Infokom DPP PPNI - Masih adanya berbagai masalah yang dihadapi Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dalam kebijakan pemerintah berkaitan dengan UU keperawatan, tidak hanya menjadi tanggung jawab organisasi tetapi juga menjadi perhatian mahasiswa keperawatan untuk mendapatkan kejelasan turunan UU Keperawatan tersebut.
Untuk itulah, Ikatan Mahasiswa Ilmu Keperawatan Indonesia (ILMIKI) Wilayah III melakukan audiensi dengan para Pengurus DPP PPNI, sehubungan dengan perkembangan saat ini mengenai turunan UU Keperawatan.
Beberapa waktu yang lalu, Ketua DPW PPNI DKI Jakarta Jajang Rahmat pernah diundang ILMIKI mewakili PPNI, saat menyampaikan materi turunan UU Keperawatan dengan menggunakan slide.
Saat berlangsungnya audiensi Pengurus DPP PPNI dengan perwakilan ILMIKI di Hotel Sentral - Jakarta, Sabtu (20/10/2018), bertepatan disela-sela kegitan TOT Terintegrasi PPNI DKI Jakarta.
Di saat berlangsung audiensi, Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhillah menyampaikan bahwa belum adanya aturan turunan kecuali kolegium. Berkaitan dengan praktek mandiri sudah pernah dibahas, agar perawat dapat berwirausaha, dikarenakan praktik mandiri belum ada peraturan turunan maka diperlukan pengkajian. Masalah tersebut, secara formal sudah ia sampaikan, namun belum ada hasilnya, pihak berwenang menganggap PPNI susah dihubungi dan kantornya juga tidak ada.
Pada pertemuan ini, Ketum yang didampingi Sekjen DPP PPNI Mustikasari, berharap kepada PPNI harus kuat dengan fungsi-fungsi pelayanan yang ada, antara lain dengan penguatan organisasi melalui TOT terintegrasi.
Dari pemaparannya, Harif menjelaskan perkembangan PPNI hingga saat ini, diantaranya : adanya Perpres Konsil, PP ada 2 dan Permen belum selesai. Terkait Perpres Konsil sudah terbentuk, sekretariat yang belum ada,dan Perpres mengenai tunjangan anggota konsil.
Menurutnya, Kemenkes optimis tentang konsil, karena sekretariat sudah disiapkan. Sehubungan Peraturan Uji Kompetensi, sudah ada yang mengatur tata cara Ukom melalui Permenristek Dikti. Sementara itu, Permenkes telah menggabungkan 5 jenis Permenkes menjadi satu Permenkes, itu sudah final dengan melalui diskusi panjang. Leading sektor Permenkes langsung oleh Hukor, setelah PPNI audiensi dengan DPR maupun dengan yang lainya. Permen tersebut namanya peraturan pelaksanaan UU Keperawatan, pada tahap sekarang sudah sampai final.
Lanjutnya, tinggal menunggu rapat dengan Kemenkumham, sebelum ditandatangani oleh Menkes, sesuai peraturan baru, bahwa setiap Permen harus dibicarakan terlebih dahulu dengan Kememkumham, kalau dulu, setelah tanda tangan Menkes tinggal Kemenkumham. PPNI sudah bekerja dan berusaha, walaupun tidak semua disampaikan kepada anggota.
Berdasarkan pertanyaan maupun masukan dari mahasiswa, diantaranya :
1. Pandangan mahasiswa, Kemenkes sebagian besar pejabatnya berprofesi dokter, sehingga khawatir ini diperlambat atau sengaja untuk tidak dilakukan.
2. Masalah KTKI konsil harus dilaksanakan secara mandiri.
Dikesempatan yang sama, Apri Sunadi Bendahara Umum DPP PPNI, berpendapat terhadap mahasiswa, bahwa tujuan kedepan masih banyak, misalnya sulit sekali menggoalkan sesuatu, jadi menurutnya perlu perjuangan dan kesabaran bersama dalam menghadapi masalah.
Harif menyampaikan lagi, pada saat di periode kepengurusannya, ia berupaya memperbaiki hubungan baik PPNI dengan Kemenkes, dan PPNI sekarang ini sudah banyak dilibatkan bahkan kewalahan melayani pertemuan, yang tadinya tidak pernah diundang.
Diakui Harif, walaupun belum seperti IDI, jika IDI berpendapat apa, biasanya Kemenkes mengikutinya. Hal tersebut, dikarenakan faktor, antara lain : belum adanya jabatan strategis oleh perawat, rata-rata eselon IV, dikarenakan perawatnya, diawali dari SPK atau DIII, sedangkan profesi Dokter dimulai dari sarjana. Direktorat Keperawatan juga pernah dipimpin seorang Dokter. Untuk itulah,maka PPNI perlu memperbanyak formasi Ners di Kemenkes.
