DPP PPNI Lantik Majelis Kolegium Keperawatan, Kawal Sistem Pendidikan <p> <a href="" class="thickbox" title="" ><img src="" alt="" /> </a> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><strong>Infokom DPP PPNI</strong> - Berdasarkan ketentuan pasal 46 UU RI nomor 38 tahun 2014 tentang keperawatan, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) perlu menetapkan peraturan organisasi profesi tentang kolegium keperawatan. Kolegium keperawatan adalah badan otonom yang dibentuk oleh PPNI untuk masing-masing cabang disiplin ilmu keperawatan untuk selanjutnya disebut Kolegium. Sementara Majelis Kolegium Keperawatan Indonesia yang selanjutnya disebut Majelis Kolegium adalah badan koordinasi kolegium keperawatan yang beranggotakan para ketua masing masing kolegium.</p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">Untuk memberikan keabsahan dan legalitas terbentuknya Majelis Kolegium Keperawatan, maka DPP PPNI melantik Majelis Kolegium keperawatan. Dengan terpilihnya Prof. Achir Yani S. Hamid, MN, D.N.Sc dipercaya menjadi Ketua Majelis Kolegium Keperawatan untuk periode 2017-2020. Terlaksananya pelantikan ini diharapkan dunia pendidikan keperawatan Indonesia dapat menciptakan tenaga perawat yang profesional sesuai kebutuhan masyarakat.  </p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">“Dengan pelantikan ini kita berkomitmen untuk mencoba bagaimana menjaga independensi kolegium dalam tugas dan wewenangnya pada kontek dalam pengawalan sistem pendidikan keperawatan di Indonesia. Salah salah tugas majelis kolegium untuk mensosialisasikan tentang peran dan tugas masing- masing adanya kolegium dan yang lainnya sudah terbentuk saat ini. Pada saat ini belum banyak yang memahami peran dan fungsi masing-masing dari adanya kolegium, bidang diklat ataupun ikatan himpunan keperawatan terhadap masalah yang ada. Tentunya sambil berjalan waktu perlunya pemahaman hal itu dapat diatasi dengan mempelajari peraturan organisasi, memahami AD/ART dan yang lainnya,” ucap Harif Fadhillah, S.Kp, SH dalam sambutannya setelah melantik Majelis Kolegium Keperawatan di Graha PPNI, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia, Jum’at (02/02/2018).</p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">Ketua DPP PPNI ini menambahkan,“PPNI berkomitmen siap memfasilitasi kolegium untuk bekerja dengan maksimal dengan segala keterbatasan melalui komunikasi yang intens. Untuk saat ini pula tantangan kedepan, kita membangun dan menciptakan perawat terampil atau spesialis sesuai kebutuhan yang diperlukan di masyarakat berdasarkan usulan Menteri Kesehatan RI. Diharapkan lulusan keperawatan yang spesialis akan lebih banyak mengabdi di layanan kesehatan selain di institusi pendidikan dengan kualitas asuhan keperawatan yang dimiliki. Kita usulkan pula nantinya adanya uji kompetensi nasional untuk peminat ners spesialis diakhir pendidikannya, jadi nantinya akan mendapat sertifikat profesi yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi bersama kolegium keperawatan selain tanda kelulusan pada umumya. Disamping pentingnya menyiapkan tenaga perawat berintegritas, profesional, skill selain loyalitas dalam persiapan menjalankan council keperawatan yang akan datang,”ungkapnya.</p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">Pada kesempatan ini hadir pula Sekjen DPP PPNI Dr. Mustikasari, S.Kp, MARS sekaligus yang membacakan SK Pelantikan beserta undangan lainnya.</p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">Adapun susunan Majelis Kolegium Keperawatan Periode 2017-2020 terdiri dari Ketua : Prof. Achir Yani S.Hamid, MN, D.N.Sc, Sekretaris : Dra. Junaiti Sahar, SKp, M.App.Sc, PhD sedangkan Anggota : 1. Yeni Rustina, SKp, M.App.Sc, PhD  2. Prof. Dr. Nursalam, M.Nurs. (Hons)  3. Prof. Dr. Yati Afiyati, SKp, MN  4. Agung Waluyo, SKp, MSc, PhD  5. Yulia, SKp, MN  6. Dr. Rita Sekarsari, SKp, MHSM.</p> <p> </p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">(Ibrahim Romending).</p> </p>

