Dokumen Ini Penting, Jika Menjadi Seorang Perawat <p> <a href="" class="thickbox" title="" ><img src="" alt="" /> </a> <p style="text-align: justify;">Infokom DPP PPNI - Berbagai persyaratan yang perlu dilegkapi bagi seseorang yang telah dinyatakan berprofesi sebagai perawat. Kelengkapan persyaratakan dipergunakan jika seorang perawat akan melakukan kegiatan asuhan keperawatan. <span style="mso-spacerun: yes;"> </span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="mso-fareast-language: IN;">Untuk diketahui bahwa perawat merupakan seorang yang yang telah lulus pendidikan tinggi Keperawatan, baik didalam maupun di luar negeri yang diakui oleh pemerintah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan (Undang Undang Keperawatan <span style="mso-spacerun: yes;"> </span>No. 38 tahun 2014).</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="mso-fareast-language: IN;">Dalam hal ini, pemberian asuhan keperawatan merupakan tugas praktik keperawatan yang merupakan rangkaian interaksi perawat dengan klien dan lingkungannya untuk mencapai tujuan pemenuhan kebutuhan dan kemandirian klien dalam merawat dirinya.</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="mso-fareast-language: IN;">Ketika akan menjalankan praktik keperawatan, perawat dituntut untuk memiliki NIRA, STR, dan SIPP, tentunya hal ini sesuai dengan perautaran perundang-undangan, Permenkes, dan juga peraturan organisasi profesi yang diakui oleh perundang-undangan yakni Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI). </span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="mso-fareast-language: IN;">Berikut ini penjelasan berdasarkan Undang-Undang Keperawatan No. 38 Tahun 2014 dan AD/ART PPNI, yang wajib dimiliki seorang perawat : </span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="mso-fareast-language: IN;">- NIRA (Nomor Induk Registrasi Anggota)</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="mso-fareast-language: IN;">NIRA dikeluarkan oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) PPNI yang berlaku secara Nasional. Seorang perawat yang memiliki NIRA berarti perawat tersebut telah tercatat sebagai Anggota PPNI. Dalam pengurusan NIRA terbilang mudah perawat cukup mengakses website : www.ppni-inna.org.</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="mso-fareast-language: IN;">Setelah itu, melapor ke komisariat/ppni kab/kota telah melakukan pendaftaran NIRA secara online dan membayar besaran uang pangkal bagi anggota baru Rp. 100.000 ditambah iuran anggota sebesar Rp. 200.000 + Rp. 60.000 (untuk ICN/International Council Nursing) jadi total pembayaran untuk menjadi anggota PPNI Rp. 360.000 (Rp. 100.000 uang pangkal & Rp. 260.000 iuran /tahun) hal ini sesuai dengan amanah AD/ART PPNI.</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="mso-fareast-language: IN;">- STR (Surat Tanda Registrasi)</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="mso-fareast-language: IN;">STR merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) kepada perawat yang telah LULUS UJI KOMPETENSI (telah memiliki sertifikat kompetensi). UKOM (Uji Kompetensi) diselenggarakan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi (DIKTI Kemenristekdikti). </span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="mso-fareast-language: IN;">Dengan memiliki STR menandakan perawat tersebut Kompeten dan bisa bekerja dipelayanan keperawatan baik difasilitas kesehatan ataupun mandiri. </span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="mso-fareast-language: IN;">Adapun persyaratan pengurusan STR perawat cukup menyediakan berkas (FC Ijazah Ners/Diploma, Sertifikat Kompetensi, & surat rekomendasi dari PPNI Provinsi) dan diajukan ke Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP) yang berkantor di Dinas Kesehatan Provinsi.</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">- SIPP (Surat Ijin Praktik Perawat)</p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="mso-fareast-language: IN;">SIPP merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada perawat sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik keperawatan. Untuk pengurusan SIPP perawat mengajukan berkas (STR, Rekomendasi PPNI Kab/kota domisili) diajukan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dimana perawat tersebut berdomisili.</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="mso-fareast-language: IN;">SIPP diberikan kepada perawat paling banyak 2 (Fasilitas kesehatan 1 dan Praktik Mandiri 1) untuk praktik mandiri perawat wajib mencantumkan papan praktik keperawatan.</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="mso-fareast-language: IN;">Jika perawat telah memiliki NIRA, STR, & SIPP, tentunya perawat tersebut telah mematuhi aturan perundang-undangan sehingga dalam menjalankan praktik keperawatan perawat merasa aman dan nyaman. (IR)</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="mso-fareast-language: IN;"><span style="mso-spacerun: yes;"> </span></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="mso-fareast-language: IN;">Sumber : Dilansir dari Gustinerz.com </span></p> <p> </p> </p>

