Infokom DPP PPNI - Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) secara konsisten memperjuangkan hak Perawat berkaitan dengan upah dan kesejahteraan.
Berkaitan hal itu, DPP PPNI menggelar TOT Terintegrasi Bidang Kesejahteraan berlangsung di Hotel Tamarin Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 14-15 Juli 2023.
Kegiatan ini merupakan inisiasi Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhillah, Sekretaris Jenderal DPP PPNI Mustikasari, Bendahara Umum DPP PPNI Aprisunadi bersama Ketua DPP PPNI Bidang Kesejahteraan Maryanto.
Sementara tema yang diangkat “Mewujudkan kesejahteraan Perawat Indonesia yang berkeadilan dengan Struktur Skala Upah dan reposisi status Perawat sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan.”
Dihadiri Pengurus DPW seluruh Indonesia terdiri dari Wakil Ketua Bidang Kesejahteraan dan Ketua/Anggota Divisi Kesejahteraan DPW PPNI.
Harif Fadhillah dalam sambutannya, Jumat (14/7/2023), menegaskan bahwa kegiatan TOT Terintegrasi ini merupakan rangkaian kegiatan PPNI dimana disosialisasikan dan diseseminasikan atas seluruh sistem, kebijakan DPP PPNI. Jadi semua bidang telah dilakukan sementara yang belum hanya bidang kesejahteraan.
Ditegaskannya, meskipun UU Keperawatan dihapus namun PPNI tetap akan berjuang demi anggota termasuk memperjuangkan kesejahteraannya.
Pada tahun 2017 diterangkannya PPNI mengadakan survei kesejahteraan Perawat, kemudian membandingkan gaji Perawat Indonesia dengan negara lain, ternyata gaji Perawat Indonesia di bawah dari Kamboja, sedangkan gaji Perawat yang paling tinggi di Asia adalah Makau.
Ditambahkannya, ada Perawat yang bekerja sebagai sukarelawan/honorer digaji di bawah UMP, maka kesejahteraan Perawat jika dibandingkan dengan standar UMP masih belum sesuai. Untuk itulah PPNI akan memperjuangkan terus kesejahteraan Perawat, hingga PPNI berinisiatif audiensi dengan Kemenaker dalam menyusun Struktur Skala Upah (SUSU) di tahun 2022.
Sementara Afriansyah Noor selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan sekaligus sebagai narasumber dalam menyampaikan topik, yaitu peran pemerintah dalam mendukung kesejahteraan Perawat dalam hal pengupahan.
Dalam penjelasannya, Kemenaker menyusun kebijakan pengupahan yang bertujuan untuk menjamin kepastian pengupahan.
Adapun salah satu kebijakan dalam menetapkan upah minimum, disebutkan agar tidak terjadi kemelorotan. Pemerintah daerah atau gubernur menentukan UMP, namun upah di setiap daerah tidak sama tergantung dari kemampuan daerah.
Afriansyah Noor mengatakan penghidupan yang layak bukan hanya dari upah, tetapi dari non upah untuk menjamin skala upah di perusahanan, dimana satuan upah membayar buruh diatur sesuai waktu dan satuan upah berdasarkan hasil.
Mengingat pentingnya struktur skala upah, menurutnya perusahaan wajib menyusun struktur skala upah dan melaporkan struktur skala upah dalam berkas perusahaannya.
Selain itu, Wamenaker mengajak agar Perawat jangan fokus di Indonesia saja, yang mana Ners dapat ditempatkan di negara yang sudah kontrak dengan Indonesia, sekaligus mendorong Perawat untuk bekerja di luar negeri.
Sementara itu, Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhillah dalam pemaparannya berkaitan perkembangan profesi keperawatan setelah disahkannnya UU Kesehatan.
Menurutnya pasca disahkan UU Kesehatan, maka PPNI mengalami kondisi kebimbangan, dan ini menjadi tantangan bagi PPNI agar dapat mempertahankan eksistensinya.
“PPNI harus sudah dapat mencari inovasi, kreativitas dan ide atau gagasan baru yang harus dikembangkan untuk tetap eksis dan hidup,” ungkap Harif Fadhillah.
“Pelayanan tetap harus bagus, professional, tidak tradisional. Meskipun UU Keperawatan dicabut, PPNI harus berjuang,” lanjutnya,
Disampaikannya, kerja sama dengan lembaga lain harus dipertimbangkan dengan baik, apakah menguntungkan PPNI atau tidak.
Dalam hal pengelolaan asset diharuskan mulai berubah pola. Diakuinya bahwa asset PPNI merupakan aset organisasi yang sifatnya untuk kepentingan bersama.
Selanjutnya, berkaitan materi pencapaian kesejahteraan disampaikan oleh Bendahara Umum DPP PPNI, materi pedoman SUSU disampaikan oleh Ketua DPP PPNI Bidang Kesejahteraan, dan Pedoman Lobi dan Advokasi Kesejahteraan Perawat disampaikan oleh Ketua Departemen Kesejahteraan DPP PPNI.
Bendahara Umum DPP PPNI Aprisunadi menutup seluruh rangkaian kegiatan TOT Terintegrasi tersebut. (IR)
PPNI Konsisten Perjuangkan Kesejahteraaan Perawat Melalui Program SUSU
Infokom DPP PPNI - Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) secara konsisten memperjuangkan hak Perawat berkaitan dengan upah dan kesejahteraan.
