Peran & Tantangan KKpI Dalam Mengawal Pendidikan Formal Perawat <p> <a href="" class="thickbox" title="" ><img src="" alt="" /> </a> <p style="text-align: justify;"><strong>Infokom DPP PPNI</strong> - Upaya terus dilakukan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perawat NasionaIndonesia (PPNI) dalam mengawal pendidikan formal keperawatan melalui pembentukan Personalia Kolegium Keperawatan Indonesia (KKpI).</p> <p style="text-align: justify;">Untuk itulah Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhillah melantik Personalia KKpI yang diketuai Prof. Nursalam, Aprisunadi selaku Wakil Ketua KKpI, Ice Yulia Wardani selaku Sekretaris dan Prof. Ariyanti Saleh selaku Wakil Sekretaris beserta para sembilan Ketua Divisi dan anggota kolegium lainnya.</p> <p style="text-align: justify;">Pelantikan ini dihadiri Sekretaris Jenderal DPP PPNI Mustikasari, Ketua DPP PPNI Bidang Organisasi & Kaderisasi Abdul Rakhmat dan Pengurus DPP PPNI lainnya.</p> <p style="text-align: justify;">“Sebagaimana amanah dalam AD/ART kita, bahwa kolegium berperan di dalam mengawal ilmu keperawatan dan juga mengawal tentang pendidikan tinggi keperawatan di Indonesia,” terang Prof. Nursalam setelah pelantikan di Hotel Aone Jakarta, Kamis (22/6/2023).</p> <p style="text-align: justify;">Kemudian dikatakannya, saat ini kita dihadapkan pada perubahan tentang UU Kesehatan, dimana tentunya harus selalu mengadopsi.</p> <p style="text-align: justify;">“Kita harus mempersiapkan bagaimana peran daripada kolegium nanti ke depan mengawal dua hal tadi itu bisa terealisasi,” ungkapnya.</p> <p style="text-align: justify;">Disamping itu kolegium diharapkan dapat berperan sekali bagaimana nanti dengan perubahan yang ada, maka kita harus memberikan suatu kontribusi terutama peran di pemerintahan dalam hal ini adalah Kementerian Kesehatan.</p> <p style="text-align: justify;">“Bagaimanapun kondisi kita harus berperan, karena di program pemerintah ini ada yang namanya spesialisasi bagi tenaga dokter dan keperawatan,” sebut Prof. Nursalam.</p> <p style="text-align: justify;">“Oleh karena itu, kita harus menyusun suatu kurikulum, program velocity yang diselenggarakan dan nantinya akan bekerja sama dengan universitas,” sambungnya.</p> <p style="text-align: justify;">Hal itu menurutnya untuk memberikan suatu pengakuan-pengakuan, jika seorang Ners atau Magister itu sudah mengikuti velocity, maka itu nanti diharapkan dapat mencapai tujuan dari pemerintah yaitu untuk menjadikan mereka seorang spesialis.</p> <p style="text-align: justify;">Selanjutnya berkaitan dengan tantangan ke depan, diungkapkannya ada banyak tantangan yang dihadapi yaitu <em>pertama</em> adanya perubahan regulasi yang ada, sehingga harus mengadopsi dan beradaptasi dengan regulasi tersebut.</p> <p style="text-align: justify;">Ditambahkannya tantangan yang <em>kedua</em>, meyakinkan kepada pemerintah terutama kepada Kementerian Pendidikan dan Kemenkes atas keberadaan kolegium ini agar benar-benar peran kita dapat mengembangkan pendidikan, meliputi kurikulum, pembelajarannya termasuk bagaimana standarisasi dari pendidikan itu sendiri.</p> <p style="text-align: justify;">Adapun tantangan yang <em>ketiga</em>, pada era yang belum ada kepastian berkaitan UU Kesehatan itu, dimana yang diinginkannya agar harus membuat suatu terobosan atau kreativiitas, bagaimana keberadaannya benar-benar dirasakan bagi institusi pendidikan maupun pengembangan ilmu keperawatan terutama di Indonesia yang saat ini sudah bagus.</p> <p style="text-align: justify;">“Tentunya kita akan mendorong berbagai institusi-institusi nanti itu yang sudah memenuhi persyaratan untuk memgembangkan pendidikan yang di mulai jenjang akademik ke spesialisasi, dan itu saya rasa memerlukan proses waktu yang lama,” tutupnya.</p> <p style="text-align: justify;">Setelah prosesi pelantikan dilanjutkan dengan rapat pertama. (IR)</p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span lang="EN-US"> </span></p> <p> </p> </p>

