PPNI & GNPHI Datangi Sekretariat Negara, Perjuangkan Hak Perawat <p> <a href="" class="thickbox" title="" ><img src="" alt="" /> </a> <p style="text-align: justify;">Infokom DPP PPNI - Melalui Satgas Revisi UU ASN bersama Gerakan Nasional Perawat Honor Indonesia (GNPHI) pasca rembug nasional di gedung juang beberapa waktu lalu, dikesempatan berikutnya langsung menyampaikan persoalan status kepegawaian dan kesejahteraan kepada Kementerian Sekretariat Negara RI. </p> <p style="text-align: justify;">Dalam pertemuan ini, utusan Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPP PPNI ) dan GNPHI diterima oleh Niken Saraswati selaku kepala bidang organisasi kemasyarakatan II, dan Meriza Anindi kepala sub bidang hubungan ormas ekonomi dan kesra, di Kantor Sekretariat Negara RI, Jakarta, Selasa (10/07/2018).</p> <p style="text-align: justify;">Saat pertemuan tersebut, DPP PPNI mewakilkan Maryanto yang merupakan Ketua Satgas Revisi UU ASN, sedangkan dari Kornas GNPHI Mohammad Andi Irwan, Kusman Hatta, Rien Soebungah, dan Al Rakki </p> <p style="text-align: justify;">Pada kesempatan itu, Andi Irwan Ketua GNPHI mengatakan bahwa perawat usia 35 keatas untuk diberikan kebijakan yang tepat karena didalam profesi keperawatan masa kerja atau jam terbang menentukan sebuah tindakan keperawatan dalam melakukan asuhan keperawatan, maka tidak mengesampingkan seorang perawat yang sudah mempunyai pengalaman kerja dalam memberikan asuhan keperawatan pasien.</p> <p style="text-align: justify;">Dalam pertemuan tersebut telah disampaikan bahwa dalam pertemuan ini merupakan tindak lanjut perlunya sebuah aturan agar tidak ada lagi profesi perawat dengan sistem kontrak/sukarela dan penggajian dibawah UMP/R yang tidak sesuai denganhak normatif seorang pekerja profesional keperawatan.</p> <p style="text-align: justify;">Dalam kesempatan itu pula, Maryanto Ketua Satgas Revisi UU ASN DPP PPNI, menerangkan bahwa sejak lahirnya UU Keperawatan no. 38 tahun 2014, semestinya semakin membuat kehidupan perawat lebih sejahtera baik swasta maupun yang bekerja disektor pemerintahan,menurutnya dikarenakan dengan diberikan UU secara leg spesialis menandakan bentuk pengakuan profesi perawat lebih mapan dan profesional dibanding NAKES lain yang hari ini juga baru berjuang soal pengakuan profesi melalui UU,</p> <p style="text-align: justify;">Sambungnya lagi, namun fakta yang terjadi sejumlah 81.181 perawat honor hingga saat ini merasa dianak nomor duakan, padahal peran dan tanggung jawabnya lebih besar terkadang masih berperan juga sebagai profesi lain di daerah.</p> <p style="text-align: justify;">Ia jelaskan, upaya-upaya telah dilakukan sebelumnya diantaranya telah menghadap Menkes dan Menpan RB, audiensi kepada DPR RI dari fraksi, baleg, komisi hingga unsur pimpinan.</p> <p style="text-align: justify;">Melalui kesempatan pertemuan ini, diharapkan dapat difasilitasi bertemu dengan presiden RI Joko Widodo untuk menyampaikan soal perawat honor dan yang terpenting adalah Perawat dan OP PPNI telah berperan jauh dalam menyehatkan rakyat dan berperan dalam mengisi pembangunan dibidang kesehatan .</p> <p style="text-align: justify;">Maryanto yang juga ketua DPD PPNI Jakarta Utara dan sekretaris Badan Bantuan Hukum DPP PPNI, menegaskan bahwa ada fakta lain, dimana Menkes pernah menerbitkan surat edaran yang berisi tentang tidak boleh menggaji perawat honor dibawah UMR, namun kejadian di lapangan, semua itu dimaknai didaerah bahwa hanya dianggap himbauan semata, tidak dianggap sebagai produk hukum yang mengikat. </p> <p style="text-align: justify;">Bahkan menurutnya, masih ada perawat digaji 0 rupiah dan digaji berdasarkan belas kasian. Berdasarkan kenyataan ini, maka PPNI berharap ada regulasi yang permanen, sambil berjuang merevisi UU ASN. </p> <p style="text-align: justify;">Mantan HMI ini menyarankan, perlunya dilakukan jalur khsusus pengangkatan dengan regulasi khsusus juga, misalnya dengan PerMenPan-RB seperti pada kasus profesi lain, kalau profesi kesehatan lain dapat dilakukan, mengapa profesi perawat tidak diberlakukan seperti itu juga. </p> <p style="text-align: justify;">Dari hasil pertemuan tersebut, Kementrian Sekneg RI akan berkoordinasi dengan Kemenkes, agar Kemenkes mencarikan jalan keluar supaya hak perawat sebagai pekerja lebih jelas.(IR)</p> <p style="text-align: justify;"> </p> <p style="text-align: justify;">Sumber : Ketua Satgas Revisi UU ASN DPP PPNI & Ketua Kornas GNPHI</p> <p style="text-align: justify;"> </p> <p style="text-align: justify;"> </p> <p style="text-align: justify;"> </p> </p>

