Infokom DPP PPNI - Berbagai kebijakan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) telah diterapkan di setiap level kepengurus PPNI.
Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhillah diwakili Bendahara Umum DPP PPNI Aprisunadi menerima kunjungan Pengurus DPW PPNI Jawa Tengah untuk membahas kepemilikan aset PPNI.
Tentunya kepemilikan aset ini menjadi perhatian bagi setiap pengurus dan juga dapat digunakan untuk sebaik-baiknya demi kemaslahatan insan keperawatan.
“Kita akan mengurus aset PPNI Jawa Tengah, yang sebetulnya kita ingin balik nama dimana sebelumnya pakai nama pengurus,” ungkap Edy Soesanto usai pertemuan di Graha PPNI, Jakarta, Kamis (6/7/2023).
“Karena peraturan di DPP PPNI menghendaki bahwa semua aset harus milik PPNI. Nah, ini akan kita rubah kepemilikannnya itu,” lanjut Sekretaris DPW PPNI Jawa Tengah ini.
Dikatakannya, bahwa sebelumnya terkendala terkait dengan sistem Online Single Submission (OSS) nya, karena terkendala hal itu, kemudian pengalihan aset itu harus mendapatkan nama KLBI nya, sebab nomernya itu tidak keluar, sehingga pihaknya harus berkonsultasi ke DPP PPNI agar dapat mengatasinya.
“Tadi sudah, alhamdulillah sudah bisa diatasi. Kita tunggu seminggu ini, kalau sudah clear insya Allah perubahan aset itu segera terjadi,” terangnya.
Menurutnya, jika sudah menjadi aset PPNI maka akan berpengaruh sekali untuk pengembangan gedung tersebut dan juga mengantisipasi seandainya terjadi sengketa atau konflik.
“Ke depan kita tidak terganggu lagi kan, bahwa ini sudah menjadi miliki PPNI. Jadi tidak ada sengketa atau apalah yang mungkin kita tidak kehendaki hal tersebut,” harapnya.
Diungkapkannya, jika atas nama pengurus dimana nantinya bilamana orang tersebut meninggal, maka dikhawatirkan akan menimbulkan masalah terutama dengan ahli warisnya.
Walaupun sebenarnya terungkap, bahwa tidak ada niatan pada saat itu menggunakan nama pengurus, yang sebetulnya pada waktu itu juga PPNI belum memperbolehkan memiliki aset, untuk itulah setelah ada aturannya maka akan merubah nama pemiliknya.
Ditambahkannya, jadi pada waktu itu dilakukan juga di akte notaris dengan menggunakan atas nama pengurus tersebut, dimana hanya dinyatakan semata-mata dipinjem namanya saja.
“Jadi sebetulnya jika masalah sudah clear untuk memindahkan aset itu maka hal itu diharapkan, dan memang kalau pemindahan pemilik dari nama pribadi ke pribadi itu mudah prosesnya,” terang Edy Soesanto.
“Tapi ini kan ini perubahan dari nama pribadi ke badan hukum, sehingga ada beberapa proses yang harus dilalui,” pungkasnya. (IR)
Upaya DPW PPNI Jateng Untuk Mengamankan Kepemilikan Aset
Infokom DPP PPNI - Berbagai kebijakan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) telah diterapkan di setiap level kepengurus PPNI.
Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhillah diwakili Bendahara Umum DPP PPNI Aprisunadi menerima kunjungan Pengurus DPW PPNI Jawa Tengah untuk membahas kepemilikan aset PPNI.
Tentunya kepemilikan aset ini menjadi perhatian bagi setiap pengurus dan juga dapat digunakan untuk sebaik-baiknya demi kemaslahatan insan keperawatan.
“Kita akan mengurus aset PPNI Jawa Tengah, yang sebetulnya kita ingin balik nama dimana sebelumnya pakai nama pengurus,” ungkap Edy Soesanto usai pertemuan di Graha PPNI, Jakarta, Kamis (6/7/2023).
“Karena peraturan di DPP PPNI menghendaki bahwa semua aset harus milik PPNI. Nah, ini akan kita rubah kepemilikannnya itu,” lanjut Sekretaris DPW PPNI Jawa Tengah ini.
Dikatakannya, bahwa sebelumnya terkendala terkait dengan sistem Online Single Submission (OSS) nya, karena terkendala hal itu, kemudian pengalihan aset itu harus mendapatkan nama KLBI nya, sebab nomernya itu tidak keluar, sehingga pihaknya harus berkonsultasi ke DPP PPNI agar dapat mengatasinya.
“Tadi sudah, alhamdulillah sudah bisa diatasi. Kita tunggu seminggu ini, kalau sudah clear insya Allah perubahan aset itu segera terjadi,” terangnya.
Menurutnya, jika sudah menjadi aset PPNI maka akan berpengaruh sekali untuk pengembangan gedung tersebut dan juga mengantisipasi seandainya terjadi sengketa atau konflik.
“Ke depan kita tidak terganggu lagi kan, bahwa ini sudah menjadi miliki PPNI. Jadi tidak ada sengketa atau apalah yang mungkin kita tidak kehendaki hal tersebut,” harapnya.
Diungkapkannya, jika atas nama pengurus dimana nantinya bilamana orang tersebut meninggal, maka dikhawatirkan akan menimbulkan masalah terutama dengan ahli warisnya.
Walaupun sebenarnya terungkap, bahwa tidak ada niatan pada saat itu menggunakan nama pengurus, yang sebetulnya pada waktu itu juga PPNI belum memperbolehkan memiliki aset, untuk itulah setelah ada aturannya maka akan merubah nama pemiliknya.
Ditambahkannya, jadi pada waktu itu dilakukan juga di akte notaris dengan menggunakan atas nama pengurus tersebut, dimana hanya dinyatakan semata-mata dipinjem namanya saja.
“Jadi sebetulnya jika masalah sudah clear untuk memindahkan aset itu maka hal itu diharapkan, dan memang kalau pemindahan pemilik dari nama pribadi ke pribadi itu mudah prosesnya,” terang Edy Soesanto.
“Tapi ini kan ini perubahan dari nama pribadi ke badan hukum, sehingga ada beberapa proses yang harus dilalui,” pungkasnya. (IR)