Infokom DPP PPNI - Pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law yang dilakukan pemerintah bersama DPR RI mendapatkan penolakan dari 5 Organisasi Profesi (OP) Kesehatan termasuk Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) terus mengalami polemik baru.
Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhillah menyampaikan bahwa dalam draft RUU Kesehatan tidak membahas sedikitpun pelayanan keperawatan.
Sehubungan hal itu tentu menjadi pertanyaan besar bagi Perawat di seluruh Indonesia, dikarenakan Perawat yang memiliki waktu lama dalam menangani pasien, tapi tidak sedikitpun adanya pembahasan terkait pelayanan tersebut.
Berkaitan itu juga, Harif Fadhillah membenarkan bahwa dalam RUU Kesehatan itu tidak sedikitpun dibahas tentang pelayanan keperawatan. Menurutnya, kebijakan seperti inilah yang membuat PPNI terus berjuang menolak RUU Kesehatan Omnibus Law disahkan.
“Diskusi kami dengan panja, PPNI betul-betul menekan adanya pelayanan keperawatan ini. Karena Perawat merupakan memiliki waktu terbanyak, terlama bahkan terdekat dengan pasien dalam pelayanan kesehatan,” ungkap Harif.
Dikatakannya, pemerintah dalam konteks ini RUU Kesehatan harus dapat menghargai profesi Perawat. Jangan pandang Perawat dengan sebelah mata, perjuangan Perawat untuk bangsa ini tak mampu dihitung.
RUU Kesehatan menurutnya, belum mewakili seluruh aturan yang sudah dibuat yakni UU Keperawatan. Untuk itu wajar saja PPNI bersama ribuan anggotanya menolak RUU Kesehatan itu.
“Kami tegas menolak karena UU Kesehatan Omnibus Law tidak mampu menampung apa yang menjadi hak Perawat. Selain itu, RUU ini tidak mampu menjalankan secara teknis tentang keperawatan, tidak sesederhana itu,” ungkapnya.
Untuk itulah disarankannya, pemerintah dan DPR untuk menghentikan proses pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law ini.
“Jika dilanjutkan maka akan membuat banyak Perawat terluka hatinya, sebab profesi yang begitu besar pengorbanannya tapi tak dihargai,” tutupnya. (IR)
PPNI Tegas Tolak RUU Kesehatan : Tak Bahas Pelayanan Keperawatan
Infokom DPP PPNI - Pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law yang dilakukan pemerintah bersama DPR RI mendapatkan penolakan dari 5 Organisasi Profesi (OP) Kesehatan termasuk Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) terus mengalami polemik baru.
Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhillah menyampaikan bahwa dalam draft RUU Kesehatan tidak membahas sedikitpun pelayanan keperawatan.
Sehubungan hal itu tentu menjadi pertanyaan besar bagi Perawat di seluruh Indonesia, dikarenakan Perawat yang memiliki waktu lama dalam menangani pasien, tapi tidak sedikitpun adanya pembahasan terkait pelayanan tersebut.
Berkaitan itu juga, Harif Fadhillah membenarkan bahwa dalam RUU Kesehatan itu tidak sedikitpun dibahas tentang pelayanan keperawatan. Menurutnya, kebijakan seperti inilah yang membuat PPNI terus berjuang menolak RUU Kesehatan Omnibus Law disahkan.
“Diskusi kami dengan panja, PPNI betul-betul menekan adanya pelayanan keperawatan ini. Karena Perawat merupakan memiliki waktu terbanyak, terlama bahkan terdekat dengan pasien dalam pelayanan kesehatan,” ungkap Harif.
Dikatakannya, pemerintah dalam konteks ini RUU Kesehatan harus dapat menghargai profesi Perawat. Jangan pandang Perawat dengan sebelah mata, perjuangan Perawat untuk bangsa ini tak mampu dihitung.
RUU Kesehatan menurutnya, belum mewakili seluruh aturan yang sudah dibuat yakni UU Keperawatan. Untuk itu wajar saja PPNI bersama ribuan anggotanya menolak RUU Kesehatan itu.
“Kami tegas menolak karena UU Kesehatan Omnibus Law tidak mampu menampung apa yang menjadi hak Perawat. Selain itu, RUU ini tidak mampu menjalankan secara teknis tentang keperawatan, tidak sesederhana itu,” ungkapnya.
Untuk itulah disarankannya, pemerintah dan DPR untuk menghentikan proses pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law ini.
“Jika dilanjutkan maka akan membuat banyak Perawat terluka hatinya, sebab profesi yang begitu besar pengorbanannya tapi tak dihargai,” tutupnya. (IR)