Berkaitan hal itu, DPP PPNI menggelar TOT Terintegrasi Bidang Kesejahteraan berlangsung di Hotel Tamarin Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 14-15 Juli 2023.
Kegiatan ini merupakan inisiasi Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhillah, Sekretaris Jenderal DPP PPNI Mustikasari, Bendahara Umum DPP PPNI Aprisunadi bersama Ketua DPP PPNI Bidang Kesejahteraan Maryanto.
Sementara tema yang diangkat “Mewujudkan kesejahteraan Perawat Indonesia yang berkeadilan dengan Struktur Skala Upah dan reposisi status Perawat sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan.”
Dihadiri Pengurus DPW seluruh Indonesia terdiri dari Wakil Ketua Bidang Kesejahteraan dan Ketua/Anggota Divisi Kesejahteraan DPW PPNI.
Harif Fadhillah dalam sambutannya, Jumat (14/7/2023), menegaskan bahwa kegiatan TOT Terintegrasi ini merupakan rangkaian kegiatan PPNI dimana disosialisasikan dan diseseminasikan atas seluruh sistem, kebijakan DPP PPNI. Jadi semua bidang telah dilakukan sementara yang belum hanya bidang kesejahteraan.
Ditegaskannya, meskipun UU Keperawatan dihapus namun PPNI tetap akan berjuang demi anggota termasuk memperjuangkan kesejahteraannya.
Pada tahun 2017 diterangkannya PPNI mengadakan survei kesejahteraan Perawat, kemudian membandingkan gaji Perawat Indonesia dengan negara lain, ternyata gaji Perawat Indonesia di bawah dari Kamboja, sedangkan gaji Perawat yang paling tinggi di Asia adalah Makau.
Ditambahkannya, ada Perawat yang bekerja sebagai sukarelawan/honorer digaji di bawah UMP, maka kesejahteraan Perawat jika dibandingkan dengan standar UMP masih belum sesuai. Untuk itulah PPNI akan memperjuangkan terus kesejahteraan Perawat, hingga PPNI berinisiatif audiensi dengan Kemenaker dalam menyusun Struktur Skala Upah (SUSU) di tahun 2022.
Sementara Afriansyah Noor selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan sekaligus sebagai narasumber dalam menyampaikan topik, yaitu peran pemerintah dalam mendukung kesejahteraan Perawat dalam hal pengupahan.
Dalam penjelasannya, Kemenaker menyusun kebijakan pengupahan yang bertujuan untuk menjamin kepastian pengupahan.
Adapun salah satu kebijakan dalam menetapkan upah minimum, disebutkan agar tidak terjadi kemelorotan. Pemerintah daerah atau gubernur menentukan UMP, namun upah di setiap daerah tidak sama tergantung dari kemampuan daerah.
Afriansyah Noor mengatakan penghidupan yang layak bukan hanya dari upah, tetapi dari non upah untuk menjamin skala upah di perusahanan, dimana satuan upah membayar buruh diatur sesuai waktu dan satuan upah berdasarkan hasil.
Mengingat pentingnya struktur skala upah, menurutnya perusahaan wajib menyusun struktur skala upah dan melaporkan struktur skala upah dalam berkas perusahaannya.
Selain itu, Wamenaker mengajak agar Perawat jangan fokus di Indonesia saja, yang mana Ners dapat ditempatkan di negara yang sudah kontrak dengan Indonesia, sekaligus mendorong Perawat untuk bekerja di luar negeri.
Sementara itu, Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhillah dalam pemaparannya berkaitan perkembangan profesi keperawatan setelah disahkannnya UU Kesehatan.
Menurutnya pasca disahkan UU Kesehatan, maka PPNI mengalami kondisi kebimbangan, dan ini menjadi tantangan bagi PPNI agar dapat mempertahankan eksistensinya.
“PPNI harus sudah dapat mencari inovasi, kreativitas dan ide atau gagasan baru yang harus dikembangkan untuk tetap eksis dan hidup,” ungkap Harif Fadhillah.
“Pelayanan tetap harus bagus, professional, tidak tradisional. Meskipun UU Keperawatan dicabut, PPNI harus berjuang,” lanjutnya,
Disampaikannya, kerja sama dengan lembaga lain harus dipertimbangkan dengan baik, apakah menguntungkan PPNI atau tidak.
Dalam hal pengelolaan asset diharuskan mulai berubah pola. Diakuinya bahwa asset PPNI merupakan aset organisasi yang sifatnya untuk kepentingan bersama.
Selanjutnya, berkaitan materi pencapaian kesejahteraan disampaikan oleh Bendahara Umum DPP PPNI, materi pedoman SUSU disampaikan oleh Ketua DPP PPNI Bidang Kesejahteraan, dan Pedoman Lobi dan Advokasi Kesejahteraan Perawat disampaikan oleh Ketua Departemen Kesejahteraan DPP PPNI.
Bendahara Umum DPP PPNI Aprisunadi menutup seluruh rangkaian kegiatan TOT Terintegrasi tersebut. (IR)