Infokom DPP PPNI - Semangat dalam memperjuangkan UU Keperawatan No. 38 Tahun 2014 dan menolak pengesahan UU Kesehatan Omnibuslaw (OBL) tak pernah padam disuarakan oleh Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dari berbagai daerah.
Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhillah kembali memimpin aksi damai yang didominasi Perawat dan Mahasiswa Keperawatan dari Jabodetabek dan sekitarnya bahkan Provinsi Lampung.
Bendahara Umum DPP PPNI Aprisunadi, Ketua Satgas Penyelamatan UU Keperawatan DPP PPNI Oman Fathurohman, Korlapnas Satgas Penyelamatan UU Keperawatan DPP PPNI Maryanto, Umar selaku Korwil I DPP PPNI (Sumatera), beserta para Ketua DPW, DPD dan DPK turut hadir menyampaikan aspirasi tersebut.
Hadir pula para Ketua atau perwakilan dari 4 organisasi profesi kesehatan lainnya, yaitu IDI (Dokter), PDGI (Dokter Gigi), IBI (Bidan), dan IAI (Apoteker).
“Kita datang kesini hanya satu niat, kita menyuarakan suara hati kita yang berpotensi akan tertindas karena Undang Undang Kesehatan kalau disahkan,” ucap Harif Fadhillah saat berorasi di depan gedung DPR RI di Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (11/7/2023).
“Sekarang Undang Undang yang akan disahkan ini, maka kembali kita terinjak-injak,” sambung Ketua Umum DPP PPNI ini.
Oleh karena itu diinginkannya untuk tetap menjaga semangat, persatuan, dan mengajak teman lain untuk bersatu demi menyatakan sikap dalam menolak RUU Kesehatan.
“Kita menolak RUU Kesehatan yang jelas-jelas akan menyengsarakan Perawat, yang pada akhirnya menyengsarakan rakyat,” ungkapnya.
Ditegaskannya, alasan tenaga kesehatan menolak dikarenakan yang pertama tidak adanya mandatory spending, artinya tidak adanya alokasi anggaran oleh negara kepada bidang kesehatan.
Sementara kenyataannya pada saat ini diterangkannya, bahwa Perawat dan tenaga kesehatan lainnya berada di daerah terpencil maupun yang terujung masih kurang mendapatkan perhatian pemerintah.
Jika dibandingkan pada masa sekarang ini saja menurutnya sudah tidak terpenuhi kebutuhan dasar terhadap nakes tersebut, apalagi nanti uang alokasinya tidak ada sehingga hal Itu harus dipahami.
Lanjutnya, alasan kedua penolakan khususnya bagi Perawat, yaitu PPNI dan Perawat selama ini sudah mengenal adanya pelayanan keperawatan, praktik, kewenangan dan jenis Perawat termasuk adanya pendidikan berkelanjutan bagi Perawat, dimana nanti juga akan menghilang.
“Dengan Undang-Undang (UU Keperawatan) ini hilang, apakah anda mau menerima, apakah anda berjuang untuk itu?, maka saudara ku, inilah mengapa alasan kita datang kemari, karena apa?, hilang tanpa diganti,” sebut Doktor Keperawatan ini.
Jadi diartikannya, Perawat dan tenaga kesehatan lainnya tidak diperhitungkan, sementara di saat pandemi Covid-19 lalu selalu diharapkan dan ditinggikan, bahkan mengorbankan nyawa sebagai taruhannnya.
“Di elu-elukan, tapi hasilnya inilah teman-teman. RUU Kesehatan yang akan menyenggsarakan kita semua. Mau Berjuang untuk itu?” kata Harif Fadhillah.
Selanjutnya yang terakhir alasan penolakan, bahwa dengan dicabutnya UU Kedokteran, Kebidanan, khususnya Keperawatan, maka landasan profesi menurutnya tidak kuat lagi. Namun realitanya secara global UU tersebut itu diperlukan bagi tenaga kesehatan.
“Saya baru pulang dari pertemuan internasional, semua negara meng-elukan setiap profesi itu ada regulasi setingkat UU,” terangnya.
“Supaya mereka (tenaga kesehatan) kuat kapasitasnya, supaya mereka kuat mengembangkan profesinya, tetapi justru Undang-Undang kita dihilangkan,” tuturnya.
Bahkan dicurigainya, bahwa ini adalah bentuk neo-liberalisasi atau penjajahan model baru terhadap tenaga kesehatan.
Menurutnya, hal ini sepertinya tidak mempersoalkan ataupun memikirkan kesejahteraan tenaga kesehatan lagi, namun dampaknya mendatangkan Perawat asing untuk masuk sebanyak-banyaknya ke Indonesia.
“Jangan kan menyediakan lapangan kerja buat teman-teman kita yang baru lulus, justru memperbersar kemungkinan orang lain yang masuk ke Indonesia. Mari Berjuang,” tutup orasinya.
Pada saat berlangsung orasi, perwakilan Anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat menemui para peserta aksi damai untuk menyampaikan aspirasi partainya menolak UU Kesehatan Omnibus Law.
