Infokom DPP PPNI - Masalah yang dialami perawat honor Indonesia begitu komplek dan butuh penyelesaian yang baik dan tepat, permasalahan yang paling mendasar adalah status kepegawaian dan kesejahteraan. Gerakan Nasional Perawat Honor Indonesia (GNPHI) berada dalam naungan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), gerakan ini dibentuk agar arah perjuangan perawat honor tertata dengan baik. Pada saat ini dengan adanya perbedaan yang signifikan antara perawat yang telah diangkat menjadi PNS dengan perawat honor, sehingga perlu dicarikan solusi yang saling menguntungkan agar tidak menimbulkan diskriminasi berkepenjangan.
Melalui perjungan yang tak hentinya, beberapa kesempatan GNPHI telah melakukan audiensi dengan Komisi II DPR RI,Komisi IX DPR RI, Menteri PAN RB dan Menteri Kesehatan untuk menyampaikan situasi perawat honor Indonesia tetapi sampai saat ini belum ada kepastian hukum untuk memperbaiki status pegawai dan kesejahteraan, sedangkan ditahun 2018 ini akan ada formasi CPNS dari reguler, sedangkan perawat honor sampai saat ini belum diberikan kesempatan atau kuota pengangkatan CPNS secara khusus, sehingga sebagai tenaga kesehatan khususnya perawat yang bekerja di Instansi pemerintah semakin terpuruk tanpa kepastian hukum.
GNPHI bersama DPP PPNI bernisiatif mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dengan berkonsultasi dengan Mardani Ali Sera Anggota Komisi II DPR RI dan Andry Ginting Pejabat Kemenkumham serta peninjau dari Sekretariat Negara berkaitan dengan situasi perawat honor Indonesia dan kajian hukum pendukung GNPHI. Diharapkan pertemuan ini mendapatkan titik terang mengenai permasalahan perawat honor di Indonesia. Dengan melihat status perawat yang selalu mendukung program pemerintah untuk meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia sepatutnya kesejahteraan perawat perlu menjadi perhatian semua pihak yang terkait.
“PPNI berharap memang bukan sekedar menuju status kepegawaain saja, kalau bisa negara ini menjamin prinsip yang sudah dianut dan menjunjung tinggi bangsa kita yaitu adi dan wajar, sehingga tidak menimbulkan prinsip diskriminasi maupun exploitasi. Banyak RS maupun puskesmas pemerintah daerah yang menjalankan program BPJS, diharuskan memberikan pelayanan yang berkualitas standar tetapi pemberi pelayanan tidak menerima upah yang standar” ucap Harif Fadhillah Ketua Umum DPP PPNI dalam kesempatan FGD tentang tenaga perawat honor/sukarela di Hotel Dafam Jakarta, Indonesia, Kamis (08/02/2018).
Saat ini jumlah Perawat Honor Indonesia 81.110 dengan masa kerja 1 tahun hingga 30 tahun, berusia dari 22 tahun sampai dengan 51. Adapun status kepegawaian yang berbeda meliputi tenaga honorer, tenaga kontrak, tenaga blud, magang, wiyata bakti, tenaga sukarela, Ptt daerah,honor daerah, supporting staf, tenaga harian lepas dan sebaran perawat honor Indonesia ada diberbagai sarana kesehatan.
Perawat honor bertugas dari mulai rumah sakit umum, rumah sakit khusus, puskesmas induk, puskesmas pembantu (Pustu) yang tersebar diseluruh pelosok desa-desa terpencil diseluruh tanah air dan ada yang berada di instansi kesehatan lainnya. Perawat honor Indonesia yang bekerja menyangkut nyawa manusia sebagian besar masih jauh dari sejahtera ada yang digaji sukarela dari teman sejawat, ada yang digaji dibawah UMR, ada yang digaji tiap 3 bulan sekali, ada yang digaji hanya 100-300/bulan bahkan ada yang tidak mendapatkan upah.
Dalam FGD ini dihadiri pula Sekjen DPP PPNI Mustikasari, Oman Fathurohman (Ketua Dep. Hukum dan Pemberdayaan Politik DPP PPNI), Maryanto (Ketua Tim Pengkawalan Revisi UU ASN) Jajat Sudrajat (Wakil Ketua Pengkawalan Revisi UU ASN), Asep Gunawan (Anggota) dan Andi Irawan Ketua GNPHI bersama pengurus dan anggota GNPHI dari berbagai daerah.
