Infokom DPP PPNI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kota Makassar, bertujuan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan Perawat di Ruang Rapat DPRD Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (22/10/2018).
Raperda Perlindungan Perawat merupakan turunan dari Undang-undang Keperawatan untuk menjadi payung hukum perawat dalam memberikan layanan keperawatan kepada masyarakat. Kota Makassar merupakan kota pertama di Indonesia Timur yang mengajukan Peraturan Daerah sehingga baik DPRD maupun PPNI sangat berharap Perda ini segera tuntas pada wilayah kajian akademik baik masalah hukum maupun profesi.
"RDP kali ini PPNI bersama DPRD Kota Makassar merupakan lanjutan pembahasan naskah akademik Perda Perlindungan Perawat terutama pada pembahasan batasan perlindungan pengupahan dan rekruitment perawat sehingga perawat di harapkan bisa memberikan layanan yang baik, diikuti dengan upah yang baik,” ungkap Ahmad Susanto Wakil Ketua Bidang Hukum dan Politik DPD PPNI Kota Makassar saat ditemui usai RDP di kantor DPRD Kota Makassar.
Dalam RDP kali ini, hadir Ketua Panitia Khusus DPRD Kota Makassar Ranperda Perlindungan Perawat yaitu Shinta Mashita Molina bersama para anggota Pansus lainnya seperti Abdi Asmara, Zaenal Beta dan Suparta.
Sebelumnya, Shinta Mashita Molina memberikan waktu untuk segera merampungkan pembahasan naskah akademik mengingat saat ini sudah memasuki akhir tahun.
"Kami berharap Perda Perlindungan Perawat dapat disyahkan tahun ini sehingga perawat Kota Makassar segera mendapatkan payung hukum dalam bekerja. Mohon doa dan dukungan semua pihak baik Legislatif, Pemerintah, Masyarakat dan Perawat yang ada di Kota Makassar agar pembahasan naskah akademik segera selesai dan Ranperda ini segera masuk Rapar Paripurna untuk disyahkan,” ujar Hamzah Tasa Ketua DPD PPNI Kota Makassar.
Melalui pesan tertulisnya, dikesempatan berbeda, Selasa (23/10/2018), Ketua DPW PPNI Sulawesi Selatan Abdul Rakhmat membenarkan adanya pertemuan tersebut, sekaligus ia berharap agar Ranperda itu, segera ketok palu.
Menurut Abdul Rakhmat, jika Ranperda tersebut terwujud, maka akan menjadi pilot project Kabupaten yang lain di Sul Sel, tentunya DPW PPNI Sul Sel akan mendorong PPNI Kab. yang lain untuk melakukan hal yang sama dalam rangka mengawal terwujudnya kesejahteraan bagi perawat di Sul Sel.
Sumber : Ketua DPW PPNI Sulawesi Selatan
Mantap ! DPRD & PPNI Kota Makassar Bahas Ranperda Perlidungan Perawat
Infokom DPP PPNI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kota Makassar, bertujuan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan Perawat di Ruang Rapat DPRD Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (22/10/2018).
Raperda Perlindungan Perawat merupakan turunan dari Undang-undang Keperawatan untuk menjadi payung hukum perawat dalam memberikan layanan keperawatan kepada masyarakat. Kota Makassar merupakan kota pertama di Indonesia Timur yang mengajukan Peraturan Daerah sehingga baik DPRD maupun PPNI sangat berharap Perda ini segera tuntas pada wilayah kajian akademik baik masalah hukum maupun profesi.
"RDP kali ini PPNI bersama DPRD Kota Makassar merupakan lanjutan pembahasan naskah akademik Perda Perlindungan Perawat terutama pada pembahasan batasan perlindungan pengupahan dan rekruitment perawat sehingga perawat di harapkan bisa memberikan layanan yang baik, diikuti dengan upah yang baik,” ungkap Ahmad Susanto Wakil Ketua Bidang Hukum dan Politik DPD PPNI Kota Makassar saat ditemui usai RDP di kantor DPRD Kota Makassar.
Dalam RDP kali ini, hadir Ketua Panitia Khusus DPRD Kota Makassar Ranperda Perlindungan Perawat yaitu Shinta Mashita Molina bersama para anggota Pansus lainnya seperti Abdi Asmara, Zaenal Beta dan Suparta.
Sebelumnya, Shinta Mashita Molina memberikan waktu untuk segera merampungkan pembahasan naskah akademik mengingat saat ini sudah memasuki akhir tahun.
"Kami berharap Perda Perlindungan Perawat dapat disyahkan tahun ini sehingga perawat Kota Makassar segera mendapatkan payung hukum dalam bekerja. Mohon doa dan dukungan semua pihak baik Legislatif, Pemerintah, Masyarakat dan Perawat yang ada di Kota Makassar agar pembahasan naskah akademik segera selesai dan Ranperda ini segera masuk Rapar Paripurna untuk disyahkan,” ujar Hamzah Tasa Ketua DPD PPNI Kota Makassar.
Melalui pesan tertulisnya, dikesempatan berbeda, Selasa (23/10/2018), Ketua DPW PPNI Sulawesi Selatan Abdul Rakhmat membenarkan adanya pertemuan tersebut, sekaligus ia berharap agar Ranperda itu, segera ketok palu.
Menurut Abdul Rakhmat, jika Ranperda tersebut terwujud, maka akan menjadi pilot project Kabupaten yang lain di Sul Sel, tentunya DPW PPNI Sul Sel akan mendorong PPNI Kab. yang lain untuk melakukan hal yang sama dalam rangka mengawal terwujudnya kesejahteraan bagi perawat di Sul Sel.
Sumber : Ketua DPW PPNI Sulawesi Selatan