Infokom DPP PPNI - Gerakan Nasional Perawat Honor Indonesia (GNPHI) bersama Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPP PPNI) bergerak menyuarakan aspirasi perawat yang nasib kesejahteraan masih rendah maupun statusnya masih kurang jelas dalam karir perawatnya. Berbagai upaya perawat telah melakukan negosiasi maupun menyampaikan aspirasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait terhadap nasibnya, namun belum ada respon yang membanggakan. Dengan perjuangan yang tak hentinya, akhirnya wakil rakyat di DPR RI Senayan menerima kehadiran dari perwakilan perawat Indonesia.
Dalam pertemuan yang dihadiri oleh Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhillah, Ketua Satgas Revisi UU ASN DPP PPNI Maryanto, Ketua GNPHI Andi Irwan, pengurus dan anggota GNPHI. Melalui upaya ini diharapkan wakil rakyat dapat mendengar langsung dan mengambil tindakan yang cepat dan tepat untuk mensejahterahkan tenaga kesehatan yang nasibnya berbeda dengan perawat yang berkecukupan.
Berikut draft notulensi kegiatan audiensi GNPHI dan DPP PPNI bersama Komisi IX DPR RI terkait perjuangan kesejahteraan perawat honorer menjadi CPNS / PNS pada Kamis (01/02/2018) di ruang rapat Komisi IX DPR RI, berikut perihal pembahasan diantaranya :
1. Telah disampaikan kembali bahwa masih banyak perawat di daerah yang tidak hanya gaji di bawah UMP tapi juga digaji 0% atau sukarela dengan masa bhakti lebih dari 10 tahun.
2. GNPHI beserta DPP PPNI mengajukan agar diterbitkan Permenkes yg sifatnya bukan hanya himbauan tapi penegasan untuk para kepala daerah untuk tidak mengijinkan profesi perawat sebagai tenaga profesional digaji di bawah UMP baik di instansi pemerintah maupun swasta.
3. GNPHI bersama DPP PPNI meminta kepada Komisi IX DPR RI untuk terus mengkawal perubahan undang - undang ASN agar segera direvisi agar ada peluang untuk profesi perawat yg mengabdi di instansi pemerintah untuk mengajukan HAK nya sebagai CPNS sesuai masa pengabdiannya.
4. Perawat sebagai tenaga kesehatan terbanyak dibanding dokter dan bidan tidak boleh terdiskriminasi terkait hak kesejahteraan dan status kepegawaiannya.
5. GNPHI dan DPP PPNI menolak keras profesi perawat ada dalam 10 status kepegawaian yang tidak sesuai dengan undang - undang kesehatan dan ketenagakerjaan.
6. GNPHI bersama DPP PPNI siap terus mengkawal perjuangan demi kesejahteraan profesi perawat honorer.
7. Untuk menunjukan bahwa perawat adalah pondasi penting dan krusial dalam pelayanan kesehatan secara nasional GNPHI bersama DPP PPNI siap melakukan DEMO NASIONAL bila memang diperlukan.
Sumber : Maryanto Ketua Satgas Revisi UU ASN (IBR)
PPNI & GNPHI Konsisten Perjuangkan Nasib Perawat
Infokom DPP PPNI - Gerakan Nasional Perawat Honor Indonesia (GNPHI) bersama Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPP PPNI) bergerak menyuarakan aspirasi perawat yang nasib kesejahteraan masih rendah maupun statusnya masih kurang jelas dalam karir perawatnya. Berbagai upaya perawat telah melakukan negosiasi maupun menyampaikan aspirasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait terhadap nasibnya, namun belum ada respon yang membanggakan. Dengan perjuangan yang tak hentinya, akhirnya wakil rakyat di DPR RI Senayan menerima kehadiran dari perwakilan perawat Indonesia.
Dalam pertemuan yang dihadiri oleh Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhillah, Ketua Satgas Revisi UU ASN DPP PPNI Maryanto, Ketua GNPHI Andi Irwan, pengurus dan anggota GNPHI. Melalui upaya ini diharapkan wakil rakyat dapat mendengar langsung dan mengambil tindakan yang cepat dan tepat untuk mensejahterahkan tenaga kesehatan yang nasibnya berbeda dengan perawat yang berkecukupan.
Berikut draft notulensi kegiatan audiensi GNPHI dan DPP PPNI bersama Komisi IX DPR RI terkait perjuangan kesejahteraan perawat honorer menjadi CPNS / PNS pada Kamis (01/02/2018) di ruang rapat Komisi IX DPR RI, berikut perihal pembahasan diantaranya :
1. Telah disampaikan kembali bahwa masih banyak perawat di daerah yang tidak hanya gaji di bawah UMP tapi juga digaji 0% atau sukarela dengan masa bhakti lebih dari 10 tahun.
2. GNPHI beserta DPP PPNI mengajukan agar diterbitkan Permenkes yg sifatnya bukan hanya himbauan tapi penegasan untuk para kepala daerah untuk tidak mengijinkan profesi perawat sebagai tenaga profesional digaji di bawah UMP baik di instansi pemerintah maupun swasta.
3. GNPHI bersama DPP PPNI meminta kepada Komisi IX DPR RI untuk terus mengkawal perubahan undang - undang ASN agar segera direvisi agar ada peluang untuk profesi perawat yg mengabdi di instansi pemerintah untuk mengajukan HAK nya sebagai CPNS sesuai masa pengabdiannya.
4. Perawat sebagai tenaga kesehatan terbanyak dibanding dokter dan bidan tidak boleh terdiskriminasi terkait hak kesejahteraan dan status kepegawaiannya.
5. GNPHI dan DPP PPNI menolak keras profesi perawat ada dalam 10 status kepegawaian yang tidak sesuai dengan undang - undang kesehatan dan ketenagakerjaan.
6. GNPHI bersama DPP PPNI siap terus mengkawal perjuangan demi kesejahteraan profesi perawat honorer.
7. Untuk menunjukan bahwa perawat adalah pondasi penting dan krusial dalam pelayanan kesehatan secara nasional GNPHI bersama DPP PPNI siap melakukan DEMO NASIONAL bila memang diperlukan.
Sumber : Maryanto Ketua Satgas Revisi UU ASN (IBR)