Infokom DPP PPNI - Upaya terus dioptimalkan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dalam mempertahankan kembali UU Keperawatan No.38 Tahun 2014 yang telah dicabut setelah adanya pengesahan UU Kesehatan Omnibus Law (OBL).
Berkaitan hal itu, Dewan Pengurus Pusat (DPP) PPNI berinisiasi menggelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) di Hotel Tamarin Jakarta, Sabtu (22/7/2023).
Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhillah, Sekretaris Jenderal DPP PPNI Mustikasari, Bendahara Umum DPP PPNI Aprisunadi bersama Pengurus DPP PPNI lainnya dan melibatkan Pengurus DPW PPNI seluruh Indonesia untuk membahas permasalahan pada Rapimnas tersebut.
Harif Fadhillah dalam pengarahannya bahwa dalam waktu dekat PPNI mengajukan Yudisial Review Undang-Undang Kesehatan OBL.
“Berdasarkan keputusan Rapimnas kita sepakat akan menempuh jalur konstitusional dengan mengajukan Yudisial Review kepada Mahkamah Agung. Materinya sedang disiapkan tim bidang hukum,” ungkap Harif Fadhillah.
Dikatakannya, PPNI akan menggunakan hak politiknya dengan menjalin komunikasi kepada para Caleg dan Calon Presiden yang mau mendukung langkah PPNI.
“PPNI akan memberikan dukungan kepada setiap Caleg dan Capres yang mau mendukung PPNI. Tentunya dengan menggunakan kontrak politik,” ucapnya.
Kemudian Harif Fadhillah mengatakan bahwa PPNI melakukan penguatan organisasi dalam upaya mendukung pelayanan kesehatan yang lebih baik.
“PPNI Konsisten untuk memperjuangkan kesejahteraan para Perawat dan anggotanya dengan melakukan pembinaan,” imbuhnya.
Pada kegiatan Rapimnas kali ini dihadiri 21 Pengurus DPP PPNI dan 28 Ketua DPW PPNI dari seluruh Indonesia. (IR)
PPNI Ajukan Yudisial Review UU Kesehatan OBL Kepada MA Usai Disahkan
Infokom DPP PPNI - Upaya terus dioptimalkan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dalam mempertahankan kembali UU Keperawatan No.38 Tahun 2014 yang telah dicabut setelah adanya pengesahan UU Kesehatan Omnibus Law (OBL).
Berkaitan hal itu, Dewan Pengurus Pusat (DPP) PPNI berinisiasi menggelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) di Hotel Tamarin Jakarta, Sabtu (22/7/2023).
Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhillah, Sekretaris Jenderal DPP PPNI Mustikasari, Bendahara Umum DPP PPNI Aprisunadi bersama Pengurus DPP PPNI lainnya dan melibatkan Pengurus DPW PPNI seluruh Indonesia untuk membahas permasalahan pada Rapimnas tersebut.
Harif Fadhillah dalam pengarahannya bahwa dalam waktu dekat PPNI mengajukan Yudisial Review Undang-Undang Kesehatan OBL.
“Berdasarkan keputusan Rapimnas kita sepakat akan menempuh jalur konstitusional dengan mengajukan Yudisial Review kepada Mahkamah Agung. Materinya sedang disiapkan tim bidang hukum,” ungkap Harif Fadhillah.
Dikatakannya, PPNI akan menggunakan hak politiknya dengan menjalin komunikasi kepada para Caleg dan Calon Presiden yang mau mendukung langkah PPNI.
“PPNI akan memberikan dukungan kepada setiap Caleg dan Capres yang mau mendukung PPNI. Tentunya dengan menggunakan kontrak politik,” ucapnya.
Kemudian Harif Fadhillah mengatakan bahwa PPNI melakukan penguatan organisasi dalam upaya mendukung pelayanan kesehatan yang lebih baik.
“PPNI Konsisten untuk memperjuangkan kesejahteraan para Perawat dan anggotanya dengan melakukan pembinaan,” imbuhnya.
Pada kegiatan Rapimnas kali ini dihadiri 21 Pengurus DPP PPNI dan 28 Ketua DPW PPNI dari seluruh Indonesia. (IR)