Untuk diketahui Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak atas pengesahan UU Kesehatan Omnibus Law tersebut. (IR)
PPNI Dominasi Aksi Damai, Harif Fadhillah : UU Kesehatan OBL Sengsarakan Perawat
Infokom DPP PPNI - Semangat dalam memperjuangkan UU Keperawatan No. 38 Tahun 2014 dan menolak pengesahan UU Kesehatan Omnibuslaw (OBL) tak pernah padam disuarakan oleh Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dari berbagai daerah.
Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhillah kembali memimpin aksi damai yang didominasi Perawat dan Mahasiswa Keperawatan dari Jabodetabek dan sekitarnya bahkan Provinsi Lampung.
Bendahara Umum DPP PPNI Aprisunadi, Ketua Satgas Penyelamatan UU Keperawatan DPP PPNI Oman Fathurohman, Korlapnas Satgas Penyelamatan UU Keperawatan DPP PPNI Maryanto, Umar selaku Korwil I DPP PPNI (Sumatera), beserta para Ketua DPW, DPD dan DPK turut hadir menyampaikan aspirasi tersebut.
Hadir pula para Ketua atau perwakilan dari 4 organisasi profesi kesehatan lainnya, yaitu IDI (Dokter), PDGI (Dokter Gigi), IBI (Bidan), dan IAI (Apoteker).
“Kita datang kesini hanya satu niat, kita menyuarakan suara hati kita yang berpotensi akan tertindas karena Undang Undang Kesehatan kalau disahkan,” ucap Harif Fadhillah saat berorasi di depan gedung DPR RI di Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (11/7/2023).
“Sekarang Undang Undang yang akan disahkan ini, maka kembali kita terinjak-injak,” sambung Ketua Umum DPP PPNI ini.
Oleh karena itu diinginkannya untuk tetap menjaga semangat, persatuan, dan mengajak teman lain untuk bersatu demi menyatakan sikap dalam menolak RUU Kesehatan.
“Kita menolak RUU Kesehatan yang jelas-jelas akan menyengsarakan Perawat, yang pada akhirnya menyengsarakan rakyat,” ungkapnya.
Ditegaskannya, alasan tenaga kesehatan menolak dikarenakan yang pertama tidak adanya mandatory spending, artinya tidak adanya alokasi anggaran oleh negara kepada bidang kesehatan.
Sementara kenyataannya pada saat ini diterangkannya, bahwa Perawat dan tenaga kesehatan lainnya berada di daerah terpencil maupun yang terujung masih kurang mendapatkan perhatian pemerintah.
Jika dibandingkan pada masa sekarang ini saja menurutnya sudah tidak terpenuhi kebutuhan dasar terhadap nakes tersebut, apalagi nanti uang alokasinya tidak ada sehingga hal Itu harus dipahami.
Lanjutnya, alasan kedua penolakan khususnya bagi Perawat, yaitu PPNI dan Perawat selama ini sudah mengenal adanya pelayanan keperawatan, praktik, kewenangan dan jenis Perawat termasuk adanya pendidikan berkelanjutan bagi Perawat, dimana nanti juga akan menghilang.
“Dengan Undang-Undang (UU Keperawatan) ini hilang, apakah anda mau menerima, apakah anda berjuang untuk itu?, maka saudara ku, inilah mengapa alasan kita datang kemari, karena apa?, hilang tanpa diganti,” sebut Doktor Keperawatan ini.
Jadi diartikannya, Perawat dan tenaga kesehatan lainnya tidak diperhitungkan, sementara di saat pandemi Covid-19 lalu selalu diharapkan dan ditinggikan, bahkan mengorbankan nyawa sebagai taruhannnya.
“Di elu-elukan, tapi hasilnya inilah teman-teman. RUU Kesehatan yang akan menyenggsarakan kita semua. Mau Berjuang untuk itu?” kata Harif Fadhillah.
Selanjutnya yang terakhir alasan penolakan, bahwa dengan dicabutnya UU Kedokteran, Kebidanan, khususnya Keperawatan, maka landasan profesi menurutnya tidak kuat lagi. Namun realitanya secara global UU tersebut itu diperlukan bagi tenaga kesehatan.
“Saya baru pulang dari pertemuan internasional, semua negara meng-elukan setiap profesi itu ada regulasi setingkat UU,” terangnya.
“Supaya mereka (tenaga kesehatan) kuat kapasitasnya, supaya mereka kuat mengembangkan profesinya, tetapi justru Undang-Undang kita dihilangkan,” tuturnya.
Bahkan dicurigainya, bahwa ini adalah bentuk neo-liberalisasi atau penjajahan model baru terhadap tenaga kesehatan.
Menurutnya, hal ini sepertinya tidak mempersoalkan ataupun memikirkan kesejahteraan tenaga kesehatan lagi, namun dampaknya mendatangkan Perawat asing untuk masuk sebanyak-banyaknya ke Indonesia.
“Jangan kan menyediakan lapangan kerja buat teman-teman kita yang baru lulus, justru memperbersar kemungkinan orang lain yang masuk ke Indonesia. Mari Berjuang,” tutup orasinya.
Pada saat berlangsung orasi, perwakilan Anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat menemui para peserta aksi damai untuk menyampaikan aspirasi partainya menolak UU Kesehatan Omnibus Law.
Untuk diketahui Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak atas pengesahan UU Kesehatan Omnibus Law tersebut. (IR)