DPP PPNI Lantik Majelis Kolegium Keperawatan, Kawal Sistem Pendidikan

Infokom DPP PPNI - Berdasarkan ketentuan pasal 46 UU RI nomor 38 tahun 2014 tentang keperawatan, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) perlu menetapkan peraturan organisasi profesi tentang kolegium keperawatan. Kolegium keperawatan adalah badan otonom yang dibentuk oleh PPNI untuk masing-masing cabang disiplin ilmu keperawatan untuk selanjutnya disebut Kolegium. Sementara Majelis Kolegium Keperawatan Indonesia yang selanjutnya disebut Majelis Kolegium adalah badan koordinasi kolegium keperawatan yang beranggotakan para ketua masing masing kolegium.

Untuk memberikan keabsahan dan legalitas terbentuknya Majelis Kolegium Keperawatan, maka DPP PPNI melantik Majelis Kolegium keperawatan. Dengan terpilihnya Prof. Achir Yani S. Hamid, MN, D.N.Sc dipercaya menjadi Ketua Majelis Kolegium Keperawatan untuk periode 2017-2020. Terlaksananya pelantikan ini diharapkan dunia pendidikan keperawatan Indonesia dapat menciptakan tenaga perawat yang profesional sesuai kebutuhan masyarakat.  

“Dengan pelantikan ini kita berkomitmen untuk mencoba bagaimana menjaga independensi kolegium dalam tugas dan wewenangnya pada kontek dalam pengawalan sistem pendidikan keperawatan di Indonesia. Salah salah tugas majelis kolegium untuk mensosialisasikan tentang peran dan tugas masing- masing adanya kolegium dan yang lainnya sudah terbentuk saat ini. Pada saat ini belum banyak yang memahami peran dan fungsi masing-masing dari adanya kolegium, bidang diklat ataupun ikatan himpunan keperawatan terhadap masalah yang ada. Tentunya sambil berjalan waktu perlunya pemahaman hal itu dapat diatasi dengan mempelajari peraturan organisasi, memahami AD/ART dan yang lainnya,” ucap Harif Fadhillah, S.Kp, SH dalam sambutannya setelah melantik Majelis Kolegium Keperawatan di Graha PPNI, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia, Jum’at (02/02/2018).

Ketua DPP PPNI ini menambahkan,“PPNI berkomitmen siap memfasilitasi kolegium untuk bekerja dengan maksimal dengan segala keterbatasan melalui komunikasi yang intens. Untuk saat ini pula tantangan kedepan, kita membangun dan menciptakan perawat terampil atau spesialis sesuai kebutuhan yang diperlukan di masyarakat berdasarkan usulan Menteri Kesehatan RI. Diharapkan lulusan keperawatan yang spesialis akan lebih banyak mengabdi di layanan kesehatan selain di institusi pendidikan dengan kualitas asuhan keperawatan yang dimiliki. Kita usulkan pula nantinya adanya uji kompetensi nasional untuk peminat ners spesialis diakhir pendidikannya, jadi nantinya akan mendapat sertifikat profesi yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi bersama kolegium keperawatan selain tanda kelulusan pada umumya. Disamping pentingnya menyiapkan tenaga perawat berintegritas, profesional, skill selain loyalitas dalam persiapan menjalankan council keperawatan yang akan datang,”ungkapnya.

Pada kesempatan ini hadir pula Sekjen DPP PPNI Dr. Mustikasari, S.Kp, MARS sekaligus yang membacakan SK Pelantikan beserta undangan lainnya.

Adapun susunan Majelis Kolegium Keperawatan Periode 2017-2020 terdiri dari Ketua : Prof. Achir Yani S.Hamid, MN, D.N.Sc, Sekretaris : Dra. Junaiti Sahar, SKp, M.App.Sc, PhD sedangkan Anggota : 1. Yeni Rustina, SKp, M.App.Sc, PhD  2. Prof. Dr. Nursalam, M.Nurs. (Hons)  3. Prof. Dr. Yati Afiyati, SKp, MN  4. Agung Waluyo, SKp, MSc, PhD  5. Yulia, SKp, MN  6. Dr. Rita Sekarsari, SKp, MHSM.

 

(Ibrahim Romending).