(Ibrahim Romending)
Kepastian Nasib Perawat Honor Terus Diperjuangkan
Infokom DPP PPNI - Masalah yang dialami perawat honor Indonesia begitu komplek dan butuh penyelesaian yang baik dan tepat, permasalahan yang paling mendasar adalah status kepegawaian dan kesejahteraan. Gerakan Nasional Perawat Honor Indonesia (GNPHI) berada dalam naungan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), gerakan ini dibentuk agar arah perjuangan perawat honor tertata dengan baik. Pada saat ini dengan adanya perbedaan yang signifikan antara perawat yang telah diangkat menjadi PNS dengan perawat honor, sehingga perlu dicarikan solusi yang saling menguntungkan agar tidak menimbulkan diskriminasi berkepenjangan.
Melalui perjungan yang tak hentinya, beberapa kesempatan GNPHI telah melakukan audiensi dengan Komisi II DPR RI,Komisi IX DPR RI, Menteri PAN RB dan Menteri Kesehatan untuk menyampaikan situasi perawat honor Indonesia tetapi sampai saat ini belum ada kepastian hukum untuk memperbaiki status pegawai dan kesejahteraan, sedangkan ditahun 2018 ini akan ada formasi CPNS dari reguler, sedangkan perawat honor sampai saat ini belum diberikan kesempatan atau kuota pengangkatan CPNS secara khusus, sehingga sebagai tenaga kesehatan khususnya perawat yang bekerja di Instansi pemerintah semakin terpuruk tanpa kepastian hukum.
GNPHI bersama DPP PPNI bernisiatif mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dengan berkonsultasi dengan Mardani Ali Sera Anggota Komisi II DPR RI dan Andry Ginting Pejabat Kemenkumham serta peninjau dari Sekretariat Negara berkaitan dengan situasi perawat honor Indonesia dan kajian hukum pendukung GNPHI. Diharapkan pertemuan ini mendapatkan titik terang mengenai permasalahan perawat honor di Indonesia. Dengan melihat status perawat yang selalu mendukung program pemerintah untuk meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia sepatutnya kesejahteraan perawat perlu menjadi perhatian semua pihak yang terkait.
“PPNI berharap memang bukan sekedar menuju status kepegawaain saja, kalau bisa negara ini menjamin prinsip yang sudah dianut dan menjunjung tinggi bangsa kita yaitu adi dan wajar, sehingga tidak menimbulkan prinsip diskriminasi maupun exploitasi. Banyak RS maupun puskesmas pemerintah daerah yang menjalankan program BPJS, diharuskan memberikan pelayanan yang berkualitas standar tetapi pemberi pelayanan tidak menerima upah yang standar” ucap Harif Fadhillah Ketua Umum DPP PPNI dalam kesempatan FGD tentang tenaga perawat honor/sukarela di Hotel Dafam Jakarta, Indonesia, Kamis (08/02/2018).
Saat ini jumlah Perawat Honor Indonesia 81.110 dengan masa kerja 1 tahun hingga 30 tahun, berusia dari 22 tahun sampai dengan 51. Adapun status kepegawaian yang berbeda meliputi tenaga honorer, tenaga kontrak, tenaga blud, magang, wiyata bakti, tenaga sukarela, Ptt daerah,honor daerah, supporting staf, tenaga harian lepas dan sebaran perawat honor Indonesia ada diberbagai sarana kesehatan.
Perawat honor bertugas dari mulai rumah sakit umum, rumah sakit khusus, puskesmas induk, puskesmas pembantu (Pustu) yang tersebar diseluruh pelosok desa-desa terpencil diseluruh tanah air dan ada yang berada di instansi kesehatan lainnya. Perawat honor Indonesia yang bekerja menyangkut nyawa manusia sebagian besar masih jauh dari sejahtera ada yang digaji sukarela dari teman sejawat, ada yang digaji dibawah UMR, ada yang digaji tiap 3 bulan sekali, ada yang digaji hanya 100-300/bulan bahkan ada yang tidak mendapatkan upah.
Dalam FGD ini dihadiri pula Sekjen DPP PPNI Mustikasari, Oman Fathurohman (Ketua Dep. Hukum dan Pemberdayaan Politik DPP PPNI), Maryanto (Ketua Tim Pengkawalan Revisi UU ASN) Jajat Sudrajat (Wakil Ketua Pengkawalan Revisi UU ASN), Asep Gunawan (Anggota) dan Andi Irawan Ketua GNPHI bersama pengurus dan anggota GNPHI dari berbagai daerah.
(Ibrahim Romending)