Infokom DPP PPNI - Keberadaan Majelis Kolegium Keperawatan Indonesia (MKKpI) yang telah dibentuk oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), berfungsi mengembangkan cabang disiplin ilmu, dan menyusun standar pendidikan profesi keperawatan. Selain itu, MKKpI juga perlu mensinergikan kegiatan semua kolegium, memantau tumpang tindih diantara kolegium, dan membahas berbagai isu terkait pengembangan keperawatan.
Salah satu kegiatan yang menjadi prioritas utama dalam penataan Sistem Pendidikan Tinggi Keperawatan Indonesia adalah menyusun Standar Pendidikan Tinggi Keperawatan Indonesia. Untuk tujuan tersebut Rapat Kerja MKKpI dilaksanakan di Lembang, Bandung - Jawa Barat, 2-4 Agustus 2018.
Didalam sambutannya, pada saat pembukaan acara Raker MKKpI, Kamis (2/8/2018) Ketua MKKpI Prof. Achiar Yani S. Hamid, MN, DN.Sc menyampaikan bahwa produk yang akan dihasilkan dalam Raker MKKpI ini merupakan standar payung sistem pendidikan keperawatan Indonesia, yang penting dan ditunggu banyak pihak.
Prof. Yani, demikian sapaan akrabnya, lebih lajut menerangkan bahwa standar payung tersebut akan menjadi acuan utama nasional tentang sistem pendidikan tinggi keperawatan di Indonesia. Draft standar ini, dalam proses perumusannya telah merujuk pada berbagai peraturan perundangan yang berlaku, perkembangan keperawatan regional dan global, serta melakukan telaah kritis terhadap standar pendidikan profesi dokter Indonesia yang telah lebih dahulu dilahirkan.
Ia pun berharap, Raker ini akan menghasilkan rekomendasi konkrit untuk ditindaklanjuti, mencakup dua hal diantaranya 1) Rumusan Standar Pendidikan Tinggi Keperawatan Indonesia (SPTKpI) dan 2) Rumusan tentang pengembangan keilmuan keperawatan Indonesia, termasuk didalamnya arah pengembangannya.
Kegiatan ini Raker ini dilakukan berdasarkan atas keragaman pelaksanaan pendidikan tinggi keperawatan di Indonesia baik jenis maupun jenjangnya, serta masih rendahnya kualitas pengelolaan, khususnya proses belajar mengajar yang dibuktikan dari rerata lulus uji kompetensi nasional yang masih rendah.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhillah, SKp, SH, M.Kep dalam sambutannya, sebelum membuka acara Raker MKKpI tersebut, mengharapkan hendaknya SPTKpI yang dirumuskan, tentunya berdasarkan beberapa pertimbangan dalam arah pengembangan keperawatan di masa kedepannya.
Saat ini menurut Harif, PPNI mendapatkan banyak tuntutan yang harus diselesaikan, seolah-olah PPNI adalah yang dapat menyelesaikan semua persoalan. Tentunya masalah yang dialami seperti adanya tidak lulus uji kompetensi, keterlambatan pelayanan Surat Tanda Registrasi (STR), ataupun banyak sejawat perawat berstatus Tenaga Kerja Sukarela (TKS). Kesemua problema tersebut, dalam hal ini PPNI selalu disalahkan. Dengan melihat fenomena ini, PPNI melihat bahwa semua perawat menaruh harapan dan tumpuan besar kepada organisasi induknya yaitu PPNI.
Ia berharap kolegium, ikatan/himpunan, dan badan kelengkapan lainnya yang ada di dalam PPNI, menjadi ujung tombak gerakan perjuangan yang multichanel dan multilevel. Semua komponen yang ada perlu meyakinkan ke berbagai pihak pengambil keputusan baik pada level Kementerian terkait hingga ke tingkat Presiden, agar pengembangan keperawatan Indonesia mendapatkan perhatian yang proporsional.
