Infokom DPP PPNI - Peristiwa dugaan pelecehan sexual yang dilakukan seorang perawat terhadap pasien di RS National Hospital Surabaya menjadi viral di medsos. Keragaman opini di masyarakat terus memojokkan tersangka perawat ZA yang melakukan dugaan kegiatan yang kurang terpuji terhadap pasien berinisial W pada Selasa 23 Januari 2018 lalu. Kasusnyapun sampai saat ini sudah ditangani Mapolrestabes Surabaya, bahkan tersangka ditahan.
Kejadian yang diduga melanggar kode etik keperawatan sangat memukul organisasi profesi, tentunya Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) yang menaungi perawat ditanah air tidak tinggal diam terhadap peristiwa ini. Pengurus PPNI diminta juga untuk mengklarifikasi kejadian yang menimpa anggotanya. Permintaan wawancara yang dilakukan media massa terhadap Ketum DPP PPNI Harif Fadhillah, Ketua Bidang Sistem Informasi & Komunikasi DPP PPNI Rohman Azzam maupun Pengurus PPNI Jawa Timur untuk mencari titik terang terhadap masalah ini. Tentunya kebenaran perawat yang terduga melakukan pelecehan kepada pasien ini nantinya akan dibuktikan di pengadilan. Peristiwa ini pun menjadi pelajaran terbaik bagi perawat untuk tetap menjalankan profesi terbaiknya.
Beberapa upaya sudah dilakukan Pengurus PPNI (Pusat), DPW PPNI Jawa Timur dan DPD PPNI Kota Surabaya untuk mencari solusi dan langkah terbaik terhadap tersangka :
- Pada awal tersebarnya Video, melalui DPW Jatim telah mengkonfirmasi peristiwa tersebut dengan bertemu dengan perwakilan manajemen RS NH dan pengurus PERSI Jawa Timur
- Melakukan investigasi dan pengumpulan data kepada pihak pihak terkait : Keluarga ZA, Manajemen RS, Dinas Kesehatan
- Menugaskan Tim Etik (MKEK Jatim dan MKEK Pusat)
- Mengadakan pertemuan dengan Pihak terkait mengadvokasi kasus : RS NH, Dinas Kesehatan, Persi dan Kepala Daerah dan LSM
- Menyediakan Pengacara untuk ZA yang seluruh pembiayaannya oleh PPNI
- Melalui Pengacara berkoordinasi dengan Kepolisian untuk dimohonkan tahanan luar/tahanan kota.
- Memberikan pemberitaan yang berimbang di berbagai media dengan rema perlindungan terhadap profesi dalam menjalankan tugas profesinya, karena ZA ini langsung di tahan dan langsung di Pecat Tanpa Proses.
- Melaporkan kejadian kepada Menteri Kesehatan RI dalam Rapat Khusus kasus ZA pada tanggal 30 Januari 2018.
- Memberikan support kepada Keluarga ZA.
Sumber : Ketum PPNI Harif Fadhillah.
Upaya PPNI Terhadap Dugaan Perawat Lecehkan Profesi
Infokom DPP PPNI - Peristiwa dugaan pelecehan sexual yang dilakukan seorang perawat terhadap pasien di RS National Hospital Surabaya menjadi viral di medsos. Keragaman opini di masyarakat terus memojokkan tersangka perawat ZA yang melakukan dugaan kegiatan yang kurang terpuji terhadap pasien berinisial W pada Selasa 23 Januari 2018 lalu. Kasusnyapun sampai saat ini sudah ditangani Mapolrestabes Surabaya, bahkan tersangka ditahan.
Kejadian yang diduga melanggar kode etik keperawatan sangat memukul organisasi profesi, tentunya Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) yang menaungi perawat ditanah air tidak tinggal diam terhadap peristiwa ini. Pengurus PPNI diminta juga untuk mengklarifikasi kejadian yang menimpa anggotanya. Permintaan wawancara yang dilakukan media massa terhadap Ketum DPP PPNI Harif Fadhillah, Ketua Bidang Sistem Informasi & Komunikasi DPP PPNI Rohman Azzam maupun Pengurus PPNI Jawa Timur untuk mencari titik terang terhadap masalah ini. Tentunya kebenaran perawat yang terduga melakukan pelecehan kepada pasien ini nantinya akan dibuktikan di pengadilan. Peristiwa ini pun menjadi pelajaran terbaik bagi perawat untuk tetap menjalankan profesi terbaiknya.
Beberapa upaya sudah dilakukan Pengurus PPNI (Pusat), DPW PPNI Jawa Timur dan DPD PPNI Kota Surabaya untuk mencari solusi dan langkah terbaik terhadap tersangka :
- Pada awal tersebarnya Video, melalui DPW Jatim telah mengkonfirmasi peristiwa tersebut dengan bertemu dengan perwakilan manajemen RS NH dan pengurus PERSI Jawa Timur
- Melakukan investigasi dan pengumpulan data kepada pihak pihak terkait : Keluarga ZA, Manajemen RS, Dinas Kesehatan
- Menugaskan Tim Etik (MKEK Jatim dan MKEK Pusat)
- Mengadakan pertemuan dengan Pihak terkait mengadvokasi kasus : RS NH, Dinas Kesehatan, Persi dan Kepala Daerah dan LSM
- Menyediakan Pengacara untuk ZA yang seluruh pembiayaannya oleh PPNI
- Melalui Pengacara berkoordinasi dengan Kepolisian untuk dimohonkan tahanan luar/tahanan kota.
- Memberikan pemberitaan yang berimbang di berbagai media dengan rema perlindungan terhadap profesi dalam menjalankan tugas profesinya, karena ZA ini langsung di tahan dan langsung di Pecat Tanpa Proses.
- Melaporkan kejadian kepada Menteri Kesehatan RI dalam Rapat Khusus kasus ZA pada tanggal 30 Januari 2018.
- Memberikan support kepada Keluarga ZA.
Sumber : Ketum PPNI Harif Fadhillah.