Infokom DPP PPNI - Aset yang dimiliki dalam suatu organisasi dapat diketahui dalam berbagai bentuk. Tidak hanya aset yang bernilai ekonomi, namun sesuatu yang berbentuk seni karya juga menjadi bagian dari aset yang perlu dijaga, dilindungi dan dipertahankan.
Dalam hal ini, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) pada saat ini telah resmi memiliki hak kepemilikan atas lirik lagu MARS PPNI dari penciptanya yaitu Sutalyono.
Proses pertemuan bersejarah bagi organisasi profesi PPNI telah berlangsung antara Pengurus DPP PPNI, PPNI Jawa Tengah di rumah kediaman Sutalyono di Semarang Barat, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (14/9/2018) lalu.
Setelah penandatanganan atas penyerahan lirik lagu tersebut dari penciptanya kepada PPNI, maka perlunya perlindungan yang dilakukan PPNI terhadap karya besar itu, dengan cara mendaftarkan hak cipta MARS PPNI di Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI.
Selanjutnya, proses yang telah dilakukan PPNI terhadap lagu MARS PPNI menghasilkan kabar gembira. Setelah masa pengurusan, alhasil mulai tanggal 3 Oktober 2018, Kemenkumham RI telah menerbitkan Surat Pencatatan Ciptaan karya MARS PPNI.
Untuk diketahui, pertama kali diumumkannya lagu MARS PPNI di wilayah Indonesia, telah dilakukan di Balikpapan pada 30 Mei 2010 lalu. Hingga saat ini lagu tersebut menjadi lagu wajib pada seluruh kegiatan organisasi PPNI.
Dari keterangan Surat Pencatatan Ciptaan, masa waktu perlindungan diberikan selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman lagu MARS PPNI tersebut.
Tentunya PPNI sebagai pemegang hak cipta dapat menjaga aset seni karya ini agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. (IR)
Mantap ! PPNI Resmi Pegang Hak Cipta Lagu MARS PPNI
Infokom DPP PPNI - Aset yang dimiliki dalam suatu organisasi dapat diketahui dalam berbagai bentuk. Tidak hanya aset yang bernilai ekonomi, namun sesuatu yang berbentuk seni karya juga menjadi bagian dari aset yang perlu dijaga, dilindungi dan dipertahankan.
Dalam hal ini, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) pada saat ini telah resmi memiliki hak kepemilikan atas lirik lagu MARS PPNI dari penciptanya yaitu Sutalyono.
Proses pertemuan bersejarah bagi organisasi profesi PPNI telah berlangsung antara Pengurus DPP PPNI, PPNI Jawa Tengah di rumah kediaman Sutalyono di Semarang Barat, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (14/9/2018) lalu.
Setelah penandatanganan atas penyerahan lirik lagu tersebut dari penciptanya kepada PPNI, maka perlunya perlindungan yang dilakukan PPNI terhadap karya besar itu, dengan cara mendaftarkan hak cipta MARS PPNI di Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI.
Selanjutnya, proses yang telah dilakukan PPNI terhadap lagu MARS PPNI menghasilkan kabar gembira. Setelah masa pengurusan, alhasil mulai tanggal 3 Oktober 2018, Kemenkumham RI telah menerbitkan Surat Pencatatan Ciptaan karya MARS PPNI.
Untuk diketahui, pertama kali diumumkannya lagu MARS PPNI di wilayah Indonesia, telah dilakukan di Balikpapan pada 30 Mei 2010 lalu. Hingga saat ini lagu tersebut menjadi lagu wajib pada seluruh kegiatan organisasi PPNI.
Dari keterangan Surat Pencatatan Ciptaan, masa waktu perlindungan diberikan selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman lagu MARS PPNI tersebut.
Tentunya PPNI sebagai pemegang hak cipta dapat menjaga aset seni karya ini agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. (IR)