PPNI Melalui MKEK Antisipasi Pencegahan Perawat Langgar Kode Etik <p> <a href="" class="thickbox" title="" ><img src="" alt="" /> </a> <p style="text-align: justify;">Infokom DPP PPNI - Upaya terus dilakukan oleh organisasi profesi Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) agar anggotanya dapat menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang ada. Melalui perkembangan jaman diharapkan anggota perawat tidak melakukan pelanggaran kode etik. </p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">Selain itu, perawat juga dituntut untuk dapat bertanggungjawab dan mengemban tanggung gugat dalam membuat keputusan dan mengambil langkah-langkah kritis dalam praktik kliniknya, termasuk dalam pengambilan keputusan etis bagi klien maupun keluarganya.</p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">Pembinaan etika keperawatan harus selalu dilakukan sejak dalam proses pendidikan hingga sampai bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan.<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>Keberadaan organisasi profesi PPNI melalui Majelis Kode Etik Keperawatan (MKEK) mempunyai kewajiban menjaga dan membina anggotanya untuk dapat melaksanakan praktik keperawatan dan kehidupan profesi perawat sesuai dengan kode etik keperawatan yang berlaku.</p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">Adapun tujuan kegiatan ini agar nantinya MKEK dapat memberikan masukan kepada Asosiasi Pendidikan Tinggi Keperawatan untuk dapat menghasilkan perawat yang berkualitas dan menjalankan kode etik keperawatan dengan sebaik-baiknya.<span style="mso-spacerun: yes;">  </span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">“ Dari pertemuan ini, kita harapkan memulai menyusun atau merumuskan learning outcome dari aspek etika profesi pembelajaran etika keperawatan di institusi pendidikan keperawatan. Ini adalah terjemahan amanat dari Munas kita, untuk menyusun kurikulum pembelajaran etika keperawatan. Namun regulasi yang ada saat ini yang menyusun bukan kita, melainkan yang nyusun pihak perguruan tinggi,” ungkap Harif Fadhillah, S.Kp, SH, M.Kep dalam sambutannya saat membuka acara Workshop Learning Outcome Pendidikan Tinggi Keperawatan sesuai Kode Etik Keperawatan di Hotel Ibis Tamarin, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Senin (20/8/2018).<span style="mso-spacerun: yes;">  </span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">Ketua Umum DPP PPNI menerangkan bahwa outcome learning yang dilakukan masih menjadi kewenangan organisasi profesi (OP), tentunya akan fokus menyusun learning outcome dengan tentu saja pasti akan menyangkut masukan dari kurikulumnya.</p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">Harif menjelaskan jua ada tiga jenis kependidikan keperawatan yaitu pendikan akademik, pendidikan vokasi dan pendidikan profesi. Menurutnya masing-masing jenisnya ada beberapa levelnya, tentunya dari pengalaman, semuanya mendapatkan pembelanjaran etika keperawatan, tetapi apakah semuanya mempunyai learning outcomenya.</p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">“Diharapkan nantinya kita dapat memberikan jawaban kepada dunia pendidikan untuk dapat selaras<span style="mso-spacerun: yes;">  </span>dengan apa yang menjadi tugas utama organisasi profesi yaitu mengkawal etika profesi para anggotanya, tentunya kita perlu melihat dan kebenaran di etika profesi perawat yang kurang baik berkembang di masyarakat. Selanjutnya, kita tentunya terus bekerjasama dengan pihak tertentu dalam meningkatkan etika profesi agar menjadi lebih kedepannya,” terangnya. <span style="mso-spacerun: yes;">   </span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">Dalam acara workshop kali ini, Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perawat Nasional Indonesia sebagai inisiasinya telah menghadirkan pemateri diantaranya Prof. Dr. Galang Asmara, SH, MH dengan materi Dasar Filosofi Etika di pandang dari ontologi, epistimologi, dan aksiologi sedangkan materi Learning out come/capaian pembelajaran disampaikan oleh dr. Liliana Sugiharto, M.S, PA(K).</p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">Setelah pemberian materi, dilanjutkan dengan tanya jawab, kemudian acara selanjutnya dengan kerja kelompok.</p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">Pada hari kedua, Selasa (21/08/2018) para peserta yang berasal dari perwakilan daerah di Indonesia melakukan presentasi hasil kerja kelompok, kemudian melakukan perbaikan hasil presentasi kerja kelompok. Setelah kegiatan workshop diakhiri dengan acara penutupan yang ditutup secara resmi oleh Ketum DPP PPNI. (IR)</p> <p> </p> </p>

PPNI Melalui MKEK Antisipasi Pencegahan Perawat Langgar Kode Etik

Infokom DPP PPNI - Upaya terus dilakukan oleh organisasi profesi Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) agar anggotanya dapat menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang ada. Melalui perkembangan jaman diharapkan anggota perawat tidak melakukan pelanggaran kode etik. 

