5 OP Kesehatan Kunjungi Kantor Partai PPP, Demi Penolakan RUU Kesehatan <p> <a href="" class="thickbox" title="" ><img src="" alt="" /> </a> <p style="text-align: justify;"> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span lang="EN-US"><strong>Infokom DPP PPNI</strong> - Melalui berbagai upaya diterapkan 5 Organisasi Profesi (OP) Kesehatan dalam menolak RUU Kesehatan Omnibus Law. </span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span lang="EN-US">Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhillah diwakili Oman Fathurohman selaku Ketua Satgas Penyelamatan UU Keperawatan DPP PPNI bersama Maryanto selaku Korlapnas Satgas Penyelamatan UU Keperawatan DPP PPNI terlibat dalam pertemuan di kantor DPP Partai Persatuan Pembangunan (DPP), Jakarta, Senin (12/6/2023).</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span lang="EN-US">Rusli Effendi selaku Waketum DPP PPP mewakili Plt. Ketua Umum DPP PPP Muhammad Mardiono, didampingi Ketua DPP PPP Bidang Kesehatan Atik Heru Maryati, Ketua Umum Lazis DPP PPP Ikbal Sayuti dan Departemen DPP PPP terkait.</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span lang="EN-US">Pengurus DPP PPP menerima audiensi dari 5 OP Kesehatan, yaitu Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) berkaitan Stop Pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law.</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-top: 12pt; text-align: justify;"><span lang="EN-US">Maryanto yang juga Ketua DPP PPNI Bidang Kesejahteraan dalam pesan tertulisnya, Kamis (15/6/2023) bahwa tujuan audiensi tersebut bagi PPNI untuk tetap mempertahankan norma keperawatan. <span style="mso-spacerun: yes;"> </span></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span lang="EN-US">“Tujuannya, agar RUU Kesehatan tidak menghilangkan UU Keperawatan yang sudah eksisting sampai hari ini dan berhasil menata kehidupan Perawat dalam sistem layanan kesehatan di Indonesia," kata Maryanto.</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span lang="EN-US">"Terutama pasal-pasal esensial di dalam UU Keperawatan dan norma-normanya tidak dicabut," sambungnya. (IR)</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span lang="EN-US"> </span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span lang="EN-US">Sumber : Korlapnas Satgas Penyelamatan UU Keperawatan DPP PPNI</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span lang="EN-US"> </span></p> </p> </p>

5 OP Kesehatan Kunjungi Kantor Partai PPP, Demi Penolakan RUU Kesehatan

Infokom DPP PPNI - Melalui berbagai upaya diterapkan 5 Organisasi Profesi (OP) Kesehatan dalam menolak RUU Kesehatan Omnibus Law.

Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhillah diwakili Oman Fathurohman selaku Ketua Satgas Penyelamatan UU Keperawatan DPP PPNI bersama Maryanto selaku Korlapnas Satgas Penyelamatan UU Keperawatan DPP PPNI terlibat dalam pertemuan di kantor DPP Partai Persatuan Pembangunan (DPP), Jakarta, Senin (12/6/2023).

Rusli Effendi selaku Waketum DPP PPP mewakili Plt. Ketua Umum DPP PPP Muhammad Mardiono, didampingi Ketua DPP PPP Bidang Kesehatan Atik Heru Maryati, Ketua Umum Lazis DPP PPP Ikbal Sayuti dan Departemen DPP PPP terkait.

Pengurus DPP PPP menerima audiensi dari 5 OP Kesehatan, yaitu Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) berkaitan Stop Pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law.

Maryanto yang juga Ketua DPP PPNI Bidang Kesejahteraan dalam pesan tertulisnya, Kamis (15/6/2023) bahwa tujuan audiensi tersebut bagi PPNI untuk tetap mempertahankan norma keperawatan.  

“Tujuannya, agar RUU Kesehatan tidak menghilangkan UU Keperawatan yang sudah eksisting sampai hari ini dan berhasil menata kehidupan Perawat dalam sistem layanan kesehatan di Indonesia," kata Maryanto.

"Terutama pasal-pasal esensial di dalam UU Keperawatan dan norma-normanya tidak dicabut," sambungnya. (IR)

 

Sumber : Korlapnas Satgas Penyelamatan UU Keperawatan DPP PPNI