Peran & Tantangan KKpI Dalam Mengawal Pendidikan Formal Perawat

Infokom DPP PPNI - Upaya terus dilakukan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perawat NasionaIndonesia (PPNI) dalam mengawal pendidikan formal keperawatan melalui pembentukan Personalia Kolegium Keperawatan Indonesia (KKpI).

Untuk itulah Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhillah melantik Personalia KKpI yang diketuai Prof. Nursalam, Aprisunadi selaku Wakil Ketua KKpI, Ice Yulia Wardani selaku Sekretaris dan Prof. Ariyanti Saleh selaku Wakil Sekretaris beserta para sembilan Ketua Divisi dan anggota kolegium lainnya.

Pelantikan ini dihadiri Sekretaris Jenderal DPP PPNI Mustikasari, Ketua DPP PPNI Bidang Organisasi & Kaderisasi Abdul Rakhmat dan Pengurus DPP PPNI lainnya.

“Sebagaimana amanah dalam AD/ART kita, bahwa kolegium berperan di dalam mengawal ilmu keperawatan dan juga mengawal tentang pendidikan tinggi keperawatan di Indonesia,” terang Prof. Nursalam setelah pelantikan di Hotel Aone Jakarta, Kamis (22/6/2023).

Kemudian dikatakannya, saat ini kita dihadapkan pada perubahan tentang UU Kesehatan, dimana tentunya harus selalu mengadopsi.

“Kita harus mempersiapkan bagaimana peran daripada kolegium nanti ke depan mengawal dua hal tadi itu bisa terealisasi,” ungkapnya.

Disamping itu kolegium diharapkan dapat berperan sekali bagaimana nanti dengan perubahan yang ada, maka kita harus memberikan suatu kontribusi terutama peran di pemerintahan dalam hal ini adalah Kementerian Kesehatan.

“Bagaimanapun kondisi kita harus berperan, karena di program pemerintah ini ada yang namanya spesialisasi bagi tenaga dokter dan keperawatan,” sebut Prof. Nursalam.

“Oleh karena itu, kita harus menyusun suatu kurikulum, program velocity yang diselenggarakan dan nantinya akan bekerja sama dengan universitas,” sambungnya.

Hal itu menurutnya untuk memberikan suatu pengakuan-pengakuan, jika seorang Ners atau Magister itu sudah mengikuti velocity, maka itu nanti diharapkan dapat mencapai tujuan dari pemerintah yaitu untuk menjadikan mereka seorang spesialis.

Selanjutnya berkaitan dengan tantangan ke depan, diungkapkannya ada banyak tantangan yang dihadapi yaitu pertama adanya perubahan regulasi yang ada, sehingga harus mengadopsi dan beradaptasi dengan regulasi tersebut.

Ditambahkannya tantangan yang kedua, meyakinkan kepada pemerintah terutama kepada Kementerian Pendidikan dan Kemenkes atas keberadaan kolegium ini agar benar-benar peran kita dapat mengembangkan pendidikan, meliputi kurikulum, pembelajarannya termasuk bagaimana standarisasi dari pendidikan itu sendiri.

Adapun tantangan yang ketiga, pada era yang belum ada kepastian berkaitan UU Kesehatan itu, dimana yang diinginkannya agar harus membuat suatu terobosan atau kreativiitas, bagaimana keberadaannya benar-benar dirasakan bagi institusi pendidikan maupun pengembangan ilmu keperawatan terutama di Indonesia yang saat ini sudah bagus.

“Tentunya kita akan mendorong berbagai institusi-institusi nanti itu yang sudah memenuhi persyaratan untuk memgembangkan pendidikan yang di mulai jenjang akademik ke spesialisasi, dan itu saya rasa memerlukan proses waktu yang lama,” tutupnya.

Setelah prosesi pelantikan dilanjutkan dengan rapat pertama. (IR)