PPNI & GNPHI Datangi Sekretariat Negara, Perjuangkan Hak Perawat

Infokom DPP PPNI - Melalui Satgas Revisi UU ASN bersama Gerakan Nasional Perawat Honor Indonesia (GNPHI) pasca rembug nasional di gedung juang beberapa waktu lalu, dikesempatan berikutnya langsung menyampaikan persoalan status kepegawaian dan kesejahteraan kepada Kementerian Sekretariat Negara RI. 

Dalam pertemuan ini, utusan Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPP PPNI ) dan GNPHI diterima oleh Niken Saraswati selaku kepala bidang organisasi kemasyarakatan II, dan Meriza Anindi kepala sub bidang hubungan ormas ekonomi dan kesra, di Kantor Sekretariat Negara RI, Jakarta, Selasa (10/07/2018).

Saat pertemuan tersebut, DPP PPNI mewakilkan Maryanto yang merupakan Ketua Satgas Revisi UU ASN, sedangkan dari Kornas GNPHI Mohammad Andi Irwan, Kusman Hatta, Rien Soebungah, dan Al Rakki 

Pada kesempatan itu, Andi Irwan Ketua GNPHI mengatakan bahwa perawat usia 35 keatas untuk diberikan kebijakan yang tepat karena didalam profesi keperawatan masa kerja atau jam terbang menentukan sebuah tindakan keperawatan dalam melakukan asuhan keperawatan, maka tidak mengesampingkan seorang perawat yang sudah mempunyai pengalaman kerja dalam memberikan asuhan keperawatan pasien.

Dalam pertemuan tersebut telah disampaikan bahwa dalam pertemuan ini merupakan tindak lanjut perlunya sebuah aturan agar tidak ada lagi profesi perawat dengan sistem kontrak/sukarela dan penggajian dibawah UMP/R yang tidak sesuai denganhak normatif seorang pekerja profesional keperawatan.

Dalam kesempatan itu pula, Maryanto Ketua Satgas Revisi UU ASN DPP PPNI, menerangkan bahwa sejak lahirnya UU Keperawatan no. 38 tahun 2014, semestinya semakin membuat kehidupan perawat lebih sejahtera baik swasta maupun yang bekerja disektor pemerintahan,menurutnya dikarenakan dengan diberikan UU secara leg spesialis menandakan bentuk pengakuan profesi perawat lebih mapan dan profesional dibanding NAKES lain yang hari ini juga baru berjuang soal pengakuan profesi melalui UU,

Sambungnya lagi, namun fakta yang terjadi sejumlah 81.181 perawat honor hingga saat ini merasa dianak nomor duakan, padahal peran dan tanggung jawabnya lebih besar terkadang masih berperan juga sebagai profesi lain di daerah.

Ia jelaskan, upaya-upaya telah dilakukan sebelumnya diantaranya telah menghadap Menkes dan Menpan RB, audiensi kepada DPR RI dari fraksi, baleg, komisi hingga unsur pimpinan.

Melalui kesempatan pertemuan ini, diharapkan dapat difasilitasi bertemu dengan presiden RI Joko Widodo untuk menyampaikan soal perawat honor dan yang terpenting adalah Perawat dan OP PPNI telah berperan jauh dalam menyehatkan rakyat dan berperan dalam mengisi pembangunan dibidang kesehatan .

Maryanto yang juga ketua DPD PPNI Jakarta Utara dan sekretaris Badan Bantuan Hukum DPP PPNI, menegaskan bahwa ada fakta lain, dimana Menkes pernah menerbitkan surat edaran yang berisi tentang tidak boleh menggaji perawat honor dibawah UMR, namun kejadian di lapangan, semua itu dimaknai didaerah bahwa hanya dianggap himbauan semata, tidak dianggap sebagai produk hukum yang mengikat. 

Bahkan menurutnya, masih ada perawat digaji 0 rupiah dan digaji berdasarkan belas kasian. Berdasarkan kenyataan ini, maka PPNI berharap ada regulasi yang permanen, sambil berjuang merevisi UU ASN. 

Mantan HMI ini menyarankan, perlunya dilakukan jalur khsusus pengangkatan dengan regulasi khsusus juga, misalnya dengan PerMenPan-RB seperti pada kasus profesi lain, kalau profesi kesehatan lain dapat dilakukan, mengapa profesi perawat tidak diberlakukan seperti itu juga. 

Dari hasil pertemuan tersebut, Kementrian Sekneg RI akan berkoordinasi dengan Kemenkes, agar Kemenkes mencarikan jalan keluar supaya hak perawat sebagai pekerja lebih jelas.(IR)

 

Sumber : Ketua Satgas Revisi UU ASN DPP PPNI & Ketua Kornas GNPHI