Sesuai pandangannya pula, SPTKpI yang akan dihasilkan draft-nya dalam raker MKKpI ini selanjutnya akan diajukan dalam Musyawarah Nasional (Munas) PPNI pada tahun 2020 mendatang, ini dijadikan sebagai forum pengambil keputusan tertinggi terhadap hal-hal penting menyangkut keperawatan Indonesia.
Menurutnya lagi, adanya penataan pedoman dan tata kerja kolegium, standar kompetensi generalis dan spesialisasi, semua itu sangat ditunggu oleh masyarakat Indonesia dan perawat.
Melalui standar yang dirumuskan MKKpI sebagai badan otonom yang bertanggungjawab kepada PPNI, perlu mendapatkan masukan dari berbagai stakeholder, seperti melalui AIPNI, AIPVIKI, Kemenkes, dan lainnya, untuk kemudian disyahkan oleh Menristekdikti.
Ia pun menghimbau dari produk yang nantinya dihasilkan, tidak menjadi publikasi umum sebelum disyahkan Menristekdikti. Disamping itu, penyusunan dan perumusan standar ini hendaknya diilhami oleh norma-norma yang bijak, karena fakta pluralisasi yang ada dalam sistem keperawatan di Indonesia, seperti adanya perawat vokasi dan perawat profesi.
Pasca acara pembukaan Raker MKKpI dilanjutkan dengan pemaparan oleh Ketua Divisi Keperawatan Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia (LAMPTKes) Prof. Dra. Setyowati, S.Kp, M.App.Sc, Ph.D, DBO, RN kepada para peserta yang hadir.
Adapun stakeholder yang hadir dikesempatan ini diantaranya Agus Setiawan, S.Kp, MN,DN Dekan Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia mewakili AIPNI (asosiasi institusi pendidikan ners Indonesia), sedangkan Purbianto, M.Kep, Sp.KMB dari Poltekkes Lampung, mewakili AIPVIKI ( asosiasi Institusi Pendidikan Vokasi Keperawatan Indonesia). (IR)
Hasil Raker MKKpI, Solusi Permasalahan Pendidikan Keperawatan Indonesia
Infokom DPP PPNI - Keberadaan Majelis Kolegium Keperawatan Indonesia (MKKpI) yang telah dibentuk oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), berfungsi mengembangkan cabang disiplin ilmu, dan menyusun standar pendidikan profesi keperawatan. Selain itu, MKKpI juga perlu mensinergikan kegiatan semua kolegium, memantau tumpang tindih diantara kolegium, dan membahas berbagai isu terkait pengembangan keperawatan.
Salah satu kegiatan yang menjadi prioritas utama dalam penataan Sistem Pendidikan Tinggi Keperawatan Indonesia adalah menyusun Standar Pendidikan Tinggi Keperawatan Indonesia. Untuk tujuan tersebut Rapat Kerja MKKpI dilaksanakan di Lembang, Bandung - Jawa Barat, 2-4 Agustus 2018.
Didalam sambutannya, pada saat pembukaan acara Raker MKKpI, Kamis (2/8/2018) Ketua MKKpI Prof. Achiar Yani S. Hamid, MN, DN.Sc menyampaikan bahwa produk yang akan dihasilkan dalam Raker MKKpI ini merupakan standar payung sistem pendidikan keperawatan Indonesia, yang penting dan ditunggu banyak pihak.
Prof. Yani, demikian sapaan akrabnya, lebih lajut menerangkan bahwa standar payung tersebut akan menjadi acuan utama nasional tentang sistem pendidikan tinggi keperawatan di Indonesia. Draft standar ini, dalam proses perumusannya telah merujuk pada berbagai peraturan perundangan yang berlaku, perkembangan keperawatan regional dan global, serta melakukan telaah kritis terhadap standar pendidikan profesi dokter Indonesia yang telah lebih dahulu dilahirkan.
Ia pun berharap, Raker ini akan menghasilkan rekomendasi konkrit untuk ditindaklanjuti, mencakup dua hal diantaranya 1) Rumusan Standar Pendidikan Tinggi Keperawatan Indonesia (SPTKpI) dan 2) Rumusan tentang pengembangan keilmuan keperawatan Indonesia, termasuk didalamnya arah pengembangannya.
