Infokom DPP PPNI - Melalui berbagai upaya dilakukan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dalam rangka meningkatkan upah bagi Perawat.
Sehubungan hal itulah, Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan bahwa kewajiban pengusaha menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan dan produktivitas perusahaan untuk mewujudkan upah yang berkeadilan.
Kewajiban tersebut sesuai dengan pasal 21 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Penegasan tersebut dikemukakan oleh Wamenaker Afriansyah Noor saat memberikan arahan Training of Trainer (ToT) Bidang Kesejahteraan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Jakarta, Jumat (14/7/2023).
“Adanya struktur dan skala upah akan menjamin keadilan internal dan keadilan eksternal. Keadilan eksternal akan mendorong upah mempunyai daya saing, mengingat pada saat penyusunan Struktur dan Skala Upah telah melalui proses survei upah,” kata Afriansyah Noor.
Afriansyah Noor menambahkan untuk menjamin terlaksananya penetapan upah di perusahaan, maka sistem penetapan upah dilakukan dengan dua sistem. Pertama, sistem satuan waktu yakni pembayaran upah disesuaikan dengan waktu pekerja/buruh melaksanakan suatu pekerjaan, yaitu per jam, harian dan secara bulanan.
Kedua, sistem satuan hasil yakni upah ditetapkan berdasarkan hasil yang telah disepakati. “Penetapan besarnya upah dilakukan oleh pengusaha berdasarkan hasil kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha,” ujar Afriansyah Noor.
Adapun dampak lain dari penyusunan struktur dan skala upah kata Afriansyah Noor, akan mendorong peningkatan produktivitas di perusahaan. Hal ini disebabkan pekerja atau buruh telah mendapatkan upah sesuai dengan bobot ataupun nilai pekerjaan.
“Basis pengupahan dalam struktur dan skala upah adalah berdasarkan bobot/nilai pekerjaan berdasarkan analisa dan evaluasi jabatan,” ungkapnya.
Melalui ToT ini, menaker berharap agar pengupahan berdasarkan struktur dan skala upah menjadi prioritas semua pihak karena sangat terkait dengan kesejahteraan dan produktivitas perusahaan.
“Penyusunan struktur dan skala upah tersebut dapat diterapkan di semua perusahaan maupun skala perusahaan, mengingat penyusunan struktur dan skala upah dapat dilakukan dengan metode sederhana dan sesuai kemampuan perusahaan,” terangnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Kesejahteraan DPP PPNI Maryanto menuturkan, bahwa berdasarkan UU kesehatan yang baru disebutkan, sangat memungkinkan bahwa gaji nakes seharusnya tidak boleh di bawah UMP tinggal policy negara mau hadir atau tidak, dan produk gaji harus berbasis struktur skala upah (SUSU) dengan mendorong PP pengupahan khusus perawat.
Maryanto juga berharap agar penekanan kepada pemberi kerja untuk menerapkan SUSU paling tidak dengan edaran Kemenaker RI.
“Karena itu TOT Bidang Kesejahteraan ini dapat memberikan masukan dan menyampaikan materi tentang struktur skala upah serta status ketenagaan pada Perawat kita dapat tersampaikan sampa level paling bawah yaitu anggota PPNI seluruh Indonesia. Dimana persoalan yang sangat dasar ini banyak dialami oleh anggota PPNI lainnya,” pungkasnya. (IR)
TOT Bidang Kesejahteraan, Wamenaker : SUSU Jamin Keadilan Internal & Eksternal
Infokom DPP PPNI - Melalui berbagai upaya dilakukan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dalam rangka meningkatkan upah bagi Perawat.
Sehubungan hal itulah, Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan bahwa kewajiban pengusaha menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan dan produktivitas perusahaan untuk mewujudkan upah yang berkeadilan.
Kewajiban tersebut sesuai dengan pasal 21 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Penegasan tersebut dikemukakan oleh Wamenaker Afriansyah Noor saat memberikan arahan Training of Trainer (ToT) Bidang Kesejahteraan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Jakarta, Jumat (14/7/2023).
“Adanya struktur dan skala upah akan menjamin keadilan internal dan keadilan eksternal. Keadilan eksternal akan mendorong upah mempunyai daya saing, mengingat pada saat penyusunan Struktur dan Skala Upah telah melalui proses survei upah,” kata Afriansyah Noor.
Afriansyah Noor menambahkan untuk menjamin terlaksananya penetapan upah di perusahaan, maka sistem penetapan upah dilakukan dengan dua sistem. Pertama, sistem satuan waktu yakni pembayaran upah disesuaikan dengan waktu pekerja/buruh melaksanakan suatu pekerjaan, yaitu per jam, harian dan secara bulanan.
Kedua, sistem satuan hasil yakni upah ditetapkan berdasarkan hasil yang telah disepakati. “Penetapan besarnya upah dilakukan oleh pengusaha berdasarkan hasil kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha,” ujar Afriansyah Noor.
Adapun dampak lain dari penyusunan struktur dan skala upah kata Afriansyah Noor, akan mendorong peningkatan produktivitas di perusahaan. Hal ini disebabkan pekerja atau buruh telah mendapatkan upah sesuai dengan bobot ataupun nilai pekerjaan.
“Basis pengupahan dalam struktur dan skala upah adalah berdasarkan bobot/nilai pekerjaan berdasarkan analisa dan evaluasi jabatan,” ungkapnya.
Melalui ToT ini, menaker berharap agar pengupahan berdasarkan struktur dan skala upah menjadi prioritas semua pihak karena sangat terkait dengan kesejahteraan dan produktivitas perusahaan.
“Penyusunan struktur dan skala upah tersebut dapat diterapkan di semua perusahaan maupun skala perusahaan, mengingat penyusunan struktur dan skala upah dapat dilakukan dengan metode sederhana dan sesuai kemampuan perusahaan,” terangnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Kesejahteraan DPP PPNI Maryanto menuturkan, bahwa berdasarkan UU kesehatan yang baru disebutkan, sangat memungkinkan bahwa gaji nakes seharusnya tidak boleh di bawah UMP tinggal policy negara mau hadir atau tidak, dan produk gaji harus berbasis struktur skala upah (SUSU) dengan mendorong PP pengupahan khusus perawat.
Maryanto juga berharap agar penekanan kepada pemberi kerja untuk menerapkan SUSU paling tidak dengan edaran Kemenaker RI.
“Karena itu TOT Bidang Kesejahteraan ini dapat memberikan masukan dan menyampaikan materi tentang struktur skala upah serta status ketenagaan pada Perawat kita dapat tersampaikan sampa level paling bawah yaitu anggota PPNI seluruh Indonesia. Dimana persoalan yang sangat dasar ini banyak dialami oleh anggota PPNI lainnya,” pungkasnya. (IR)