Berkaitan dengan pertanyaan mahasiswa, mengapa sekarang banyak pendidikan SMK padahal staf maunya sama dengan kompetitor mereka.
Menanggapi masalah tersebut, Ketum mempersilahkan mahasiswa, jika mau ke Kemendikti. Sebenarnya Kemenkes dan PPNI, sudah menyampaikan ke Dikti, tetapi Perpres terkait SMK diperuntukkan penyerapan tenaga kerja. Bila ada PPNI terlibat terhadap pendirian SMK itu oknum, termasuk pendirian STIKES tertentu.
Masalah lain, sekarang ini ada keluhan rekruitmen perawat, tidak update, maka PPNI telah mengumpulkan Komite Keperawatan. Sehubungan dengan UU 12 no 12 Poltekes, selain menyelenggarakan pendidikan vokasi, juga boleh menyelenggarakan pendidikan profesi, karena sumber-sumber pembelajaran dan jejaring sudah lengkap.
PPNI tidak sama dengan AIPNI, bahwa program profesi harus dikaji dimana kurangnya, masuknya DIV kurang kompetensinya, maka diperlukan breazing. Kebijakan Dikti, DIV plus breazing boleh profesi.
Mengkhiri audiensinya, Harif Fadhillah beranggapan bahwa konsil keperawatan merupakan bagian dari konsil tenaga kesehatan dalam UU Keperawatan No. 38 tahun 2014. Selain itu, PPNI sudah mengawal dalam pasal-pasal konsil. Tentunya konsil punya kemandirian sesuai profesinya, walaupun dalam KTKI. Sementara Permenkes walaupun digabung, itu saling keterkaitan.
Audiensi dihadiri juga Pengurus DPP PPNI lainnya, sedangkan dari ILMIKI, diwakili Ecat Dinata selaku Koordinator ILMIKI wilayah 3, Pengurus Harian Nasional (PHN), dan Pengurus Harian Wilayah (PHW). (IR)
ILMIKI & PPNI : Bahas Perkembangan UU Keperawatan No. 38 / 2014
Infokom DPP PPNI - Masih adanya berbagai masalah yang dihadapi Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dalam kebijakan pemerintah berkaitan dengan UU keperawatan, tidak hanya menjadi tanggung jawab organisasi tetapi juga menjadi perhatian mahasiswa keperawatan untuk mendapatkan kejelasan turunan UU Keperawatan tersebut.
Untuk itulah, Ikatan Mahasiswa Ilmu Keperawatan Indonesia (ILMIKI) Wilayah III melakukan audiensi dengan para Pengurus DPP PPNI, sehubungan dengan perkembangan saat ini mengenai turunan UU Keperawatan.
Beberapa waktu yang lalu, Ketua DPW PPNI DKI Jakarta Jajang Rahmat pernah diundang ILMIKI mewakili PPNI, saat menyampaikan materi turunan UU Keperawatan dengan menggunakan slide.
Saat berlangsungnya audiensi Pengurus DPP PPNI dengan perwakilan ILMIKI di Hotel Sentral - Jakarta, Sabtu (20/10/2018), bertepatan disela-sela kegitan TOT Terintegrasi PPNI DKI Jakarta.
Di saat berlangsung audiensi, Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhillah menyampaikan bahwa belum adanya aturan turunan kecuali kolegium. Berkaitan dengan praktek mandiri sudah pernah dibahas, agar perawat dapat berwirausaha, dikarenakan praktik mandiri belum ada peraturan turunan maka diperlukan pengkajian. Masalah tersebut, secara formal sudah ia sampaikan, namun belum ada hasilnya, pihak berwenang menganggap PPNI susah dihubungi dan kantornya juga tidak ada.
Pada pertemuan ini, Ketum yang didampingi Sekjen DPP PPNI Mustikasari, berharap kepada PPNI harus kuat dengan fungsi-fungsi pelayanan yang ada, antara lain dengan penguatan organisasi melalui TOT terintegrasi.
Dari pemaparannya, Harif menjelaskan perkembangan PPNI hingga saat ini, diantaranya : adanya Perpres Konsil, PP ada 2 dan Permen belum selesai. Terkait Perpres Konsil sudah terbentuk, sekretariat yang belum ada,dan Perpres mengenai tunjangan anggota konsil.