Kegiatan ini Raker ini dilakukan berdasarkan atas keragaman pelaksanaan pendidikan tinggi keperawatan di Indonesia baik jenis maupun jenjangnya, serta masih rendahnya kualitas pengelolaan, khususnya proses belajar mengajar yang dibuktikan dari rerata lulus uji kompetensi nasional yang masih rendah.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhillah, SKp, SH, M.Kep dalam sambutannya, sebelum membuka acara Raker MKKpI tersebut, mengharapkan hendaknya SPTKpI yang dirumuskan, tentunya berdasarkan beberapa pertimbangan dalam arah pengembangan keperawatan di masa kedepannya.
Saat ini menurut Harif, PPNI mendapatkan banyak tuntutan yang harus diselesaikan, seolah-olah PPNI adalah yang dapat menyelesaikan semua persoalan. Tentunya masalah yang dialami seperti adanya tidak lulus uji kompetensi, keterlambatan pelayanan Surat Tanda Registrasi (STR), ataupun banyak sejawat perawat berstatus Tenaga Kerja Sukarela (TKS). Kesemua problema tersebut, dalam hal ini PPNI selalu disalahkan. Dengan melihat fenomena ini, PPNI melihat bahwa semua perawat menaruh harapan dan tumpuan besar kepada organisasi induknya yaitu PPNI.
Ia berharap kolegium, ikatan/himpunan, dan badan kelengkapan lainnya yang ada di dalam PPNI, menjadi ujung tombak gerakan perjuangan yang multichanel dan multilevel. Semua komponen yang ada perlu meyakinkan ke berbagai pihak pengambil keputusan baik pada level Kementerian terkait hingga ke tingkat Presiden, agar pengembangan keperawatan Indonesia mendapatkan perhatian yang proporsional.
Sesuai pandangannya pula, SPTKpI yang akan dihasilkan draft-nya dalam raker MKKpI ini selanjutnya akan diajukan dalam Musyawarah Nasional (Munas) PPNI pada tahun 2020 mendatang, ini dijadikan sebagai forum pengambil keputusan tertinggi terhadap hal-hal penting menyangkut keperawatan Indonesia.
Menurutnya lagi, adanya penataan pedoman dan tata kerja kolegium, standar kompetensi generalis dan spesialisasi, semua itu sangat ditunggu oleh masyarakat Indonesia dan perawat.
Melalui standar yang dirumuskan MKKpI sebagai badan otonom yang bertanggungjawab kepada PPNI, perlu mendapatkan masukan dari berbagai stakeholder, seperti melalui AIPNI, AIPVIKI, Kemenkes, dan lainnya, untuk kemudian disyahkan oleh Menristekdikti.
Ia pun menghimbau dari produk yang nantinya dihasilkan, tidak menjadi publikasi umum sebelum disyahkan Menristekdikti. Disamping itu, penyusunan dan perumusan standar ini hendaknya diilhami oleh norma-norma yang bijak, karena fakta pluralisasi yang ada dalam sistem keperawatan di Indonesia, seperti adanya perawat vokasi dan perawat profesi.
Pasca acara pembukaan Raker MKKpI dilanjutkan dengan pemaparan oleh Ketua Divisi Keperawatan Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia (LAMPTKes) Prof. Dra. Setyowati, S.Kp, M.App.Sc, Ph.D, DBO, RN kepada para peserta yang hadir.
Adapun stakeholder yang hadir dikesempatan ini diantaranya Agus Setiawan, S.Kp, MN,DN Dekan Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia mewakili AIPNI (asosiasi institusi pendidikan ners Indonesia), sedangkan Purbianto, M.Kep, Sp.KMB dari Poltekkes Lampung, mewakili AIPVIKI ( asosiasi Institusi Pendidikan Vokasi Keperawatan Indonesia). (IR)