Medical Practitioners (AJCCM) dan ASEAN Joint Coordinating Commission on Dental Practitioners (AJCCD).
Keterlibatan PPNI dalam pertemuan ini, menunjukkan PPNI mulai diperhitungkan keberadaannya sebagai salah satu organisasi profesi kesehatan yang punya peran signifikan terhadap proses pembangunan, dan PPNI dianggap mampu menjadi pemberi arah kebijakan pemerintah pusat, khususnya terkait pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya profesi keperawatan baik di tingkat nasional maupun internasional.
ASEAN adalah suatu komunitas besar regional yang akan menuju target liberalisasi sektor jasa sebagaimana tercantum dalam cetak biru Masyarakat Ekonomi ASEAN 2025. Salah satu sektor jasa yang akan dipertukarkan antar negara ASEAN adalah jasa Keperawatan. Keberadaan PPNI sebagai anggota DELRI dalam kegiatan ini adalah sebagai bentuk antisipasi, sharing best practice dan mengawal kepentingan perawat Indonesia dalam kebijakan regional.
Pertemuan ACCS ke 91 atau AJCCN ke 27 ini adalah lanjutan dari pertemuan rutin yang diagendakan 2 kali dalam setahun, yang sebelumnya telah dilakukan di Bangkok, Thailand pada Januari 2018.
DELRI yang hadir dari unsur Kementerian Kesehatan RI dipimpin oleh Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan dan Globalisasi, dr. Slamet, MHP, dan secara khusus untuk pertemuan AJCCN dihadiri Yuti Suhartati (Kepala Pusat Peningkatan Mutu SDM Kesehatan), Oos Fatimah (Kepala Sekretariat KTKI), dan Maya Ratnasari. PPNI mewakilkan Masfuri (Kabid Hubungan Luar Negeri), Ati Surya Mediawati (Kabid Pelayanan Keperawatan), Nuniek Noorfiani (Sekretaris I DPP PPNI). Pada kesempatan ini, AIPNI pertama kali mengirimkan utusannya, Fitri Haryanti.
DPP PPNI bergabung dalam DELRI untuk memberikan dukungan teknis pada perwakilan pemerintah, membantu memberi arah dalam pengambilan kebijakan, mengantisipasi lahirnya kesepakatan yang harus disikapi positif oleh PPNI dan sekaligus juga belajar dari Konsil negara lain.
Saat pertemuan AJCCN ke 27 di Myanmar, dibahas Rencana Kerja Komite Perawat ASEAN (AJCCN ) Tahun 2016-2025 , dan dalam pertemuan tersebut, hal - hal yang dibahas adalah sebagai berikut :
*Rencana Kerja AJCCN poin 109-1 “Core Competencies Review against 5 ASEAN Core Competencies” dan poin 109-2 “National Harmonization of Core Competencies” telah tercapai.
*Indonesia menyampaikan paparan terkait pemetaan kompetensi utama keperawatan Indonesia terhadap kerangka kualifikasi keperawatan Indonesia. Merujuk pada Perpres Nomor 12 tahun 2012 diketahui bahwa Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) terdiri dari 9 level, dimana untuk perawat dimulai dari level 5 (Diploma III), Level 6 (Diploma IV atau S1 keperawatan), Level 7 (Profesional nurse), level 8 (master/nurse specialist), dan level 9 (doktor/nurse Sub Specialist). Namun demikian, sejak tahun 2017 program keperawatan untuk D IV (KKNI level 6) sudah tidak dibuka lagi. Terdapat isu yang mengemuka terkait hal ini, yaitu terkait penggunaan istilah Vocational Nurse bagi perawat Diploma III, sebagaimana yang tercantum dalam Dalam UU Nomor 38 Tahun 2014. Hal tersebut disebabkan dalam MRA Keperawatan, yang dimaksud dengan Perawat adalah Professional Nurse. Untuk itu, disarankan apabila Indonesia ingin menjadikan Diploma III ke dalam cakupan MRA Keperawatan, maka penggunaan istilah vocational nurse di dalam regulasi Indonesia bagi perawat Diploma III (yang terkesan bukan professional nurse) untuk diubah.
*Pada pertemuan ini, meminta setiap negara anggota ASEAN untuk mengonfirmasi flowchart kembali mengenai mekanisme mobilisasi perawat asing yang telah disampaikan kepada Sekretariat ASEAN pada 30 November 2018, untuk kemudian diunggah kedalam website AJCCN.
*Pertemuan juga sepakat untuk melanjutkan diskusi terkait Continuing Professional Development (CPD) bagi perawat pada pertemuan AJCCN berikutnya. Dalam kaitan ini, Indonesia diminta untuk menyampaikan paparan terkait hal tersebut pada pertemuan AJCCN ke-31.
Disamping itu dalam kenyataannya, banyak sekali produk dan ide dari PPNI dan stakeholdes dalam bidang keperawatan yang sangat penting dipaparkan dalam forum AJCCN ini, sebagai contoh kurikulum D3 dan Ners dari IPVIKI dan AIPNI serta capaian pembelajaran tingkat Magister dan Doktor keperawatan dari Majelis Kolegium Keperawatan. Selain hal tersebut, dalam proses persiapan dokumen, PPNI selalu memberikan dukungan kepada Kementerian Kesehatan dalam memenuhi berbagai ketentuan yang dibahas dalam AJCCN.
Berkaitan dengan semua bentuk kebijakan, data, dokumen dan prosedur di AJCCN, Indonesia tidak banyak mengalami ketertinggalan. Hal ini tentunya tidak terlepas dari kerja keras dan masukan Majelis Kolegium, serta support dari AIPNI dan AIPVIKI dalam memberikan dokumen data dan kebijakan khususnya dalam pengembangan 5 domain kompetensi dasar keperawatan.
Namun demikian, sangat disayangkan karena Indonesia merupakan salah satu negara besar pendiri ASEAN yang belum memiliki Konsil Keperawatan, selain Myanmar, Laos dan Vietnam yang notabene termasuk negara yang perkembangan sektor keperawatannya jauh dibawah Indonesia.
Selanjutnya, dari hasil pengamatan presentasi setiap negara, Konsil Keperawatan Filipina dan Thailand tampak tampil menonjol, dikarenakan mengirimkan delegasi senior yang secara rutin hadir dalam pertemuan AJCCN, sehingga dapat mengkritisi, memberi saran masukan serta pencerahan bagi negara lain.
Mencermati hal tersebut, Indonesia memiliki peluang untuk memberikan sharing pengalaman, arahan kebijakan bagi negara anggota ASEAN lainnya, dan disarankan agar secara konsisten adanya perwakilan tetap dari PPNI dalam DELRI untuk mengawal kebijakan MEA, khususnya di sektor keperawatan.
Hasil tindak lanjut pertemuan ini, disepakati bahwa pertemuan ACCS ke-92 dan AJCCN ke 28 akan dilaksanakan pada Januari atau Februari tahun 2019 di Brunei Darussalam. (IR)
Sumber : Sekretariat I DPP PPNI