Dokumen Ini Penting, Jika Menjadi Seorang Perawat

Infokom DPP PPNI - Berbagai persyaratan yang perlu dilegkapi bagi seseorang yang telah dinyatakan berprofesi sebagai perawat. Kelengkapan persyaratakan dipergunakan jika seorang perawat akan melakukan kegiatan asuhan keperawatan.  

Untuk diketahui bahwa perawat merupakan seorang yang yang telah lulus pendidikan tinggi Keperawatan, baik didalam maupun di luar negeri yang diakui oleh pemerintah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan (Undang Undang Keperawatan  No. 38 tahun 2014).

Dalam hal ini, pemberian asuhan keperawatan merupakan tugas praktik keperawatan yang merupakan rangkaian interaksi perawat dengan klien dan lingkungannya untuk mencapai tujuan pemenuhan kebutuhan dan kemandirian klien dalam merawat dirinya.

Ketika akan menjalankan praktik keperawatan, perawat dituntut untuk memiliki NIRA, STR, dan SIPP, tentunya hal ini sesuai dengan perautaran perundang-undangan, Permenkes, dan juga peraturan organisasi profesi yang diakui oleh perundang-undangan yakni Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).

Berikut ini penjelasan berdasarkan Undang-Undang Keperawatan No. 38 Tahun 2014 dan AD/ART PPNI, yang wajib dimiliki seorang perawat :

- NIRA (Nomor Induk Registrasi Anggota)

NIRA dikeluarkan oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) PPNI yang berlaku secara Nasional. Seorang perawat yang memiliki NIRA berarti perawat tersebut telah tercatat sebagai Anggota PPNI. Dalam pengurusan NIRA terbilang mudah perawat cukup mengakses website : www.ppni-inna.org.

Setelah itu, melapor ke komisariat/ppni kab/kota telah melakukan pendaftaran NIRA secara online dan membayar besaran uang pangkal bagi anggota baru Rp. 100.000 ditambah iuran anggota sebesar Rp. 200.000 + Rp. 60.000 (untuk ICN/International Council Nursing) jadi total pembayaran untuk menjadi anggota PPNI Rp. 360.000 (Rp. 100.000 uang pangkal & Rp. 260.000 iuran /tahun) hal ini sesuai dengan amanah AD/ART PPNI.

- STR (Surat Tanda Registrasi)

STR merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) kepada perawat yang telah LULUS UJI KOMPETENSI (telah memiliki sertifikat kompetensi). UKOM (Uji Kompetensi) diselenggarakan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi (DIKTI Kemenristekdikti).

Dengan memiliki STR menandakan perawat tersebut Kompeten dan bisa bekerja dipelayanan keperawatan baik difasilitas kesehatan ataupun mandiri.

Adapun persyaratan pengurusan STR perawat cukup menyediakan berkas (FC Ijazah Ners/Diploma, Sertifikat Kompetensi, & surat rekomendasi dari PPNI Provinsi) dan diajukan ke Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP) yang berkantor di Dinas Kesehatan Provinsi.

- SIPP (Surat Ijin Praktik Perawat)

SIPP merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada perawat sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik keperawatan. Untuk pengurusan SIPP perawat mengajukan berkas (STR, Rekomendasi PPNI Kab/kota domisili) diajukan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dimana perawat tersebut berdomisili.

SIPP diberikan kepada perawat paling banyak 2 (Fasilitas kesehatan 1 dan Praktik Mandiri 1) untuk praktik mandiri perawat wajib mencantumkan papan praktik keperawatan.

Jika perawat telah memiliki NIRA, STR, & SIPP, tentunya perawat tersebut telah mematuhi aturan perundang-undangan sehingga dalam menjalankan praktik keperawatan perawat merasa aman dan nyaman. (IR)

 

Sumber : Dilansir dari Gustinerz.com