Rakerda PPNI Jawa Timur : Langkah Obyektif Penanganan Kasus Perawat ZA <p> <a href="" class="thickbox" title="" ><img src="" alt="" /> </a> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">Infokom DPP PPNI – Mengamati perkembangan dugaan kasus pelelecehan profesi, yang dilakukan perawat ZA terhadap pasien di RS National Hospital Surabaya diperlukan upaya penjelasan semaksimal mungkin. Untuk meminimalisir opini di masyarakat dan pencerahan terhadap kasus ini, maka dilakukannya Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) antara Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dengan PPNI Jatim dan RS National Hospital (NH) Surabaya dilaksanakan di Kantor DPW PPNI Jawa Timur pada Sabtu (10/02/2018).</p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">Pada Rakerda ini dihadiri Ketua Komite III DPD RI Dr. Fahira Idris, dr. Delis Wakil Ketua DPD RI, M. Azis, SH Wakil Ketua DPD RI, Ketum DPP PPNI Harif Fadhillah, SKp, SH dan Pengurus DPW PPNI Jawa Timur, Pengurus DPD PPNI Kota Surabaya serta MKE Keperawatan Jawa Timur.</p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">Sementara pihak RSNH yang hadir diantaranya Direktur Utama dr. Sulung, CEO dr. Hans Wijaya, Ka. Perawat Jenny, penasehat dr. Umar Wahid, dan kuasa hukum Lardi, SH.</p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">Adapun hasil Rakerda ini disimpulkan kesepakatan bersama diantaranya :</p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">1. PPNI dan DPD RI meminta pihak RSNH utuk bekerjasama dan membuka diri dalam membela ZA yang telah lama mengabdi di RSNH pada semua langkah hukum yang diambil, dan RSNH berkomitmen akan  bekerjasama dan berkoordinasi melalui kuasa hukum masing-masing dan atau secara institusi.</p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">2. PPNI meminta DPD RI dapat melakukan pengawasan dalam proses hukum supaya berjalan adil dan wajar dengan berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan, Kapolri dan Jaksa Agung RI.</p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">3. DPD RI meminta PPNI dan RS NH tetap memperhatikan juga keluarga ZA terutama istri dan anak agar mendapatkan ketenangan.</p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">Dalam pertemuan itu juga disampaikan kronologis kejadian dari RSNH yang menggambarkan bahwa ZA telah bekerja sesuai dengan prosedur selama ini dan berperilaku baik. RSNH juga menyampaikan bahwa RS sangat tertekan akan video viral yang sangat cepat, sehingga mendapat teguran dari pemerintah dan opini masyarakat.</p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">Pada Rakerda ini disampaikan pula upaya-upaya yang telah dilakukan PPNI untuk pembelaan kepada ZA dan keluarganya. PPNI menyarankan pihak RS juga dapat melakukan langkah hukum terhadap penyebar video viral, jikalau ini dilakukan, PPNI akan mendukung langkah tersebut. </p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">Dari hasil Rakerda ini selain juga membahas tentang keperawatan dalam upaya-upaya dalam pelayanan kepada masyarakat. Disamping itu adanya penekanan terhadap kejadian yang menimpa pada perawat ZA tidak akan terulang peristiwa serupa dimasa yang akan datang. (Ibrahim Romending)</p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"> </p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">(Sumber : Ketum DPP PPNI)</p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"> </p> <p style="text-align: justify;"> </p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"> </p> </p>

Rakerda PPNI Jawa Timur : Langkah Obyektif Penanganan Kasus Perawat ZA

Infokom DPP PPNI – Mengamati perkembangan dugaan kasus pelelecehan profesi, yang dilakukan perawat ZA terhadap pasien di RS National Hospital Surabaya diperlukan upaya penjelasan semaksimal mungkin. Untuk meminimalisir opini di masyarakat dan pencerahan terhadap kasus ini, maka dilakukannya Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) antara Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dengan PPNI Jatim dan RS National Hospital (NH) Surabaya dilaksanakan di Kantor DPW PPNI Jawa Timur pada Sabtu (10/02/2018).

Pada Rakerda ini dihadiri Ketua Komite III DPD RI Dr. Fahira Idris, dr. Delis Wakil Ketua DPD RI, M. Azis, SH Wakil Ketua DPD RI, Ketum DPP PPNI Harif Fadhillah, SKp, SH dan Pengurus DPW PPNI Jawa Timur, Pengurus DPD PPNI Kota Surabaya serta MKE Keperawatan Jawa Timur.

Sementara pihak RSNH yang hadir diantaranya Direktur Utama dr. Sulung, CEO dr. Hans Wijaya, Ka. Perawat Jenny, penasehat dr. Umar Wahid, dan kuasa hukum Lardi, SH.

Adapun hasil Rakerda ini disimpulkan kesepakatan bersama diantaranya :

1. PPNI dan DPD RI meminta pihak RSNH utuk bekerjasama dan membuka diri dalam membela ZA yang telah lama mengabdi di RSNH pada semua langkah hukum yang diambil, dan RSNH berkomitmen akan  bekerjasama dan berkoordinasi melalui kuasa hukum masing-masing dan atau secara institusi.

2. PPNI meminta DPD RI dapat melakukan pengawasan dalam proses hukum supaya berjalan adil dan wajar dengan berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan, Kapolri dan Jaksa Agung RI.

3. DPD RI meminta PPNI dan RS NH tetap memperhatikan juga keluarga ZA terutama istri dan anak agar mendapatkan ketenangan.

Dalam pertemuan itu juga disampaikan kronologis kejadian dari RSNH yang menggambarkan bahwa ZA telah bekerja sesuai dengan prosedur selama ini dan berperilaku baik. RSNH juga menyampaikan bahwa RS sangat tertekan akan video viral yang sangat cepat, sehingga mendapat teguran dari pemerintah dan opini masyarakat.

Pada Rakerda ini disampaikan pula upaya-upaya yang telah dilakukan PPNI untuk pembelaan kepada ZA dan keluarganya. PPNI menyarankan pihak RS juga dapat melakukan langkah hukum terhadap penyebar video viral, jikalau ini dilakukan, PPNI akan mendukung langkah tersebut. 

Dari hasil Rakerda ini selain juga membahas tentang keperawatan dalam upaya-upaya dalam pelayanan kepada masyarakat. Disamping itu adanya penekanan terhadap kejadian yang menimpa pada perawat ZA tidak akan terulang peristiwa serupa dimasa yang akan datang. (Ibrahim Romending)

 

(Sumber : Ketum DPP PPNI)