Infokom DPP PPNI - Aspirasi perawat terus disampaikan dalam upaya mempertahankan UU Keperawatan No.38 Tahun 2014 melalui berbagai kesempatan kepada pihak terkait.
Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhillah bersama Satgas Penyelamatan UU Keperawatan DPP PPNI dan DPW PPNI seluruh Indonesia telah berupaya optimal untuk menyampaikan penolakan atas UU Kesehatan Omnibus Law (OBL).
Untuk itulah Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhillah, Bendahara Umum DPP PPNI Aprisunadi, Tim Satgas Penyelamatan UU Keperawatan DPP PPNI, Umar selaku Korwil I (Sumatera) DPP PPNI dan perwakilan para Ketua DPW, DPD, DPK PPNI serta Perawat kembali menggelar aksi damai lanjutan.
Aksi damai kali ini didominasi oleh PPNI terpusat di depan Gedung DPR RI yang sebelumnya diawali dengan longmarch.
“Saya kira aksi kali ini memberikan penegasan atas sikap-sikap selama ini, sikap kita dari mulai aksi pertama hingga hari ini,” ucap Oman Fathurohman di sela-sela aksi damai, Jakarta, Selasa (11/7/2023).
“Kita menyampaikan kembali bahwa apa yang menjadi tuntutan kita, karena kawan-kawan di parlemen tidak merespon, tidak begitu memberikan ruang yang banyak atas berbagai aspirasi kita,” sambung Ketua Satgas Penyelamatan UU Keperawatan DPP PPNI.
Diungkapkannya, alasan PPNI dan Perawat harus memperjuangkan oleh UU Keperawatan adalah demi penguatan organisasi, peningkatan layanan keperawatan termasuk memberikan perlindungan hukum bagi Perawat.
“Dengan dibahasnya UU Kesehatan Omnibus Law, yang kemudian disitu disebutkan bahwa mencabut UU (UU Keperawatan) yang ada, maka berdampak mengurangi konsolidasi, penguatan profesi dan juga hal-hal yang selama ini dimana Perawat mendapatkan perlindungan hukum, kepastian dalam melakukan praktik dan sebagainya,” jelas Oman Fathurohman.
“Yang kita anggap sudah pada posisi baik, ini tentunya juga akan kemudian berdampak pada posisi terutama ke depannya terkait layanan,” lanjut Ketua DPP PPNI Bidang Pemberdayaan Politik ini.
Dikatakannya, tuntutan hari ini kembali mengulang untuk menyuarakan aspirasi, agar menghentikan proses pembahasan dan kemudian tidak terburu-buru juga di paripurnakan, sehingga membangun komunikasi semua komponen harus membuka peluang lebih lebar.
“Sehingga Undang-Undang yang lahir itu betul-betul bisa menaungi berbagai kepentingan. Baik itu pemberi layanan, masyarakat secara umum dan juga negara dalam menata aturan-aturan yang ada,” pungkasnya.
Peserta aksi damai diikuti Perawat dan Mahasiswa Keperawatan berasal dari DPW PPNI DKI Jakarta, DPW PPNI Jawa Barat, DPW PPNI Banten, DPW PPNI Lampung juga perwakilan dari organisasi profesi kesehatan IDI, PDGI, IBI dan IAI.
Rangkaian kegiatan aksi damai berjalan tertib dan lancar atas koordinasi Maryanto selaku Satgasnas Penyelamatan UU Keperawatan DPP PPNI.
Setelah aksi berakhir, melalui sidang paripurna DPR RI akhirnya UU Kesehatan tetap disahkan sedangkan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Demokrat menolaknya. (IR)
Aksi Damai, Oman : Ini Alasan PPNI Tolak Pengesahan UU Kesehatan
Infokom DPP PPNI - Aspirasi perawat terus disampaikan dalam upaya mempertahankan UU Keperawatan No.38 Tahun 2014 melalui berbagai kesempatan kepada pihak terkait.
Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhillah bersama Satgas Penyelamatan UU Keperawatan DPP PPNI dan DPW PPNI seluruh Indonesia telah berupaya optimal untuk menyampaikan penolakan atas UU Kesehatan Omnibus Law (OBL).
Untuk itulah Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhillah, Bendahara Umum DPP PPNI Aprisunadi, Tim Satgas Penyelamatan UU Keperawatan DPP PPNI, Umar selaku Korwil I (Sumatera) DPP PPNI dan perwakilan para Ketua DPW, DPD, DPK PPNI serta Perawat kembali menggelar aksi damai lanjutan.
Aksi damai kali ini didominasi oleh PPNI terpusat di depan Gedung DPR RI yang sebelumnya diawali dengan longmarch.
“Saya kira aksi kali ini memberikan penegasan atas sikap-sikap selama ini, sikap kita dari mulai aksi pertama hingga hari ini,” ucap Oman Fathurohman di sela-sela aksi damai, Jakarta, Selasa (11/7/2023).
“Kita menyampaikan kembali bahwa apa yang menjadi tuntutan kita, karena kawan-kawan di parlemen tidak merespon, tidak begitu memberikan ruang yang banyak atas berbagai aspirasi kita,” sambung Ketua Satgas Penyelamatan UU Keperawatan DPP PPNI.
Diungkapkannya, alasan PPNI dan Perawat harus memperjuangkan oleh UU Keperawatan adalah demi penguatan organisasi, peningkatan layanan keperawatan termasuk memberikan perlindungan hukum bagi Perawat.
“Dengan dibahasnya UU Kesehatan Omnibus Law, yang kemudian disitu disebutkan bahwa mencabut UU (UU Keperawatan) yang ada, maka berdampak mengurangi konsolidasi, penguatan profesi dan juga hal-hal yang selama ini dimana Perawat mendapatkan perlindungan hukum, kepastian dalam melakukan praktik dan sebagainya,” jelas Oman Fathurohman.
“Yang kita anggap sudah pada posisi baik, ini tentunya juga akan kemudian berdampak pada posisi terutama ke depannya terkait layanan,” lanjut Ketua DPP PPNI Bidang Pemberdayaan Politik ini.
Dikatakannya, tuntutan hari ini kembali mengulang untuk menyuarakan aspirasi, agar menghentikan proses pembahasan dan kemudian tidak terburu-buru juga di paripurnakan, sehingga membangun komunikasi semua komponen harus membuka peluang lebih lebar.
“Sehingga Undang-Undang yang lahir itu betul-betul bisa menaungi berbagai kepentingan. Baik itu pemberi layanan, masyarakat secara umum dan juga negara dalam menata aturan-aturan yang ada,” pungkasnya.
Peserta aksi damai diikuti Perawat dan Mahasiswa Keperawatan berasal dari DPW PPNI DKI Jakarta, DPW PPNI Jawa Barat, DPW PPNI Banten, DPW PPNI Lampung juga perwakilan dari organisasi profesi kesehatan IDI, PDGI, IBI dan IAI.
Rangkaian kegiatan aksi damai berjalan tertib dan lancar atas koordinasi Maryanto selaku Satgasnas Penyelamatan UU Keperawatan DPP PPNI.
Setelah aksi berakhir, melalui sidang paripurna DPR RI akhirnya UU Kesehatan tetap disahkan sedangkan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Demokrat menolaknya. (IR)