BEM UMJ Sambangi Gedung DPR RI Bersepakat Tolak RUU Kesehatan OBL <p> <a href="" class="thickbox" title="" ><img src="" alt="" /> </a> <p style="text-align: justify;"> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span lang="EN-US"><strong>Infokom DPP PPNI</strong> - Penolakan terhadap RUU Kesehatan Omnibus Law yang dilakukan organisasi profesi kesehatan melalui aksi damai juga diikuiti oleh para mahasiswa. </span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span lang="EN-US">Untuk itulah Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) melakukan aksi damai di pintu utama gedung DPR RI di Jalan Gatot Soebroto Jakarta, Kamis, 22 Juni 2023.</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span lang="EN-US">Pada momen akhir penggelaran aksi, ada poin tuntutan yang dibacakan oleh Sarlin Wagola selaku Presiden Mahasiswa BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) UMJ di depan gedung DPR RI tersebut sebelum masa aksi bubar, antara lain yaitu :</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span lang="EN-US">1. Meminta Pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset yang telah kami kaji dan analisa sehingga sangat efektif dalam memberikan efek jerah kepada pelaku kejahatan (koruptor atau pejabat yang terbukti mendapatkan kekayaan secara ilegal).</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span lang="EN-US">2. Meminta DPR RI untuk secepatnya menindak lanjuti surat presiden tentang RUU Perampasan Aset yang dirasa sangat urgen dalam menangani kejahatan tindak pidana ekonomi termasuk korupsi, narkoba, perpajakan, tindak pidana, keuangan, dan kejahatan lainnya. Selama ini pemerintahan dianggap selalu gagal menangani problem kejahatan ekonomi yang dibuktikan dengan meningkatnya indeks persepsi korupsi di Indonesia. </span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span lang="EN-US">3. Meminta Pemerintah dan DPR untuk tidak mengesahkan RUU Omnibus Law Kesehatan dan mengkaji ulang terkait subtansi hukum yang dituangkan dalam rancangan undang-undang dengan melibatkan partisipasi masyarakat, profesi kesehatan dan lembaga-lembaga kesehatan lainnya. </span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span lang="EN-US">4. Meminta Pemerintah dan DPR RI berhenti dalam menjalankan kebiasaan buruk ketika ingin membuat pembentukan sebuah perundang-undangan yang bersifat tertutup, sembunyi-sembunyi, dan tidak memihak kepada kepentingan rakyat serta bertabrakan dengan Pancasila dan UUD RI 1945.</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span lang="EN-US"> </span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span lang="EN-US">SOLUS POPULI SUPREMA LEX ESTO (Hukum Tertinggi Memberikan Keselamatan Kepada Masyarakat). (IR)</span></p> </p> </p>

BEM UMJ Sambangi Gedung DPR RI Bersepakat Tolak RUU Kesehatan OBL

Infokom DPP PPNI - Penolakan terhadap RUU Kesehatan Omnibus Law yang dilakukan organisasi profesi kesehatan melalui aksi damai juga diikuiti oleh para mahasiswa.

Untuk itulah Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) melakukan aksi damai di pintu utama gedung DPR RI di Jalan Gatot Soebroto Jakarta, Kamis, 22 Juni 2023.

Pada momen akhir penggelaran aksi, ada poin tuntutan yang dibacakan oleh Sarlin Wagola selaku Presiden Mahasiswa BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) UMJ di depan gedung DPR RI tersebut sebelum masa aksi bubar, antara lain yaitu :

1. Meminta Pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset yang telah kami kaji dan analisa sehingga sangat efektif dalam memberikan efek jerah kepada pelaku kejahatan (koruptor atau pejabat yang terbukti mendapatkan kekayaan secara ilegal).

2. Meminta DPR RI untuk secepatnya menindak lanjuti surat presiden tentang RUU Perampasan Aset yang dirasa sangat urgen dalam menangani kejahatan tindak pidana ekonomi termasuk korupsi, narkoba, perpajakan, tindak pidana, keuangan, dan kejahatan lainnya. Selama ini pemerintahan dianggap selalu gagal menangani problem kejahatan ekonomi yang dibuktikan dengan meningkatnya indeks persepsi korupsi di Indonesia.

3. Meminta Pemerintah dan DPR untuk tidak mengesahkan RUU Omnibus Law Kesehatan dan mengkaji ulang terkait subtansi hukum yang dituangkan dalam rancangan undang-undang dengan melibatkan partisipasi masyarakat, profesi kesehatan dan lembaga-lembaga kesehatan lainnya.

4. Meminta Pemerintah dan DPR RI berhenti dalam menjalankan kebiasaan buruk ketika ingin membuat pembentukan sebuah perundang-undangan yang bersifat tertutup, sembunyi-sembunyi, dan tidak memihak kepada kepentingan rakyat serta bertabrakan dengan Pancasila dan UUD RI 1945.

 

SOLUS POPULI SUPREMA LEX ESTO (Hukum Tertinggi Memberikan Keselamatan Kepada Masyarakat). (IR)