Selain itu, perawat juga dituntut untuk dapat bertanggungjawab dan mengemban tanggung gugat dalam membuat keputusan dan mengambil langkah-langkah kritis dalam praktik kliniknya, termasuk dalam pengambilan keputusan etis bagi klien maupun keluarganya.

Pembinaan etika keperawatan harus selalu dilakukan sejak dalam proses pendidikan hingga sampai bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan. Keberadaan organisasi profesi PPNI melalui Majelis Kode Etik Keperawatan (MKEK) mempunyai kewajiban menjaga dan membina anggotanya untuk dapat melaksanakan praktik keperawatan dan kehidupan profesi perawat sesuai dengan kode etik keperawatan yang berlaku.

Adapun tujuan kegiatan ini agar nantinya MKEK dapat memberikan masukan kepada Asosiasi Pendidikan Tinggi Keperawatan untuk dapat menghasilkan perawat yang berkualitas dan menjalankan kode etik keperawatan dengan sebaik-baiknya. 

“ Dari pertemuan ini, kita harapkan memulai menyusun atau merumuskan learning outcome dari aspek etika profesi pembelajaran etika keperawatan di institusi pendidikan keperawatan. Ini adalah terjemahan amanat dari Munas kita, untuk menyusun kurikulum pembelajaran etika keperawatan. Namun regulasi yang ada saat ini yang menyusun bukan kita, melainkan yang nyusun pihak perguruan tinggi,” ungkap Harif Fadhillah, S.Kp, SH, M.Kep dalam sambutannya saat membuka acara Workshop Learning Outcome Pendidikan Tinggi Keperawatan sesuai Kode Etik Keperawatan di Hotel Ibis Tamarin, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Senin (20/8/2018). 

Ketua Umum DPP PPNI menerangkan bahwa outcome learning yang dilakukan masih menjadi kewenangan organisasi profesi (OP), tentunya akan fokus menyusun learning outcome dengan tentu saja pasti akan menyangkut masukan dari kurikulumnya.

Harif menjelaskan jua ada tiga jenis kependidikan keperawatan yaitu pendikan akademik, pendidikan vokasi dan pendidikan profesi. Menurutnya masing-masing jenisnya ada beberapa levelnya, tentunya dari pengalaman, semuanya mendapatkan pembelanjaran etika keperawatan, tetapi apakah semuanya mempunyai learning outcomenya.

“Diharapkan nantinya kita dapat memberikan jawaban kepada dunia pendidikan untuk dapat selaras  dengan apa yang menjadi tugas utama organisasi profesi yaitu mengkawal etika profesi para anggotanya, tentunya kita perlu melihat dan kebenaran di etika profesi perawat yang kurang baik berkembang di masyarakat. Selanjutnya, kita tentunya terus bekerjasama dengan pihak tertentu dalam meningkatkan etika profesi agar menjadi lebih kedepannya,” terangnya.    

Dalam acara workshop kali ini, Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perawat Nasional Indonesia sebagai inisiasinya telah menghadirkan pemateri diantaranya Prof. Dr. Galang Asmara, SH, MH dengan materi Dasar Filosofi Etika di pandang dari ontologi, epistimologi, dan aksiologi sedangkan materi Learning out come/capaian pembelajaran disampaikan oleh dr. Liliana Sugiharto, M.S, PA(K).

Setelah pemberian materi, dilanjutkan dengan tanya jawab, kemudian acara selanjutnya dengan kerja kelompok.

Pada hari kedua, Selasa (21/08/2018) para peserta yang berasal dari perwakilan daerah di Indonesia melakukan presentasi hasil kerja kelompok, kemudian melakukan perbaikan hasil presentasi kerja kelompok. Setelah kegiatan workshop diakhiri dengan acara penutupan yang ditutup secara resmi oleh Ketum DPP PPNI. (IR)