Menurutnya, Kemenkes optimis tentang konsil, karena sekretariat sudah disiapkan. Sehubungan Peraturan Uji Kompetensi, sudah ada yang mengatur tata cara Ukom melalui Permenristek Dikti. Sementara itu, Permenkes telah menggabungkan 5 jenis Permenkes menjadi satu Permenkes, itu sudah final dengan melalui diskusi panjang. Leading sektor Permenkes langsung oleh Hukor, setelah PPNI audiensi dengan DPR maupun dengan yang lainya. Permen tersebut namanya peraturan pelaksanaan UU Keperawatan, pada tahap sekarang sudah sampai final.
Lanjutnya, tinggal menunggu rapat dengan Kemenkumham, sebelum ditandatangani oleh Menkes, sesuai peraturan baru, bahwa setiap Permen harus dibicarakan terlebih dahulu dengan Kememkumham, kalau dulu, setelah tanda tangan Menkes tinggal Kemenkumham. PPNI sudah bekerja dan berusaha, walaupun tidak semua disampaikan kepada anggota.
Berdasarkan pertanyaan maupun masukan dari mahasiswa, diantaranya :
1. Pandangan mahasiswa, Kemenkes sebagian besar pejabatnya berprofesi dokter, sehingga khawatir ini diperlambat atau sengaja untuk tidak dilakukan.
2. Masalah KTKI konsil harus dilaksanakan secara mandiri.
Dikesempatan yang sama, Apri Sunadi Bendahara Umum DPP PPNI, berpendapat terhadap mahasiswa, bahwa tujuan kedepan masih banyak, misalnya sulit sekali menggoalkan sesuatu, jadi menurutnya perlu perjuangan dan kesabaran bersama dalam menghadapi masalah.
Harif menyampaikan lagi, pada saat di periode kepengurusannya, ia berupaya memperbaiki hubungan baik PPNI dengan Kemenkes, dan PPNI sekarang ini sudah banyak dilibatkan bahkan kewalahan melayani pertemuan, yang tadinya tidak pernah diundang.
Diakui Harif, walaupun belum seperti IDI, jika IDI berpendapat apa, biasanya Kemenkes mengikutinya. Hal tersebut, dikarenakan faktor, antara lain : belum adanya jabatan strategis oleh perawat, rata-rata eselon IV, dikarenakan perawatnya, diawali dari SPK atau DIII, sedangkan profesi Dokter dimulai dari sarjana. Direktorat Keperawatan juga pernah dipimpin seorang Dokter. Untuk itulah,maka PPNI perlu memperbanyak formasi Ners di Kemenkes.
Berkaitan dengan pertanyaan mahasiswa, mengapa sekarang banyak pendidikan SMK padahal staf maunya sama dengan kompetitor mereka.
Menanggapi masalah tersebut, Ketum mempersilahkan mahasiswa, jika mau ke Kemendikti. Sebenarnya Kemenkes dan PPNI, sudah menyampaikan ke Dikti, tetapi Perpres terkait SMK diperuntukkan penyerapan tenaga kerja. Bila ada PPNI terlibat terhadap pendirian SMK itu oknum, termasuk pendirian STIKES tertentu.
Masalah lain, sekarang ini ada keluhan rekruitmen perawat, tidak update, maka PPNI telah mengumpulkan Komite Keperawatan. Sehubungan dengan UU 12 no 12 Poltekes, selain menyelenggarakan pendidikan vokasi, juga boleh menyelenggarakan pendidikan profesi, karena sumber-sumber pembelajaran dan jejaring sudah lengkap.
PPNI tidak sama dengan AIPNI, bahwa program profesi harus dikaji dimana kurangnya, masuknya DIV kurang kompetensinya, maka diperlukan breazing. Kebijakan Dikti, DIV plus breazing boleh profesi.
Mengkhiri audiensinya, Harif Fadhillah beranggapan bahwa konsil keperawatan merupakan bagian dari konsil tenaga kesehatan dalam UU Keperawatan No. 38 tahun 2014. Selain itu, PPNI sudah mengawal dalam pasal-pasal konsil. Tentunya konsil punya kemandirian sesuai profesinya, walaupun dalam KTKI. Sementara Permenkes walaupun digabung, itu saling keterkaitan.
Audiensi dihadiri juga Pengurus DPP PPNI lainnya, sedangkan dari ILMIKI, diwakili Ecat Dinata selaku Koordinator ILMIKI wilayah 3, Pengurus Harian Nasional (PHN), dan Pengurus Harian Wilayah (PHW). (IR)